• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Ditlantas Polda Jabar Sudah Mulai Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Melalui Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE)

bydejurnalcom
Jumat, 7 Oktober 2022
Reading Time: 1 mins read
Ditlantas Polda Jabar Sudah Mulai Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Melalui Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE)
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, penggunaan e-TLE ini efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas.

Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Selain itu, pelanggar juga bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem E-TILANG dan diarahkan untuk membayar denda.

BacaJuga :

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

“Untuk pembayaran Tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS,” ujar Ibrahim Tompo.

Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS, tidak dengan whatsapp.

“Hati-hati modus whatsApp penipuan pembayaran Tilang online yg sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatas namakan tilang online dengan pembauaran melalui bank permata,” katanya.

Jadi, apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hot line atau website yang tersedia di surat tilangnya.

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” tambahnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/ 2022 M Di Masjid Al – Amman Polda Jabar

Next Post

HUT TNI ke-77, Kapolda Jabar Beri Suprise Kue Ultah dan Tumpeng Kepada Pangdam III/Siliwangi

Related Posts

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat
dePolitik

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Foto : pelayanan Disdukcapil Ciamis di hari pertama libur lebaran

Keren, Libur Pertama Lebaran Disdukcapil Ciamis Buka Pelayanan

Jumat, 28 Maret 2025

Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Bagikan Ratusan Paket Sembako Di Karangsari Leuwigoong

Sabtu, 6 Juni 2020
Ceng Aam

Isi Maklumat Ramadan, Dibalik Aksi Razia Warung di Garut Berujung Ricuh lalu Viral

Selasa, 11 Maret 2025

PDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako Kepada Para Janda dan Lansia

Sabtu, 23 Mei 2020

Bupati Garut : Besok, 760 TPS Siap Gelar Pilkades Serentak 2023

Minggu, 14 Mei 2023

Kepsek SMPN 2 Cikoneng Tolak Publikasi Proyek Revitalisasi Rp1,29 Miliar

Jumat, 15 Agustus 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste