• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Penindakan Peredaran Miras

bydejurnalcom
Kamis, 13 April 2023
Reading Time: 2 mins read
Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Penindakan Peredaran Miras
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Subang – Dalam upaya menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Subang, Jajaran Polres Subang Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar dan Polsek jajaran terus menindak para pengedar barang haram tersebut.

Hal itu tentunya dilaksanakan selama bulan Maret hingga memasuki pertengahan April 2023 ini, Polres Subang Polda Jabar berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan peredaran Miras.

Dari 14 kasus tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari beberapa TKP yang tersebar di wilayah Pantura hingga Subang Kota.

BacaJuga :

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni S.I.K S.H, M.H, mengatakan bahwa, dari 14 kasus tersebut terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Sementara dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar,” ujar AKBP Sumarni, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Subang Polda Jabar, Rabu pagi, (12/04/2023).

Sementara itu, para tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut diantaranya untuk tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan, diantaranya, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

“Belasan tersangka Penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil kami amankan di wilayah Subang dua TKP, dan di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP,” ungkapnya.

Sedangkan untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi AKBP. Sumarni juga menambahkan bahwa, di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita puluhan gram Sabu dan ganja serta ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin.

“kami berhasil mengamankan 40,35 gram sabu, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap (Bonk) empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” jelasnya.

AKBP. Sumarni juga menjelaskan bahwa, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 18 tersangka tersebut saat ini mendekam di rutan Mapolres Subang.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” jelas Sumarni.

Sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sumarni juga menegaskan terkait makin maraknya peredaran Narkoba dan miras, Jajaran Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.

Pelaku pengedar minuman keras atau minuman beralkohol dijerat pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat(1) Perda Kab. Subang no.05 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Subang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika dilingkungan masyarakat sekitar ada transaksi jual beli narkoba ataupun perdagangan miras.

Pemberantasan narkoba dan miras tak hanya tugas Polisi tetapi butuh peran serta semua elemen masyarakat untuk sama-sama berkomitmen memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Maka dari itu, mari kita bersama-sama perangi Narkoba dan Miras, tentunya demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Subang,” pungkasnya. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Amankan Sekitar 200 Ribu Butir Petasan Dari Sebuah Rumah di Kecamatan Cihideung

Next Post

Yayat Sumirat, SH Sampaikan Klarifikasi : Pembangunan Pasar Desa Ciparay Ini Proyek Yayat Daging, Itu Tidak Benar

Related Posts

Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polres Purwakarta Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba

Kamis, 8 Oktober 2020

Polsek Sukasari Gelar Operasi Yustisi Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker

Jumat, 9 Oktober 2020

Satu Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Di Subang Berhasil Ditangkap Kembali Oleh Polda Jabar

Senin, 3 Maret 2025

Nestapa di Balik Kemeriahan Pesta Rakyat Garut : Tiga Nyawa Ikut Melayang

Jumat, 18 Juli 2025

PWI Kabupaten Subang Peduli Terhadap Korban Banjir Bandang Pamanukan

Kamis, 11 Februari 2021

Mensoal Carut Marut BPNT-PKH Garut, Sitorus : Bagai Lingkaran Setan

Senin, 2 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste