• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anaknya Selama 7 Tahun

bydejurnalcom
Minggu, 5 Februari 2023
Reading Time: 1 min read
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anaknya Selama 7 Tahun
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Polisi berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang telah dilakukan selama 7 tahun lamanya.

Hal itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya yang mana ada warga yang melahirkan tanpa memiliki suami.

Pelaku sendiri berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bajujaya, Kabupaten Karawang.

BacaJuga :

HUT ke-81 TNI di Ciamis, Pesan Panglima dan Rampak Gendang Meriahkan Acara

Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan

Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si sangat tidak mentolerir aksi bejat pelaku pencabulan dan mengatakan pihaknya akan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung diluar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidiknya.

” Sebelumnya tengah dikumpulkan oleh pihak Desa dan Polsek setempat, kemudian timbullah sebuah pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016  ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri,”kata Kapolres. Sabtu (4/2/2023).

Dari pengakuan korban, korban diancam oleh bapaknya apabila tidak melayani  hasratnya maka akan melukai ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya.

” Dari ancaman tersebut, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari bapaknya,”ungkapnya.

Sambung Kapolres, korban akan mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait psikosologi korban, karena saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni baju dan pakaian dalam korban.

Pasal yang disangkakan yakni UUD tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Peduli Warga, Polisi Gotong Royong Perbaiki Rumah Tertimpa Pohon Tumbang

Next Post

Patroli Sar Sat Brimob Polda Jabar Lakukan Pemantauan Tebing di Wilayah Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur

Related Posts

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026
Sidak Malam, Kanwil Ditjenpas DIY Pastikan Lapas Yogyakarta Aman
deNews

Sidak Malam, Kanwil Ditjenpas DIY Pastikan Lapas Yogyakarta Aman

Senin, 5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI di Ciamis, Pesan Panglima dan Rampak Gendang Meriahkan Acara
deNews

HUT ke-81 TNI di Ciamis, Pesan Panglima dan Rampak Gendang Meriahkan Acara

Senin, 5 Oktober 2026
Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan
deSport

Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan

Minggu, 4 Oktober 2026
Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong
deNews

Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong

Minggu, 4 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Garut Krisis Kepala Sekolah Dasar, Anggaran Buat Peningkatan SDM Minim?

Minggu, 3 Oktober 2021

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Pisah Sambut Kapolsek Pacet Polresta Bandung AKP Hendri Noki Rukmansyah SH.MM, Kepada AKP Asep Mulia Warga Santosa, SH

Rabu, 12 Februari 2025

Pemkab Bandung Akan Terapkan BRT Guna Akses Wisata di Ciwidey–Rancabali

Rabu, 29 Oktober 2025

Heri Rafni Kotari Tegaskan Fungsi DPRD dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Ciamis

Senin, 20 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste