• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ratusan Wartawan Bagikan Selembaran ‘Surat Terbuka untuk Kapolres Karawang’

bydejurnalcom
Kamis, 29 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Ratusan Wartawan Bagikan Selembaran ‘Surat Terbuka untuk Kapolres Karawang’
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Mengiringi aksi demonstrasi ‘Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu’ di Kemendagri-Jakarta, ratusan wartawan di Kabupaten Karawang juga melakukan aksi solidaritas di Bunderan Mal Ramayana Karawang, Kamis (29/9/2022) sore.

Dikawal aparat kepolisian, para awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) ini melakukan orasi dan membagikan selembaran kertas kepada para pengguna jalan yang berisikan ‘Surat Terbuka untuk Kapolres Karawang’.

Korlap Aksi, Ega Nugraha mengatakan, aksi solidaritas ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja Kapolres Karawang dan jajarannya yang telah bekerja ‘on the track’ atas penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang. Sehingga hari ini pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka atas penanganan kasus tersebut.

BacaJuga :

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Namun demikian, sambung Ega, para jurnalis Karawang berharap agar pihak kepolisian segera memburu dan menetapkan para tersangka lainnya.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tentu kami para awak media mengapresiasi kinerja kepolisian tersebut. Kami juga berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka lainnya untuk segera dirilis ke publik,” tutur Ega Nugraha.

Disampaikan Ega, aksi para jurnalis Karawang di Bunderan Mal Ramayana kali ini membagikan 3.890 selembaran kertas kepada para pengguna jalan dan masyarakat umum tentang harapan para jurnalis kepada Kapolres Karawang, atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Kenapa 3.890 selembaran yang dibagikan, Ega kembali menjelaskan, jika kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang terjadi saat masih dalam suasana kemeriahan rangkaian HUT Kabupaten Karawang ke-389 tahun. Sehingga para awak jurnalis berharap, dengan ditetapkannya para tersangka oleh penyidik Polres Karawang juga menjadi kado istimewa untuk kedua korban.

“Dengan ditetapkannya para tersangka nanti, tentu ini adalah langkah awal perjuangan kawan-kawan jurnalis untuk mengawal kasus ini. Perjalanannya masih panjang, dan kita akan mengawal kasus ini sampai inkrah di pengadilan, sampai ada kepastian hukum, sampai kedua rekan kami (korban) benar-benar mendapatkan keadilan hukum,” paparnya.

Atas nama perjuangan, sambung Ega, FJK juga berterima kasih kepada para jurnalis di seluruh nusantara yang telah ikut berjuang mengawal kasus ini. Terlebih kasus ini membutuhkan perhatian khusus dalam penanganannya, karena para terduga pelaku melibatkan orang-orang yang ‘berkuasa’ di Kabupaten Karawang.

“Kami juga meminta doa dan dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar penanganan kasus ini segera selesai dengan mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kami apresiasi kinerja Kapolres Karawang dan jajarannya yang sudah menetapkan dua tersangka,” katanya.

“Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Cukup sudah kejadian ini terjadi di Karawang. Sehingga kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semuanya, bahwa sengketa pemberitaan media bisa diselesaikan melalui aturan main UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Tidak harus melalui tindakan intimidasi, persekusi, pemukulan, penculikan, penganiayaan ataupun bentuk tindakan kriminal lainnya,” tutup Ega.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Setelah Direspon Baik Kemendagri, Massa Aksi Solidaritas Bela Wartawan Sambangi Mabes Polri

Next Post

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Dua Wartawan Karawang

Related Posts

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Dispora Kabupaten Garut Menyelenggarakan Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Tahun 2025 ‎

Selasa, 16 September 2025

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu Dari Infak Seribu Bersama Anggota DPRD Di Cisadap

Selasa, 22 April 2025

Anggota DPRD Jabar Dede Kusdinar Sosialisasi dan Sebarluaskan Perda Jabar Nomor 9/2014

Rabu, 16 April 2025

Kades Kopo : Perlu Waktu Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

Sebelum Ditertibkan, PKL Pasar Samarang Pernah Minta Ditangguhkan Untuk Bongkar Sendiri

Rabu, 30 Maret 2022

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Minggu, 5 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste