• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, April 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sawah rusak gara-gara Galian C Ilegal

bydejurnalcom
Minggu, 3 April 2016
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Banyuwangi – Dampak kerusakan dari penambangan illegal galian C pasir yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi pada akhir tahun 2015 kemarin mulai dirasakan oleh seluruh pemilik lahan sawah di Bumi Blambangan. Hal serupa dirasakan juga oleh para petani di Desa Songgon Kecamatan Songgon yang sawahnya di alih fungsikan menjadi pengerukan pasir bodong, pasalnya selain sawah yg rusak juga meninggalkan kubangan-kubangan dalam, dan jika hujan terlihat seperti danau – danau besar yang dapat membahayakan masyarakat.

Bermacam cara yang dilakukan oleh para penambang illegal agar bisa mengeruk pasir, salah satu yang menjadi korban dari rayuan pengusaha penambang pasir bodong ini adalah Bapak Usma (65 tahun) warga desa Balak Kidul RT.03/02 kecamatan Songgon kabupaten banyuwangi. Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengaku menyesal melihat sawahnya yang rusak gara-gara penambangan pasir bodong.

“ Awalnya saya sudah menolak kalau sawah itu mau di keruk pasirnya karena sawah saya banyak batunya,” akunya, tapi karena iming-iming akan diberikan dana kompensasi sebesar Rp 20.000.000 dan ada surat perjanjian (13-mei-2015) batas kedalaman 2 meter pengerukan juga ditambah omongan manis setelah pengerukan akan direklamasi akhirnya Usma pun mengijinkan sawahnya di keruk pasirnya. Namun baru berjalan 11 hari aparat gabungan dari Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Satpol PP serta perangkat desa menghentikan pengerukan illegal tersebut. Buntut dari penghentian tersebut akhirnya bapak tiga anak ini bingung pasalnya uang kompensasi hangus begitu juga janji reklamasi yang tidak dilaksanakan sedangkan pengusaha penambangnya selalu berkata rugi setiap kali ditagih janjinya.

BacaJuga :

Kades Pawindan Turun Tangan Amankan Jalur Cirahong Tanpa Upah

Hujan Deras, Jembatan Cirahong Rawan Tanpa Penjaga Warga Khawatir

Silaturahmi Akbar Mantan Disnak Ciamis, 99 Persen Anggota Hadir, DPRD Pangandaran Turut Meriahkan

Sungguh ironis melihat dampak dan hasil yang sangat tidak sesuai dengan apa yang diterima masyarakat sekitar lokasi penambangan khususnya para pemilik lahan yang dijadikan penambangan liar. Sebenarnya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ini adalah pengganti/penyempurnaan dari UU No 11/Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok Pertambangan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi masa kini tapi kenyataanya dilapangan banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh oknum pemerintah daerah dan juga pengusaha penambang yang tidak mau memikirkan dampak dari penambangan illegal tersebut.

Maka bahaya manipulasi oleh pengusaha dan kerusakan lingkungan harus betul-betul diwaspadai  oleh Pemerintah Daerah. Apalagi  UU 32/Tahun 2009  tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) akan memberikan sanksi pidana  kepada para pejabat yang memberikan izin kepada pengusaha yang merusak dan mencemarkan  lingkungan.

***Taufan Dani

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sulitnya Membasmi Virus Korupsi?

Next Post

3.900 Siswa Berlaga di 02SN Kabupaten Tasikmalaya

Related Posts

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan  Sekelompok Preman di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan Sekelompok Preman di Purwakarta

Minggu, 5 April 2026
Pemprov Jabar Pasang Lampu Lalu Lintas di Jembatan Cirahong, Target Rampung Bulan Ini
deNews

Pemprov Jabar Pasang Lampu Lalu Lintas di Jembatan Cirahong, Target Rampung Bulan Ini

Minggu, 5 April 2026
Sekda Ciamis Tegaskan Peran Perempuan di Pelantikan Muslimat NU
deNews

Sekda Ciamis Tegaskan Peran Perempuan di Pelantikan Muslimat NU

Minggu, 5 April 2026
Kades Pawindan Turun Tangan Amankan Jalur Cirahong Tanpa Upah
deNews

Kades Pawindan Turun Tangan Amankan Jalur Cirahong Tanpa Upah

Minggu, 5 April 2026
Hujan Deras, Jembatan Cirahong Rawan Tanpa Penjaga Warga Khawatir
deNews

Hujan Deras, Jembatan Cirahong Rawan Tanpa Penjaga Warga Khawatir

Minggu, 5 April 2026
Silaturahmi Akbar Mantan Disnak Ciamis, 99 Persen Anggota Hadir, DPRD Pangandaran Turut Meriahkan
deNews

Silaturahmi Akbar Mantan Disnak Ciamis, 99 Persen Anggota Hadir, DPRD Pangandaran Turut Meriahkan

Minggu, 5 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pasca Demo dan Audiensi di Garut, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Lanjut Menghadap MenpanRB

Kamis, 13 Maret 2025

Team Verifikasi Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Jabar Sambangi Desa Gekbrong

Kamis, 20 Mei 2021

Ribuan Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UU Cipta kerja Dibatalkan

Selasa, 6 Oktober 2020

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

Disdik Purwakarta Sosialisasi PPDB Secara Masif

Kamis, 13 Juni 2019

Kecamatan Margahayu Penyumbang Covid-19 Terbanyak, Ini Kata M Ishaq

Rabu, 7 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste