Dejurnal.com, Garut – Program Swakelola kegiatan awal Jalan Poros Desa (Poros Tengah) atau Jalan Penghubung Antar Kecamatan disorot beberapa pihak. Pasalnya, Program Swakelola Jalan Poros Tengah ini disinyalir menabrak aturan.
Program Swakelola (SWK) sendiri diinisiasi oleh Bidang Bina Program PUPR yang dijadikan program inovasi SKPD dengan judul kegiatan awal Jalan Poros Desa (Poros Tengah) atau Jalan Penghubung Antar Kecamatan.
Hal tersebut berdasarkan Nota Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH , MH., MP., ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut saat itu dijabat oleh H. UU Saepudin, yang diteruskan ke Bidang Bima Program dan Perencanaan dan diteruskan kembali ke Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Garut, merujuk Perda Nomor 6 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 29 Tahub 2011, serta atas kajian Tata Ruang Kabupaten, maka direncanakan saat itu ada 12 titik ruas jalan, dengan lintasan lahan milik warga, perhutani dan perkebunan dengan pola swakelola.
Salah satu pihak yang menyoroti program swakelola jalan poros tengah ialah Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Garut Selatan (APMPGS) yang beraudiensi dengan Dinas PUPR Kabupaten Garut pada tanggal (07/06/2022) silam.
Dalam audensi yang dihadiri Asep Oo Kosasih selaku Sekertaris Dinas, Dadan Prayoga Kabid Bina Marga, Yayan Waryantino – Didan Saefulrohman, dan UPT PUPR itu, AMPGS menyoroti program swakelola ruas jalan Banjarsari – Simpang Tiga – Pencelut Desa Cikondang Kecamatan Cisompet, ruas jalan Pangrumasan – Purwajaya Kecamatan Peundeuy dengan pola Swakelola Tipe 2 Dinas PUPR Kabupaten Garut dengan Pemerintahan Desa setempat bekerjasama Tim Pendamping Kegiatan sementara untuk material ditunjuk pihak ketiga CV H dan Y.
AMPGS mensinyalir bahwa program swakelola ini diduga adanya mal administrasi, penyalahgunaan wewenang tanggungjawab dan jabatan atas adanya keterlambatan, ketidak terbukaan, dan diduga menyalahi aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Khususnya terkait pola kerjasama Swakelola tipe 2.
Hal sama juga disoroti oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pembagunan Garut (KMPPG) yang sempat beraudensi di Komisi II DPRD dan pada akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Garut.
Kendati demikian, program swakelola yang digulirkan PUPR Kabupaten Garut diapresiasi oleh para kepala desa karena menganggap program ini dapat memberdayakan warga masyarakat desa setempat.
“Kami mengucapkan syukur dengan adanya program swakelola tersebut, pasalnya dengan adanya pekerjaan pembangunan jalan Penghubung antar kecamatan di Desa kami, selain masyarakat terlibat langsung dengan adanya proyek jalan tersebut, hadirnya jalan tersebut tentu akan sangat bermanfaat bagi warga kami, meningkatannya perekonomian masyarakat, dimana akses jalan yang tadinya tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat sekarang sudah bisa, dan ini bisa memperpendekan jarak tempuh dan waktu,” Jelas Kepala Desa Ede.
Lanjut Kades Ede, perlu untuk diketahui semua pihak masyarakat kami begitu sangat lama menanti jalan tersebut sejak tahun 80 – an.
“Kebayangkan, selaku Kepala Desa mengucapkan terima kasih kepada Pemda Kab. Garut, khususnya kepada Bupati Garut yang telah membuktikan janji terhadap masyarakatnya, begitu juga Kepada Dinas PUPR Garut, telah melibatkan warga masyarakat kami sehingga program tersebut menyentuh dan dapat dirasakan oleh masyarakat langsung,” ujarnya.
Ketika ditanya mensoal keterlambatan, Ede Sukmana mengatakan bahwa semua pihak perlu diketahui juga keterlambatan itu memang benar ada dan diakui, selain karena faktor alam hujan juga kondisi sulitnya untuk angkut material kelokasi kegiatan SWK
“Ya pasti pro dan kontra itu ada dan hal wajar lah itu mah, tidak ada kata sempurna kecuali hanya milik Allah, kami cukup puas dan bersyukur adanya program ini, dan saya ucapakan terima kasih kerjasamanya kepada semua pihak, khususnya Dinas PUPR, Inspektorat, Kecamatan Kapolsek Danramil (Forkopimcam ) Pamulihan dan Warga Masyarakat, yang telah membatu baik tenaga dan pikiran serta memantau langsung sehingga bisa berjalan lancar, Selamat Hari Jadi Garut (HJG) Ke – 210,” Pungkasnya.***Yohaness