• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Penindakan Peredaran Miras

bydejurnalcom
Kamis, 13 April 2023
Reading Time: 2 mins read
Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Penindakan Peredaran Miras
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Subang – Dalam upaya menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Subang, Jajaran Polres Subang Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar dan Polsek jajaran terus menindak para pengedar barang haram tersebut.

Hal itu tentunya dilaksanakan selama bulan Maret hingga memasuki pertengahan April 2023 ini, Polres Subang Polda Jabar berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan peredaran Miras.

Dari 14 kasus tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari beberapa TKP yang tersebar di wilayah Pantura hingga Subang Kota.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni S.I.K S.H, M.H, mengatakan bahwa, dari 14 kasus tersebut terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Sementara dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar,” ujar AKBP Sumarni, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Subang Polda Jabar, Rabu pagi, (12/04/2023).

Sementara itu, para tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut diantaranya untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan, diantaranya, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

“Belasan tersangka Penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil kami amankan di wilayah Subang dua TKP, dan di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP,” ungkapnya.

Sedangkan untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi AKBP. Sumarni juga menambahkan bahwa, di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita puluhan gram Sabu dan ganja serta ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin.

“kami berhasil mengamankan 40,35 gram sabu, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap (Bonk) empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” jelasnya.

AKBP. Sumarni juga menjelaskan bahwa, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 18 tersangka tersebut saat ini mendekam di rutan Mapolres Subang.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” jelas Sumarni.

Sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sumarni juga menegaskan terkait makin maraknya peredaran Narkoba dan miras, Jajaran Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.

Pelaku pengedar minuman keras atau minuman beralkohol dijerat pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat(1) Perda Kab. Subang no.05 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Subang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika dilingkungan masyarakat sekitar ada transaksi jual beli narkoba ataupun perdagangan miras.

Pemberantasan narkoba dan miras tak hanya tugas Polisi tetapi butuh peran serta semua elemen masyarakat untuk sama-sama berkomitmen memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Maka dari itu, mari kita bersama-sama perangi Narkoba dan Miras, tentunya demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang,” pungkasnya. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Amankan Sekitar 200 Ribu Butir Petasan Dari Sebuah Rumah di Kecamatan Cihideung

Next Post

Yayat Sumirat, SH Sampaikan Klarifikasi : Pembangunan Pasar Desa Ciparay Ini Proyek Yayat Daging, Itu Tidak Benar

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

Daboribo Puji dan Kritis Kinerja Kejari Garut Pada HUT 60 Tahun Adhyaksa

Kamis, 23 Juli 2020

Ungkap Kinerja Bupati, Aliansi D’Ragam Dorong DPRD Garut Gunakan Hak Angket dan Interpelasi

Kamis, 11 November 2021

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

Rabu, 11 Maret 2020

Aksi Demo Warga Dua Desa di Pagaden Hasilkan Kesepakatan Prioritaskan Rekrut Tenaga Kerja Sekitar Pabrik

Senin, 8 November 2021
Foto : Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Desa di Hotel Tyara Plaza,Selasa (19/11/2024)

Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Untuk Aparatur Desa

Selasa, 19 November 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste