• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Ini Yang Terjadi Bila Perangkat Desa, Honorer,  Dan Juga PNS Terpilih  Jadi Panwaslucam Sumedang

bydejurnalcom
Sabtu, 22 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Ini Yang Terjadi Bila Perangkat Desa, Honorer,  Dan Juga PNS Terpilih  Jadi Panwaslucam Sumedang
ShareTweetSend

deJurnal com, Sumedang – Penerimaan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwaslucam)  untuk Pemilu tahun 2024 kini sedang berlangsung bahkan kini tahapanya sedang tes wawancara dan  dijadwalkan  selama 5 hari sejak Rabu (19/10/2022) hingga Minggu (23/10/2022).

Jumlah peserta tes CAT Panwaslucam sebanyak  572 orang terjaring 156 peserta,  dari jumlah itu  ditengarai ada beberapa yang menduduki jabatan perangkat pemerintahan desa.

Dihubungi via seluler, Sekretaris Kelompok Kerja Penerimaan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ir. Agus. Setiawan, M.M, menyatakan, bila ada Perangkat Desa dan  Honorer  yang terpilih jadi Panwaslucam   harus mundur.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

“Mundur nya itu  sesuai aturan Ketua Bawaslu RI No  354 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahn 2024”, ujarnya, Sabtu (22/10/2022).

Berikutnya, tambah dia, yang dimaksud dengan perangkat desa, menurut Undang – Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yaitu, Sekretaris Desa,  Kepala Wilayah ( Kadus),  Kepala Seksi  juga Kasubag di Pemerintahan Desa. Sementara untuk perangkat RT atau RW tidak harus mundur karena jabatan itu hanya berada dibawah naungan desa tapi tidak termasuk pemerintahan desa.

Sementara untuk PNS, kata Agus,  tidak harus mundur  tetapi harus cuti diluar tanggungan negara. Dan bisa cuti itu dilakukan tentunya apabila Pembina Kepegawaian mengijinkannya dan kalau tidak  ya  tidak bisa.

” Selama cuti artinya dia tidak keluar sebagai PNS nya tetapi tidak mendapat gaji dari PNS nya. Dan cuti diluar tanggungan negara maksimal 5 tahun”, ungkap nya.

Setelah beres cuti,  dia bisa masuk kembali jadi PNS, dan selama cuti yang bersangkutan tidak digaji dan kepangkatannya diberhentikan.

Sementara untuk honoror, berlaku aturan seperti Perangkat Desa, dia harus mundur bukan cuti,

“Untuk  honorer  atau perangkat desa kalau terpilih alasanya kenapa harus  mundur, sebab  di Bawaslu dituntut bekerja penuh waktu tidak boleh paruh waktu”, pungkas Agus.***(Jeky EPSA).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Panglima TNI Pimpin Langsung Pasukan Kopasgat Tangani Teroris Yang Duduki Bandara Internasional Kertajati

Next Post

Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah

Related Posts

Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat
deNews

Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat

Sabtu, 10 Oktober 2026
Matrikulasi Pascasarjana INU Ciamis, Mahasiswa Baru Disiapkan Hadapi Tantangan Akademik
deNews

Matrikulasi Pascasarjana INU Ciamis, Mahasiswa Baru Disiapkan Hadapi Tantangan Akademik

Sabtu, 10 Oktober 2026
Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Pasca Survey Muncul Tangkapan Layar Diduga Surat Ijin Pembangunan Kandang Ayam Sinagar, Ini Kata Kadis DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

Jumat, 21 Maret 2025

Sambut Hari Jadi ke-384, Bupati Dadang Supriatna Ziarah ke Makam Para Mantan Bupati Bandung

Selasa, 15 April 2025

Pastikan Pungutan dan Penyetoran PPJ Lancar, PLN UP3 Purwakarta Ikat Kerjasama Dengan Pemkab

Jumat, 21 Februari 2020

Pemdes Kadununggal Distribusikan Bansos Gubernur Jawa Barat

Rabu, 13 Mei 2020

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 7 September 2019

Bupati Herdiat Tegaskan Ciamis Mampu Membeli Alat Kesehatan Guna Melengkapi Fasilitas RSUD

Minggu, 27 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste