• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

Pemkab Purwakarta Gelar Rakor membahas Rumah Ibadah GKPS

bydejurnalcom
Minggu, 2 April 2023
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Purwakarta Gelar Rakor membahas Rumah Ibadah GKPS
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/ MUI serta dengan para pemangku agama umat kristiani, Jumat malam (31/3). Adapun rakor tersebut membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Cigelam Kecamatan Babakancikao Purwakarta.

Dalam rakor tersebut hadir antara lain Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta,AKBP Edwar Dzulkarnain S,Ik S, Dandim 0619, Letkol ARM. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta,Sopian, KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta) serta pejabat lainnya termasuk sejumlah Pendeta.

Kantor Agama Kab. Purwakarta Sopiyan mengatakan bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

“Kita sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berijin,” Kata Sopiyan.

Sopiyan mengatakan dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontal di antara masyarakat dan para jemaah maka harus dipindahkan lokasinya.

Selain itu, Sopiyan menambahkan bahwa pihak jemaah mengakui tidak mengantongi ijin baik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan tersebut.

Senada dengan Kepala Kemenag, Ketua MUI Purwakarta yang sekaligus ketua FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kh. Jhon Dien mengatakan, kedua belah pihak harus ikhlas dalam menerima keputusan. Apabila tetap dilanjutkan untuk beribadah disana, dikhawatirkan menjadi polemik isu sara kedepan.

“Bilamana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutif bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta,” Kata Jhon Dien.

Sementara pemerintah kabupaten Purwakarta sudah memberikan berbagai opsi dengan baik, dan meminta agar sementara pindah ke gereja yang berijin, sembari perijinan dari jemaah tersebut ditempuh.

Sementara, Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika dengan tegas meminta bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perijinanya untuk dilarang digunakan sebagai tempat ibadah.

“Kenyataan di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepada jemaat gereja agar segera menyelesaikan proses periijinannya yang belum rampung,” Kata Ambu Anne Ratna Mustika

Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat viral karena Bangunan yang terletak di Desa Cigelam Kecamatan Babakan cikao tersebut berdiri diatas lahan pribadi yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan.

Namun beriringan waktu berjalan, sudah 2 tahun jemaat tersebut menjadikan padepokan tersebut menjadi tempat peribadatan mereka.

Hal ini tentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah, karena dari yang semula padepokan biasa menjadi tempat ibadah ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rembug Bedas ke 24, Bupati Tampung Aspirasi Warga Desa Marteng

Next Post

Aep Saepulloh : Perbup Harga Dasar Air Pedesaan Penting

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Bupati Bandung Pertanyakan Peran BP Cekungan Bandung dalam Penanganan Banjir dan Longsor

Selasa, 9 Desember 2025
Tampilan e-KTP atas nama Dedi dengan status perkawinan cerai hidup padahal belum ada akta cerai yang menjadi polemik, karena klaim BPJS Ketenagakerjaan jadi sulit dicairkan.

Camat Cilaku Dipandang Tak Serius Sikapi Polemik e-KTP Resmi Status Abal-Abal

Minggu, 18 April 2021

BPNT Cianjur Diduga Jadi Lahan Bisnis Supplier

Rabu, 1 Juli 2020

Begini Siasat Jahat Kades di Lembang Bandung Barat Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar

Sabtu, 30 Oktober 2021

Air Situ Nagrog Meluap, Puluhan Rumah di Pagaden Terendam Banjir

Selasa, 28 Februari 2023
Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste