• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Ini Yang Terjadi Bila Perangkat Desa, Honorer,  Dan Juga PNS Terpilih  Jadi Panwaslucam Sumedang

bydejurnalcom
Sabtu, 22 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Ini Yang Terjadi Bila Perangkat Desa, Honorer,  Dan Juga PNS Terpilih  Jadi Panwaslucam Sumedang
ShareTweetSend

deJurnal com, Sumedang – Penerimaan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwaslucam)  untuk Pemilu tahun 2024 kini sedang berlangsung bahkan kini tahapanya sedang tes wawancara dan  dijadwalkan  selama 5 hari sejak Rabu (19/10/2022) hingga Minggu (23/10/2022).

Jumlah peserta tes CAT Panwaslucam sebanyak  572 orang terjaring 156 peserta,  dari jumlah itu  ditengarai ada beberapa yang menduduki jabatan perangkat pemerintahan desa.

Dihubungi via seluler, Sekretaris Kelompok Kerja Penerimaan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ir. Agus. Setiawan, M.M, menyatakan, bila ada Perangkat Desa dan  Honorer  yang terpilih jadi Panwaslucam   harus mundur.

BacaJuga :

Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Qur’an Alqirom Asysyamsiah, Wabup” Jaga Semangat Belajar”

Wabup Sukabumi Ajak Petani Tingkatkan Kapasitas dan Penyesuaian Diri dengan Kebutuhan Dasar

Diikuti 750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari Sarkopenia

“Mundur nya itu  sesuai aturan Ketua Bawaslu RI No  354 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahn 2024”, ujarnya, Sabtu (22/10/2022).

Berikutnya, tambah dia, yang dimaksud dengan perangkat desa, menurut Undang – Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yaitu, Sekretaris Desa,  Kepala Wilayah ( Kadus),  Kepala Seksi  juga Kasubag di Pemerintahan Desa. Sementara untuk perangkat RT atau RW tidak harus mundur karena jabatan itu hanya berada dibawah naungan desa tapi tidak termasuk pemerintahan desa.

Sementara untuk PNS, kata Agus,  tidak harus mundur  tetapi harus cuti diluar tanggungan negara. Dan bisa cuti itu dilakukan tentunya apabila Pembina Kepegawaian mengijinkannya dan kalau tidak  ya  tidak bisa.

” Selama cuti artinya dia tidak keluar sebagai PNS nya tetapi tidak mendapat gaji dari PNS nya. Dan cuti diluar tanggungan negara maksimal 5 tahun”, ungkap nya.

Setelah beres cuti,  dia bisa masuk kembali jadi PNS, dan selama cuti yang bersangkutan tidak digaji dan kepangkatannya diberhentikan.

Sementara untuk honoror, berlaku aturan seperti Perangkat Desa, dia harus mundur bukan cuti,

“Untuk  honorer  atau perangkat desa kalau terpilih alasanya kenapa harus  mundur, sebab  di Bawaslu dituntut bekerja penuh waktu tidak boleh paruh waktu”, pungkas Agus.***(Jeky EPSA).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Panglima TNI Pimpin Langsung Pasukan Kopasgat Tangani Teroris Yang Duduki Bandara Internasional Kertajati

Next Post

Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah

Related Posts

Peresmian Jembatan Gantung Prima Jantake, Bupati Sukabumi Dukung Akses Perekonomian Masyarakat
deNews

Peresmian Jembatan Gantung Prima Jantake, Bupati Sukabumi Dukung Akses Perekonomian Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026
Pengukuhan Sekda, Bupati Sukabumi Tegaskan Kebijakan Kepegawaian Berdasarkan Sistem Merit, Kompetensi dan Kinerja
deNews

Pengukuhan Sekda, Bupati Sukabumi Tegaskan Kebijakan Kepegawaian Berdasarkan Sistem Merit, Kompetensi dan Kinerja

Senin, 13 Juli 2026
Program Berehan, Ikhtiar Perkuat ekonomi Daerah Melalui Pemberdayaan Peternak Lokal
deNews

Program Berehan, Ikhtiar Perkuat ekonomi Daerah Melalui Pemberdayaan Peternak Lokal

Minggu, 12 Juli 2026
deNews

Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Qur’an Alqirom Asysyamsiah, Wabup” Jaga Semangat Belajar”

Minggu, 12 Juli 2026
deNews

Wabup Sukabumi Ajak Petani Tingkatkan Kapasitas dan Penyesuaian Diri dengan Kebutuhan Dasar

Minggu, 12 Juli 2026
Diikuti  750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak  Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari  Sarkopenia
deNews

Diikuti 750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari Sarkopenia

Minggu, 12 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Ratusan Kader Banteng Moncong Putih Hadiri Perhelatan Musancab V

Sabtu, 12 September 2020

Kepala Desa Sukamulya Pagaden, Amar Dilantik Bupati Subang

Selasa, 18 Januari 2022

Sabekraf Apresiasi Terhadap Insan Kreatif

Minggu, 20 September 2020

Gelombang Pasang Hantam Pantai Ujung Genteng, Puluhan Perahu Rusak

Sabtu, 9 Mei 2020
Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana.

Wakil Ketua Apdesi Bandung : Kepala Desa Tenjolaya Juga Manusia, Jangan Didramatisir

Jumat, 13 November 2020

Sidang Gugatan Klinik Syaibah, Kesaksian AT Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyidik Satpol PP

Jumat, 26 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste