Dejurnal.com, Bandung – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri masih marak, mirisnya masih ada yang dikirim ke negara timur tengah diduga dengan cara unprosedural.
Salah satunya dialami Ika Sartika asal Bandung, Nurjanah, Agnini, Darsih dan Sopiah Aisah, serta beberapa PMI yang lain yang berada ditimur tengah dan tak bisa minta pulang ke tanah air.
Ika Sartika bersama ke enam orang rekannya mengeluh betapa beratnya bekerja di Arab Saudi, karena karakter orang arab berbeda dengan orang Indonesia, saat ini bekerja dirumah majikan yang memiliki 4 orang anak diantaranya usia 12 tahun 8 tahun dan 6 tahun
Ketiga anak majikan ini harus menjadi tanggungjawab Ika Sartika untuk menjaganya dari pagi dan harus mengurus dan mengantar jemput sekolah, bila malam tiba mengurus anak yang balita terkadang hingga larut malam belum lagi sering mendapat tekanan orang tua majikan.
Nasib Ika Sartika bisa jadi memang kurang beruntung, ia mengaku merasa tidak tahan dengan pekerjaan yang dialami sekarang, bila kedua majikan sangat baik namun orang tua dari majikan lelaki yang selalu membuat masalah sehingga pekerjaan semakin berat dirasakan.
Ika Sartika mengaku direkrut menjadi Pekerja Migran Indonesia oleh Haji Adang asal Bandung, lalu dibawa ke Jakarta Timur selanjutnya diserahkan kepada warga asing warganegara Timur Tengah lalu diproses ke Arab saudi dengan Nomor Paspor Iqomah 3083.
Penempatan Ika Kartika dan semua rekan diduga secara unprosedural, pasalnya penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi sedang masa moratorium.
Hal itu diungkapkan salah satu Aktifis Perlindungan Migran Indonesia saat diminta pandangan oleh dejurnal.com, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, para pelaku yang mengirimkan Ika Sartika diduga telah melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan mengawal kasus ini dan akan segera melaporkan kasus ini kepada Pihak Kepolisian RI agar segear dilakukan penindakan hukum,” ujar aktifis PMI.***Mamat Suhendi