• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Empat Pelaku Penipuan, Spesialis Pembobol ATM Diamankan Polda Jabar

bydejurnalcom
Selasa, 18 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Empat Pelaku Penipuan, Spesialis Pembobol ATM Diamankan Polda Jabar
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Empat tersangka spesialis pembobol ATM dengan cara menipu korban nya berhasil diamankan jajaran Polrestabes Bandung. Keempatnya diketahui sudah melakukan aksi tersebut sejak Juli 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, sebenarnya total ada lima tersangka, namun satu tersangka lain masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun ke empat tersangka itu masing-masing berinisial MR, AA, MY dan D. Sementara satu DPO berinisial S.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Dikatakan Kombes Ibrahim Tompo, modus yang dilakukan para tersangka ini secara Bersama-sama menipu para korban dengan cara mengaku sebagai donator yang akan menyumbang warga miskin di daerah korbannya.

“Pada saat itu, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan isi saldo ATM yang dimiliki yang mana isi saldo ATM tersangka yaitu Rp. 5 milyar, sehingga korban yakin dan diminta untuk menunjukan saldo milik korban,” ujar Ibrahim Tompo.

Setelah pengecekan saldo ATM tersebut, diduga tersangka mengintip PIN ATM korban kemudian menukar kartu ATM korban, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dan kemudian menguras uang yang ada di ATM korban.

“Tidak berapa lama korban mengecek saldo ternyata kartu ATMnya diblokir, selanjutnya korban konfirmasi ke call centre bank dan diketahui saldo ATM korban telah hilang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Setiap pelaku, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Adapun MR berpura-pura sebagai Firman asal Jambi, MR kemudian mencari korban, kemudian berkenalan dan meyakinkan korban seolah-olah akan menerima bantuan uang dari tersangka lain.

Sementara AA, mengaku sebagai Ismail dari Singapura yang akan memberikan bantuan untuk perkebunan dan pertanian. AA juga yang mengintim PIN ATM korban pada saat cek saldo dan menukar ATM korban dengan atm yang dipersiapkan oleh tersangka.

“MY bertugas mengawasi situasi pada saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan, kemudian D sebagai driver atau sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling dan S (DPO), berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya,” katanya.

Dari hasil kejahatan yang didapat oleh tersangka, kemudian di transfer ke rekening penampung milik tersangka lainnya, baru kemudian di ambil dan dibagikan kepada masing-masing tersangka sesuai perannya.

“Adapun uang hasil kejahatan telah dipergunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online,” katanya.

Pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 disejumlah wilayah seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan dan daerah lainnya.

Dari para pelaku, Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan Rp. 20 juta, dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 kuhpidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E kuhpidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Harta Warisan Jadi Motif Lansia Dibunuh dan Dirampok Di Kota Bandung

Next Post

Pelajar Depok Hanyut di Curug Cikembar, Akhirnya Ditemukan Tim Gabungan

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Secara Gotong Royong Dapur Rumah Mak Uju Diperbaiki

Selasa, 6 Oktober 2020

Dorong PAD Melalui Wisata Berbasis Budaya dan Digital, Dispar Ciamis Siapkan Strategi Terpadu

Rabu, 14 Mei 2025

Empat Pasangan Cabup-Cawabup Daftarkan Diri Ke KPU Cianjur, Siapa Saja?

Sabtu, 5 September 2020

Curi Kambing, 6 Pria di Cianjur Diringkus Polisi

Selasa, 30 Mei 2023

Muskab II Pengurus Baru 2025–2029 Tetapkan Nur Muttaqin Kembali Nahkodai KORMI Ciamis.

Sabtu, 22 November 2025
Foto : Kendaraan Arus Balik terlihat melintasi Jalan Jendral Sudirman Ciamis Minggu (06/04/2025)

Minggu Siang Volume Kendaraan di Kabupaten Ciamis Alami Kenaikan.

Minggu, 6 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste