• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Lewat ‘Lapor Pak Kapolres’, Polisi Bekuk Pengedar-Bandar Narkotika

bydejurnalcom
Senin, 12 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
Lewat ‘Lapor Pak Kapolres’, Polisi Bekuk Pengedar-Bandar Narkotika
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Polisi meringkus kawanan penyalahguna narkotika di Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan lewat program ‘Lapor Pak Kapolres’.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pengedar, serta Bandar narkoba sebanyak empat orang.

“Kami ungkap dan kami tangkap dalam waktu sepekan, jumlah tersangka 4 orang, dimana 2 orang adalah pengedar, 2 sisanya merupakan bandar,” ujar Aldi, saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Karawang Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil menangkap pelaku, pengedar berikut bandarnya dalam waktu dua pekan.

BacaJuga :

Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas

Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Selain meringkus bandar dan pengedar, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa handphone, narkoba jenis sabu dan OKT.

“Ada 4 unit handphone berbagai merk, Sabu-sabu dengan berat 15,67 gram, serta 3.880 butir OKT) dan uang tunai Rp. 704 ribu,” kata dia.

Aldi menuturkan, pengungkapan dan penangkapan dimulai pada akhir November tahun 2022. Penangkapan berdasarkan hasil lidik dari laporan masyarakat.

“Ini hasil lidik Sat Reserse Narkoba berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang kita tindaklanjuti, baik informasi secara langsung maupun melalui media sosial Lapor Pak Kapolres,” imbuhnya.

Empat kasus ini diungkap dalam dua pekan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil ringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

“Dari tangan tersangka kita dapati narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit handphone warna pink,” ungkap Aldi.

Kemudian tersangka kedua berinisial AM, dibekuk di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

“Dari tersangka AM kita sita Obat Keras Tertentu sejumlah 2.590 butir pil Tramadol, 2 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 54 ribu,” paparnya.

Sedangkan tersangka ketiga, yakni DS, diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kedungasem, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,41 gram, satu unit timbangan, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Aldi, rata-rata para pengedar atau tersangka yang ditangkap tersebut mengaku mendapatkan pil Hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang berada di luar wilayah Karawang.

“Harga rata-rata untuk OKT ini Rp. 3.500,m per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 1,5 Juta hingga 1,8 juta per gram,” ucapnya.

“Sasaran peredaran narkotika tersebut adalah sesama rekan kerja karena mereka ini berprofesi sebagai buruh, mereka juga jual ke tetangga, atau orang yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman dalam menjalankan aksinya,” pungkasnya.

Terkait ancaman hukuman, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan Pengedar atau Bandar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mahasiswa Fisip Unpad KKN Combo di Desa Rancakasumba

Next Post

Wujud Kepedulian Sesama, PT. SWI Berikan Bantuan Logistik Terhadap Korban Gempa Cianjur

Related Posts

Meski Tanpa Ekskul Senam, SMPN 1 Ciamis Dukung Khamilla Tampil di BK Porprov Jabar 2026
deNews

Meski Tanpa Ekskul Senam, SMPN 1 Ciamis Dukung Khamilla Tampil di BK Porprov Jabar 2026

Senin, 15 Desember 2025
Perempuan Kreatif Jadi Pilar Ekonomi, Ida Nurlaela Sebut Harpi Ciamis Berperan Strategis dalam Penguatan UMKM
deNews

Perempuan Kreatif Jadi Pilar Ekonomi, Ida Nurlaela Sebut Harpi Ciamis Berperan Strategis dalam Penguatan UMKM

Senin, 15 Desember 2025
Teguhkan Identitas, Harpi Melati Ciamis Siapkan Regenerasi Perias Pengantin Tradisional
deNews

Teguhkan Identitas, Harpi Melati Ciamis Siapkan Regenerasi Perias Pengantin Tradisional

Senin, 15 Desember 2025
Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas
deNews

Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas

Senin, 15 Desember 2025
Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi
deNews

Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi

Senin, 15 Desember 2025
GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang
Kalam

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Senin, 15 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polsek Jatiluhur Evakuasi Orang Yang Diduga Mengalami Gangguan jiwa Ke Rumah sakit

Minggu, 3 Mei 2020

1.131 Calon Jemaah Ciamis Ikuti Bimsik Haji Nasional Secara Virtual

Sabtu, 19 April 2025

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Sabtu, 24 Mei 2025

DP3A Beserta Disnakan Sukabumi Latih Ibu-Ibu PKK Limusnunggal Membuat Abon

Rabu, 23 September 2020

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025

Ribuan Buruh Garut Berangkat ke Monas untuk Peringati May Day 2025

Kamis, 1 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste