• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Diduga Perkosa Anak Gadis Dibawah Umur Sambil Berdiri, Seorang Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 5 Mei 2023
Reading Time: 3 mins read
Diduga Perkosa Anak Gadis Dibawah Umur Sambil Berdiri, Seorang Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Lampung Tengah – Seorang pria yang telah memiliki anak dan istri ini diamankan jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai petani ini diduga telah memperkosa gadis dibawah umur.

Pelaku inisial AR (38) seorang petani warga Kp. Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kp. Reno Basuki Kec. Rumbia Kab. Lamteng. Rabu (3/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolsek Rumbia Itu Hairil Rizal, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban sebut saja B (15) sedang berkunjung kerumah sang kakek. Senin sore (1/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

BacaJuga :

FKKG Gelar Upacara dan Kebaktian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dorong Jemaat Bangun Karakter dan Bangsa

Padus PGRI Ciamis Dapat Kehormatan Tampil di HUT ke-81 RI Tingkat Jawa Barat

Pekan QRIS 2026 Bapenda Ciamis Catat 3.976 Transaksi PBB-P2 

Saat itu kata Kapolsek, korban sedang rebahan di kursi sambil bermain Hp, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.

“AR kemudian meminta nomor WA korban, tetapi korban tidak memberikan nomot WA tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku berkata terhadap korban “Mana nomor WA kamu, aku suka sama kamu, anak istri akan ku tinggalin untuk kamu, aku mau nunggu kamu,” kata Kapoksek menirukan ungkapan AR.

Namun, korban menjawab “Kamu jangan kayak gitu mas” Karena korban ketakutan, lalu korban memberi nomor WA nya kepada pelaku.

Setelah itu lanjut Kapolsek, korban diberikan uang Rp 100.000 oleh pelaku sambil berkata “Ini Buat sangu kamu” lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Bukanya pergi, namun pelaku mencoba mengintip korban saat sedang mandi,” tambahnya.

Karena korban mengetahui bahwa yang mengintip adalah pelaku, kemudian korban berteriak.

“Mendengar teriakan korban tersebut, pelaku langsung pergi,” ungkapnya.

Namun, Kapolsek mengatakan, setelah korban selesai mandi dan sedang menggunakan handuk, tiba-tiba pelaku sudah berada di depan kamar mandi.

Singkat cerita, pelaku langsung menarik kedua tangan korban ke arah tembok dan membungkam mulut korban sambil berkata “Diam….Diam….! jangan bilang siapa-siapa, nanti aku tanggung jawab!

Karena tenaga korban kalah kuat dengan pelaku, sehingga korban hanya pasrah diperkosa oleh pelaku sambil berdiri.

Korban yang trauma dan tidak terima dengan ulah petani yang sudah mempunyai anak istri tersebut, langsung menceritakan ke saudaranya.

“Selanjutnya, salah seorang saudara korban menyampaikan berita memilukan tersebut ke ibunda korban,” lanjut Kapolsek.

Ibu korban yang tidak terima masa depan putrinya dirusak oleh seorang lelaki yang telah memilki anak istri itu, kemudian langsung melaporkan petani bejat tersebut ke Polsek Rumbia.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya, kakek korban sedang tidak berada dirumah.

“Pelaku dengan kakek korban memang teman dekat, sehingga pelaku kerap sekali berkunjung ke rumah kakek korban tersebut,”terangnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”demikian pungkasnya.*** (SAHRUL)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Legislator Gerindra Ir. H. Aep Dedi : Apresiasi Senergitas Eksekutif dan Legislatif

Next Post

Upaya Tingkatkan Kamtibmas, Polres Subang Gelar Lomba Siskamling

Related Posts

Aris Munandar Nyatakan Kesiapan Maju Menuju Bursa Ketua DPD Golkar Garut 2026–2031
deNews

Aris Munandar Nyatakan Kesiapan Maju Menuju Bursa Ketua DPD Golkar Garut 2026–2031

Rabu, 19 Agustus 2026
SOKSI Garut Dukung Penuh Aris Munandar Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Garut
deNews

SOKSI Garut Dukung Penuh Aris Munandar Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Garut

Selasa, 18 Agustus 2026
HUT RI ke-81 Jadi Momentum FKKG Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan Antar Umat
deNews

HUT RI ke-81 Jadi Momentum FKKG Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan Antar Umat

Selasa, 18 Agustus 2026
FKKG Gelar Upacara dan Kebaktian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dorong Jemaat Bangun Karakter dan Bangsa
deNews

FKKG Gelar Upacara dan Kebaktian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dorong Jemaat Bangun Karakter dan Bangsa

Selasa, 18 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Dapat Kehormatan Tampil di HUT ke-81 RI Tingkat Jawa Barat
deNews

Padus PGRI Ciamis Dapat Kehormatan Tampil di HUT ke-81 RI Tingkat Jawa Barat

Selasa, 18 Agustus 2026
Pekan QRIS 2026 Bapenda Ciamis Catat 3.976 Transaksi PBB-P2 
deNews

Pekan QRIS 2026 Bapenda Ciamis Catat 3.976 Transaksi PBB-P2 

Selasa, 18 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Hadiri Festival Literasi Digital Bunda Literasi Kabupaten Bandung Ingatkan Dampak Penggunaan Gawai Berlebihan

Kamis, 23 Oktober 2025

Kapolres Apresiasi Deklarasi Tolak Anarkisme, Wujudkan Garut Aman, Damai Serta Kondusif

Sabtu, 17 Oktober 2020

GP3A Beri Masukan Dalam Pembangunan DI lakbok Utara paket 1 dan 2

Jumat, 28 Januari 2022

Satlantas Polres Subang Mengajak Warga Untuk Menggunakan Masker

Senin, 28 September 2020

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

Produk Abon Masuk Dalam Program Sembako/BPNT Kabupaten Sukabumi?

Sabtu, 15 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste