• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Ini Yang Terjadi Bila Perangkat Desa, Honorer,  Dan Juga PNS Terpilih  Jadi Panwaslucam Sumedang

bydejurnalcom
Sabtu, 22 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Ini Yang Terjadi Bila Perangkat Desa, Honorer,  Dan Juga PNS Terpilih  Jadi Panwaslucam Sumedang
ShareTweetSend

deJurnal com, Sumedang – Penerimaan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwaslucam)  untuk Pemilu tahun 2024 kini sedang berlangsung bahkan kini tahapanya sedang tes wawancara dan  dijadwalkan  selama 5 hari sejak Rabu (19/10/2022) hingga Minggu (23/10/2022).

Jumlah peserta tes CAT Panwaslucam sebanyak  572 orang terjaring 156 peserta,  dari jumlah itu  ditengarai ada beberapa yang menduduki jabatan perangkat pemerintahan desa.

Dihubungi via seluler, Sekretaris Kelompok Kerja Penerimaan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ir. Agus. Setiawan, M.M, menyatakan, bila ada Perangkat Desa dan  Honorer  yang terpilih jadi Panwaslucam   harus mundur.

BacaJuga :

DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia

Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan

Kasus Guru PPPK Dipecat Bupati, Kadisdik : Punya Hak Banding Ikuti Saja

“Mundur nya itu  sesuai aturan Ketua Bawaslu RI No  354 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahn 2024”, ujarnya, Sabtu (22/10/2022).

Berikutnya, tambah dia, yang dimaksud dengan perangkat desa, menurut Undang – Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yaitu, Sekretaris Desa,  Kepala Wilayah ( Kadus),  Kepala Seksi  juga Kasubag di Pemerintahan Desa. Sementara untuk perangkat RT atau RW tidak harus mundur karena jabatan itu hanya berada dibawah naungan desa tapi tidak termasuk pemerintahan desa.

Sementara untuk PNS, kata Agus,  tidak harus mundur  tetapi harus cuti diluar tanggungan negara. Dan bisa cuti itu dilakukan tentunya apabila Pembina Kepegawaian mengijinkannya dan kalau tidak  ya  tidak bisa.

” Selama cuti artinya dia tidak keluar sebagai PNS nya tetapi tidak mendapat gaji dari PNS nya. Dan cuti diluar tanggungan negara maksimal 5 tahun”, ungkap nya.

Setelah beres cuti,  dia bisa masuk kembali jadi PNS, dan selama cuti yang bersangkutan tidak digaji dan kepangkatannya diberhentikan.

Sementara untuk honoror, berlaku aturan seperti Perangkat Desa, dia harus mundur bukan cuti,

“Untuk  honorer  atau perangkat desa kalau terpilih alasanya kenapa harus  mundur, sebab  di Bawaslu dituntut bekerja penuh waktu tidak boleh paruh waktu”, pungkas Agus.***(Jeky EPSA).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Panglima TNI Pimpin Langsung Pasukan Kopasgat Tangani Teroris Yang Duduki Bandara Internasional Kertajati

Next Post

Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah

Related Posts

Disnakkan Ciamis Periksa Daging Kurban, Dipastikan Layak Konsumsi
deNews

Disnakkan Ciamis Periksa Daging Kurban, Dipastikan Layak Konsumsi

Rabu, 27 Mei 2026
Jamaah DKM Al-Haq Potong 7 Sapi Qurban
deNews

Jamaah DKM Al-Haq Potong 7 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026
Polres Ciamis Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Kapolres: Kurban Jadi Wujud Berbagi untuk Sesama
deNews

Polres Ciamis Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Kapolres: Kurban Jadi Wujud Berbagi untuk Sesama

Rabu, 27 Mei 2026
DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia
deNews

DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia

Rabu, 27 Mei 2026
Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan
deNews

Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan

Rabu, 27 Mei 2026
Kasus Guru PPPK Dipecat Bupati, Kadisdik :  Punya Hak Banding Ikuti Saja
deNews

Kasus Guru PPPK Dipecat Bupati, Kadisdik : Punya Hak Banding Ikuti Saja

Rabu, 27 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Diguncang Gempa 3,5 Mag, Bupati Cianjur Instruksikan BPBD Terjun Periksa Dampak

Minggu, 11 Juni 2023
Sekjen FPPG, Pian Sopyana saat bersama ayah dan suami Pekerja Saudi asal Pameungpeuk. (Foto : Rachman Esha/dejurnal.com).

Ada Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Forum Pemuda Peduli Garut Advokasi Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk

Kamis, 1 April 2021

Kabupaten Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah, Total Menjadi 242 Orang

Rabu, 30 September 2020

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Jumat, 26 September 2025

Waduh! Puluhan Warga Desa Sukamulya Pagaden Keracuan Makanan Acara Nisfu Syaban

Rabu, 8 Maret 2023

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Sekda Sukabumi Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga

Sabtu, 19 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste