• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 6, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Penyampaian LPPD 2022 Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2023, Ini Pejelasannya

bydejurnalcom
Minggu, 19 Februari 2023
Reading Time: 3 mins read
Penyampaian LPPD 2022 Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2023, Ini Pejelasannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sekretaris Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin menegaskan, pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Maret – April paling telat Juni 2023, wajib setiap kepala desa, 421 Desa, itu telah menyampaikan laporan LPPDnya.

“Tentu bagi (kepala desa) yang tidak melaksanakan pasti ada sanksi, wajib,” tandas Erwin kepada dejurnal.com.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (LKD), kepala desa wajib menyampaikan LPPD pada setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

BacaJuga :

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang wajib disampaikan kepala desa bukan saja sebagai bentuk dari implementasi prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.

Selain LPPD, Kepala Desa juga berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LKPPD) yang disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), satu lagi, yakni ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dimana Kepala Desa juga wajib menginformasikan kepada masyarakat di desa.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD, format penyusunannya masih mengacu pada Permendagri No. 46/2016, dimana dokumen LPPD Tahun Anggaran sebelumnya maupun LKPPD ini merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPDes dan APBDes.

Hal ini bisa menjadi tolak ukur apa saja kegiatan yang sudah dikerjakan / direalisasikan di tahun anggaran, lalu apa saja kegiatan yang belum dikerjakan /direalisasikan di tahun anggaran, dan berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dalam satu tahun anggaran, terkait hal tersebut tentu disusun dan dilaporkan oleh Kades melalui dokumen laporan dan pertanggungjawabannya.

Terkait hal tersebut diatas, berikut jenis Pelaporan pada Pemerintahan Desa (1) Laporan Semesteran, Pemerintahan desa melaporkan laporan pelaksanaan APBDesa dan laporan realisasi kegiatan dari bulan januari sampai dengan juni dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan (2) Laporan Tahunan, Pemerintahan desa menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa setiap tahun anggaran dengan cara menggabungkan seluruh laporan yang diterima dari kaur dan kasi, Laporan Tahunan APBDesa paling lambat minggu pertama bulan januari N+1.

Terkait Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat:
(1) Laporan Keuangan, terdiri atas laporan realisasi APBDesa dan catatan atas laporan keuangan;
(2) Laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa; (3) Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran.

Atas hal laporan pertanggungjawaban disampaikan ke Kepala Daerah melalui Camat dan BPD setiap akhir TA ( Tahun Anggaran) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Bagi Kepala Desa (Kades ) yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.

Mengacu hal itu, maka kewajiban dari Inspektorat Pemda Kabupaten Garut, selaku pengawasan dan pemeriksaan atas seluruh keuangan desa di Kabupaten Garut agar menjadi perhatian, pasalnya salah satu syarat pencairan hasil dari LPPD TA. 2022, bagi Kepala Desa untuk mencairkan Dana Desa TA. 2023.

Informasi yang dihimpun, sempat terkoreksi ada beberapa desa masih menyisakan laporan pertanggungjawaban keuangan desa akibat beberapa mantan kepala desa belum menyelesaikan kewajiban atas penggunaan keuangan desa akibat kalah didalam Pilkades Serentak Tahun 2020. Jika hal tersebut dibiarkan apakah artinya telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permenkeu, Permendagri serta Permendes?***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dana desa
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Tidak Hanya Sabu, Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya

Next Post

Edukasi Penanganan Sampah Diperlukan Bagi Wisatawan Religi Masjid Raya Al Jabbar

Related Posts

Desa Sagaracipta Realisasikan DD Tahap I Tahun 2025 Untuk Berbagai Pemberdayaan dan Insfrastuktur
GerbangDesa

Desa Sagaracipta Realisasikan DD Tahap I Tahun 2025 Untuk Berbagai Pemberdayaan dan Insfrastuktur

Selasa, 20 Mei 2025
Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan
GerbangDesa

Video Warga Ungkap Pembangunan Dana Desa 2025 Tidak Sesuai RAB, Kades Sukamulya : Tidak Benar, Silahkan Cek Lapangan

Minggu, 27 April 2025
385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat
GerbangDesa

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Rabu, 2 April 2025
Ilustrasi petani sedang menyedot air sawah dengan mesin.
GerbangDesa

Kabid Pemdes Garut : Kepmendes 3/2025, 20 Persen Dana Desa Fokus Pada Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Maret 2025
Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat
GerbangDesa

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025
Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya
GerbangDesa

Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

Selasa, 18 Februari 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Foto : Muswil VIII wilayah 16 RAPI Ciamis dan Bimbingan Organisasi di Aula gedung DPRD Ciamis. Sabtu (19/04/2025)

RAPI Ciamis Gelar Muswil VIII dan Bimbingan Organisasi: Perkuat Sinergi Komunikasi Darurat dan Sosial di Era Digital

Sabtu, 19 April 2025

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peresmian Klinik Pakenjeng Medika Hadir Untuk Warga Pakenjeng

Selasa, 1 Maret 2022

Para Guru Ngaji Penerima Dana Insentif Kaget, Harus Ngajar di Sekolah?

Kamis, 7 Oktober 2021

Update Covid 19 Purwakarta : ODP 29, PDP 15 Dan Positif 21

Kamis, 21 Mei 2020

Komisi III DPRD Purwakarta Terima Audensi LSM Barak dan PT TCP Terkait Ijin Domisili dan Pengelolaan Limbah

Rabu, 16 Juni 2021
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Untuk Masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Banyak Dibaca

  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paskibraka Ciamis 2024 Tuntaskan Tugas, Bersiap Menjadi Duta Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam

Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam

Jumat, 6 Juni 2025
DKM Al-Haq Potong 6  Sapi dan 2 Domba Kurban, 1400 Bungkus Didistribusikan ke Jamaah dan Warga Sekiyar Kecamatan Margahayu

DKM Al-Haq Potong 6 Sapi dan 2 Domba Kurban, 1400 Bungkus Didistribusikan ke Jamaah dan Warga Sekiyar Kecamatan Margahayu

Jumat, 6 Juni 2025
PNM Rayakan HUT ke-26 dengan Sedekah Kurban di 26 Titik Wilayah Terpencil

PNM Rayakan HUT ke-26 dengan Sedekah Kurban di 26 Titik Wilayah Terpencil

Jumat, 6 Juni 2025
Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban Iduladha 1446 H Disnakkan Ciamis Pastikan Daging Kurban Aman Dikonsumsi

Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban Iduladha 1446 H Disnakkan Ciamis Pastikan Daging Kurban Aman Dikonsumsi

Jumat, 6 Juni 2025
Polres Ciamis Kurban 8 Sapi dan 21 Kambing, Bentuk Ibadah Dan Peduli Sosial

Polres Ciamis Kurban 8 Sapi dan 21 Kambing, Bentuk Ibadah Dan Peduli Sosial

Jumat, 6 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In