• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 6, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Karawang

bydejurnalcom
Senin, 6 Maret 2023
Reading Time: 1 mins read
Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Karawang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Seorang pria pelaku tindakan asusila anak dibawah umur di Karawang berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Karawang.

Pelaku berinisial EES (43) berprofesi sebagai office boy sekolah dasar, pelaku melakukan tindakan tersebut didasari kejadian seketika tanpa motif apapun.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi menyebutkan, ada sebanyak 10 siswa dibawah umur yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait perbuatann pelaku.

BacaJuga :

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, dan Mapag Milangkala Desa Bumiwangi Ke – 22

Film Yang Berjudul Cahaya Untuk Ibu, Mendapat Apresiasi Dari Bupati Garut ‎

Camat Pacet Asep Susanto Tekankan Peran Strategis KIM sebagai Ujung Tombak Informasi Publik

“Pelaku berprofesi sebagai office boy dan sebanyak 10 siswa di Nagasari Karawang telah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Arief, Senen (6/3/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, terjadi tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korbannya bermula saat pelaku meminta snack atau makanan kepada korban tidak diberikan, saat itu juga pelaku melakukan aksi asusilanya.

Atas kejadian tersebut dan laporan dari pihak keluarga korban pihak kepolisian Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

Pelaku kini diamankan di Polres Karawang beserta barang bukti yang disita satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Drs. Ipung Purwana, MM Disumpah Jadi Anggota PAW DPRD Ciamis

Next Post

Tingkatkan Sinergitas Bersama Tokoh Agama Kapolres Sumedang Sambangi Ponpes Cikalama

Related Posts

Sentuhan Kepedulian untuk Emak Sarinah : Sinergi Pemkab Garut, DPRD, dan Masyarakat
deNews

Sentuhan Kepedulian untuk Emak Sarinah : Sinergi Pemkab Garut, DPRD, dan Masyarakat

Jumat, 5 September 2025
Enam Tim Priangan Timur Pasang Target Lolos di Babak Kualifikasi Porprov XV Jabar 2025
deNews

Enam Tim Priangan Timur Pasang Target Lolos di Babak Kualifikasi Porprov XV Jabar 2025

Jumat, 5 September 2025
Gemparkan Warga Desa Kiangroke Banjaran  Diduga Ibu Akhiri Hidup Membawa Dua Anak
deNews

Gemparkan Warga Desa Kiangroke Banjaran Diduga Ibu Akhiri Hidup Membawa Dua Anak

Jumat, 5 September 2025
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, dan Mapag Milangkala Desa Bumiwangi  Ke – 22
deNews

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, dan Mapag Milangkala Desa Bumiwangi Ke – 22

Jumat, 5 September 2025
Film Yang Berjudul Cahaya Untuk Ibu, Mendapat Apresiasi Dari Bupati Garut ‎
deNews

Film Yang Berjudul Cahaya Untuk Ibu, Mendapat Apresiasi Dari Bupati Garut ‎

Jumat, 5 September 2025
Camat Pacet Asep Susanto Tekankan Peran Strategis KIM sebagai Ujung Tombak Informasi Publik
deNews

Camat Pacet Asep Susanto Tekankan Peran Strategis KIM sebagai Ujung Tombak Informasi Publik

Jumat, 5 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

DPC LSM Penjara Kabupaten Garut Hadiri Pelantikan LSM Penjara DPD Jawa Barat

Senin, 24 Februari 2025

Hari 8 PSBB Purwakarta, Penambahan Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020

Tasyakur Binni’mah SDN Magung 01 Ciparay. Lepas Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas Digelar Sederhana Namun Penuh Makna

Kamis, 26 Juni 2025
Kades Cibulakan baju hitam didampingi Kades Cijedil, disampjng Kanit Reskrim Cugenang

Kades Cibulakan Minta Maaf Setelah Ucapannya Menyinggung Para Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021

Disperindag Garut Berikan Bantuan Sembako Kali Kedua Bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste