Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaHasil Temuan BPK RI Ada Kerugian Negara, Bupati Garut Tutupi Kebobrokan SKPD...

Hasil Temuan BPK RI Ada Kerugian Negara, Bupati Garut Tutupi Kebobrokan SKPD LKPD 2019

Oleh : J. Sitorus

Berdasarkan Nota Jawaban Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tentang Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pandangan Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang LPJ PAPBD ( Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja ) Daerah Kabupaten Garut, yang telah dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD, Senin 20 Juli 2020.

H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., selaku Bupati Garut di depan Para Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD seluruh tamu undangan yang hadir, memaparkan bahwa dirinya telah memerintahkan APIP untuk melakukan langkah – langkah preventif melakukan mitigasi dalam pencegah terjadinya penyimpangan sedini mungkin mulai dari proses perencanaan, proses pengadaan barang / jasa, pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, jika masih terdapat temuan dari hasil audit BPK dalam pelaksanan kegiatan di SKPD tidak mutlak menjadi tanggung jawab APIP, mengingat dalam pelaksanaan kegiatan terhadap fungsi – fungsi pengawasan dalam kontek internal secara berjenjang baik yang menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

Untuk menutup kebobrokan yang ada Bupati Garut, dalam paparnya seolah telah melakukan penguatan peran APIP, sungguh begitu lihai piawai memainkan panggung sandiwara, untuk menjamin pelaksaan Peratura Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 pada awal 2020 telah membentuk unit kerja di Inspektorat berperan untuk melakukan Investigasi dan Pengaduan Masyarakat serta beberapa auditor mengikuti Pendidikan Investigasi Pada Lembaga Pendidikan Kepolisian Republik Indonesia dan melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Garut. Sesungguhnya ini sekedar menutup kebobrokan kinerja para Kepala SKPD dan APIP yang dianggap kurang maksimal dalam bekerja alias bobrok.

Faktanya dilapangan berdasarkan hasil dari Progress Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (P2 LHP) dari BPK – RI dalam LKPD Kab. Garut Tahun 2019, dari Empat Belas SKPD yang sudah menyelesaikan baru Lima SKPD atas Kerugian Keuangan Negara / Daerah terkoreksi dengan jumlah Rekomendasi sebanyak Enam Puluh Delapan ( 68 ) Rekomendasi dengan total Kerugian Keuangan Negara Rp. 2.309.428.293,12,- baru dibayarkan Rp. 313.315.363,78,-
berdasarkan hasil tindak lanjut jumlah rekomendasi ada 54 rekomendasi yang telah dibayarkan atas Kerugian Negara. Sisa yang belum ditindak lanjuti dengan jumlah 14 rekomendasi dengan nilai Kerugian Keuangan Negara / Daerah dengan sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp. 1.996.112.929,34,-. Ini begitu jelas Negara/Daerah sangat dirugikan.

Bupati Garut berdalih bahwa hal tersebut akibat dampak Pandemi Covid-19, dan penggunaan telah anggaran disesuaikan kebutuhan serta dilaksanakan secara efektif, efisiensi dan akuntabel. Selalu berkordinasi dengan jajaran APH yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas.

Sementara berdasarkan data bahwa telah terjadinya Kerugian Keuangan Negara / Daerah terdapat di SKPD ;
✓• Bapenda Rp. 45.530.743,22 (6) Rekomendasi yang sudah ditindak lanjuti senilai Rp. 18.430.013,04 sisa Rp. 27.100.730,18 (1) Rekomendasi.
✓• Dinas Kesehatan Rp.350.194.411,16 (8) Rekomendasi yang sudah ditindak lanjuti Rp. 86.002.440,00 sisa Rp.264.191.971,16 (3) Rekomendasi.
✓• Disnaker Rp. 82.071.383,25 (3) Rekomendasi yang sudah ditindak lanjuti senilai Rp. 0 sisa Rp. 82.071.383,25(3) Rekomendasi.
✓• Dinas PUPR Rp.1.361.077.431,19 (11) Rekomendasi yang sudah ditindak lanjuti Rp.78.063.800,00 sisa Rp.1.283.013.631,19 (3) Rekomendasi.
✓• Dinas Perkim Rp. 113.353.155,10 (5) Rekomendasi yang sudah ditindak lanjuti senilai Rp. 45.575.650,00 sisa Rp.67.777.505,10 (1) Rekomendasi.
✓• Disperindag Rp.269.528.514,22 (6) Rekomendasi yang sudah ditindak lanjuti Rp. 20.235.654,44 sisa Rp.249.292.859,68 (1) Rekomendasi.
✓• DLH Rp.27.664.848,68 (3) Rekomendasi yang sudah ditindak lanjuti Rp.5.000.000,00 sisa Rp. 22.664.848,68 (1).

Inilah begitu tampak bobroknya kinerja dan lemahnya pengawasan dilakukan oleh Inspektorat sebagai peranan APIP, dan begitu juga patut diragukan / diduga dari tahun ke tahun telah terjadi adanya kerjasama dalam pemalsuan dokumen negara atas Naskah Hasil Pemerikasaan ( NHP ), Laporaan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Desa / Kelurahan, Kecamatan dan SKPD Pemda Kabupaten Garut.

Pasalnya masih banyak Desa laporannya tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan, dan ini terbukti masih ada Kepala Desa dan Kepala SKPD terjerat berurusan bolak balik atas adanya laporan ke APH. Padahal UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 berdasarkan Pasal – Pasal secara terperinci begitu jelas gamblang. Ini bisa dikatagorikan kedalam Tindak Pidana Korupsi siapapun nanti yang terlibat didalamnya harus bisa mempertanggung jawabkannya.*

*) Penulis dewan redaksi Dejurnal.com, tinggal di Kabupaten Garut

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI