• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Februari 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Lewat ‘Lapor Pak Kapolres’, Polisi Bekuk Pengedar-Bandar Narkotika

bydejurnalcom
Senin, 12 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
Lewat ‘Lapor Pak Kapolres’, Polisi Bekuk Pengedar-Bandar Narkotika
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Polisi meringkus kawanan penyalahguna narkotika di Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan lewat program ‘Lapor Pak Kapolres’.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pengedar, serta Bandar narkoba sebanyak empat orang.

“Kami ungkap dan kami tangkap dalam waktu sepekan, jumlah tersangka 4 orang, dimana 2 orang adalah pengedar, 2 sisanya merupakan bandar,” ujar Aldi, saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Karawang Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil menangkap pelaku, pengedar berikut bandarnya dalam waktu dua pekan.

BacaJuga :

HPN 2026 : Besok Bupati dan Ketua DPRD Dijadwalkan Dialog Interaktif di PWI Kabupaten Bandung

Dewan Kebudayaan Ciamis Perkuat Pelestarian Tradisi Nadran sebagai Pilar Identitas Budaya Lokal

Annual Ceremony Nur Fikri Ciamis Jadi Panggung Kreativitas, Bangun Percaya Diri Generasi Masa Depan

Selain meringkus bandar dan pengedar, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa handphone, narkoba jenis sabu dan OKT.

“Ada 4 unit handphone berbagai merk, Sabu-sabu dengan berat 15,67 gram, serta 3.880 butir OKT) dan uang tunai Rp. 704 ribu,” kata dia.

Aldi menuturkan, pengungkapan dan penangkapan dimulai pada akhir November tahun 2022. Penangkapan berdasarkan hasil lidik dari laporan masyarakat.

“Ini hasil lidik Sat Reserse Narkoba berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang kita tindaklanjuti, baik informasi secara langsung maupun melalui media sosial Lapor Pak Kapolres,” imbuhnya.

Empat kasus ini diungkap dalam dua pekan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil ringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

“Dari tangan tersangka kita dapati narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit handphone warna pink,” ungkap Aldi.

Kemudian tersangka kedua berinisial AM, dibekuk di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

“Dari tersangka AM kita sita Obat Keras Tertentu sejumlah 2.590 butir pil Tramadol, 2 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 54 ribu,” paparnya.

Sedangkan tersangka ketiga, yakni DS, diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kedungasem, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,41 gram, satu unit timbangan, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Aldi, rata-rata para pengedar atau tersangka yang ditangkap tersebut mengaku mendapatkan pil Hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang berada di luar wilayah Karawang.

“Harga rata-rata untuk OKT ini Rp. 3.500,m per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 1,5 Juta hingga 1,8 juta per gram,” ucapnya.

“Sasaran peredaran narkotika tersebut adalah sesama rekan kerja karena mereka ini berprofesi sebagai buruh, mereka juga jual ke tetangga, atau orang yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman dalam menjalankan aksinya,” pungkasnya.

Terkait ancaman hukuman, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan Pengedar atau Bandar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mahasiswa Fisip Unpad KKN Combo di Desa Rancakasumba

Next Post

Wujud Kepedulian Sesama, PT. SWI Berikan Bantuan Logistik Terhadap Korban Gempa Cianjur

Related Posts

Didi Sukardi Sampaikan Selamat dan Apresiasi Perjuangan PSGC Ciamis Usai Lolos Promosi ke Liga 2
deNews

Didi Sukardi Sampaikan Selamat dan Apresiasi Perjuangan PSGC Ciamis Usai Lolos Promosi ke Liga 2

Minggu, 8 Februari 2026
Buka Konferda Bupati Bandung Sebut PPSI Salah Satu Ikon Seni Budaya yang Harus Terus Dikembangkan
Budaya

Buka Konferda Bupati Bandung Sebut PPSI Salah Satu Ikon Seni Budaya yang Harus Terus Dikembangkan

Minggu, 8 Februari 2026
Munggahan Ala Keluarga  Besar Oen Ependi, Saling Maafkan Sebelum Ibadah Saum
deHumaniti

Munggahan Ala Keluarga Besar Oen Ependi, Saling Maafkan Sebelum Ibadah Saum

Minggu, 8 Februari 2026
HPN 2026 : Besok Bupati dan  Ketua DPRD Dijadwalkan Dialog Interaktif  di PWI Kabupaten Bandung
deNews

HPN 2026 : Besok Bupati dan Ketua DPRD Dijadwalkan Dialog Interaktif di PWI Kabupaten Bandung

Minggu, 8 Februari 2026
Dewan Kebudayaan Ciamis Perkuat Pelestarian Tradisi Nadran sebagai Pilar Identitas Budaya Lokal
Budaya

Dewan Kebudayaan Ciamis Perkuat Pelestarian Tradisi Nadran sebagai Pilar Identitas Budaya Lokal

Minggu, 8 Februari 2026
Annual Ceremony Nur Fikri Ciamis Jadi Panggung Kreativitas, Bangun Percaya Diri Generasi Masa Depan
deNews

Annual Ceremony Nur Fikri Ciamis Jadi Panggung Kreativitas, Bangun Percaya Diri Generasi Masa Depan

Minggu, 8 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Jaring Ratusan Ribu Wisatawan Lebaran, Purwakarta Siapkan 67 Destinasi Wisata Unggulan

Jumat, 22 Maret 2024

Perpisahan Mahasiswa KKN-Tematik ITG Tahun 2023 di Bayongbong

Kamis, 31 Agustus 2023
Tangkapan Layar Youtube : Video tiga pria di Garut, ajak negara-negara di dunia bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan sempat viral pada bulan Oktober 2021. (Foto : Tangkapan Layar Youtube)

Paham NII Di Garut Berkembang Pesat, Diduga Dipelihara Elit Politik

Jumat, 14 Januari 2022
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membagikan bantuan dalam launcing program Nyaah KA Indung

Suasana Haru Iringi Peluncuran Program “Gerakan Ciamis Nyaah Ka Indung” oleh Bupati Herdiat

Sabtu, 12 April 2025

Kades Cimaragas : Jika Gembok Tak Dibuka, Saya Sudah Siap Pasang Tenda Buat Ngantor

Jumat, 6 September 2019

PT Cipta Agung Sentosa Gelar Konsultasi Publik Amdal Pembangunan Perumahan Grand Ciheulang Residence

Jumat, 31 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste