• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Diduga Perkosa Anak Gadis Dibawah Umur Sambil Berdiri, Seorang Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 5 Mei 2023
Reading Time: 3 mins read
Diduga Perkosa Anak Gadis Dibawah Umur Sambil Berdiri, Seorang Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Lampung Tengah – Seorang pria yang telah memiliki anak dan istri ini diamankan jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai petani ini diduga telah memperkosa gadis dibawah umur.

Pelaku inisial AR (38) seorang petani warga Kp. Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kp. Reno Basuki Kec. Rumbia Kab. Lamteng. Rabu (3/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolsek Rumbia Itu Hairil Rizal, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban sebut saja B (15) sedang berkunjung kerumah sang kakek. Senin sore (1/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

BacaJuga :

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator

Saat itu kata Kapolsek, korban sedang rebahan di kursi sambil bermain Hp, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.

“AR kemudian meminta nomor WA korban, tetapi korban tidak memberikan nomot WA tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku berkata terhadap korban “Mana nomor WA kamu, aku suka sama kamu, anak istri akan ku tinggalin untuk kamu, aku mau nunggu kamu,” kata Kapoksek menirukan ungkapan AR.

Namun, korban menjawab “Kamu jangan kayak gitu mas” Karena korban ketakutan, lalu korban memberi nomor WA nya kepada pelaku.

Setelah itu lanjut Kapolsek, korban diberikan uang Rp 100.000 oleh pelaku sambil berkata “Ini Buat sangu kamu” lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Bukanya pergi, namun pelaku mencoba mengintip korban saat sedang mandi,” tambahnya.

Karena korban mengetahui bahwa yang mengintip adalah pelaku, kemudian korban berteriak.

“Mendengar teriakan korban tersebut, pelaku langsung pergi,” ungkapnya.

Namun, Kapolsek mengatakan, setelah korban selesai mandi dan sedang menggunakan handuk, tiba-tiba pelaku sudah berada di depan kamar mandi.

Singkat cerita, pelaku langsung menarik kedua tangan korban ke arah tembok dan membungkam mulut korban sambil berkata “Diam….Diam….! jangan bilang siapa-siapa, nanti aku tanggung jawab!

Karena tenaga korban kalah kuat dengan pelaku, sehingga korban hanya pasrah diperkosa oleh pelaku sambil berdiri.

Korban yang trauma dan tidak terima dengan ulah petani yang sudah mempunyai anak istri tersebut, langsung menceritakan ke saudaranya.

“Selanjutnya, salah seorang saudara korban menyampaikan berita memilukan tersebut ke ibunda korban,” lanjut Kapolsek.

Ibu korban yang tidak terima masa depan putrinya dirusak oleh seorang lelaki yang telah memilki anak istri itu, kemudian langsung melaporkan petani bejat tersebut ke Polsek Rumbia.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya, kakek korban sedang tidak berada dirumah.

“Pelaku dengan kakek korban memang teman dekat, sehingga pelaku kerap sekali berkunjung ke rumah kakek korban tersebut,”terangnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”demikian pungkasnya.*** (SAHRUL)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Legislator Gerindra Ir. H. Aep Dedi : Apresiasi Senergitas Eksekutif dan Legislatif

Next Post

Upaya Tingkatkan Kamtibmas, Polres Subang Gelar Lomba Siskamling

Related Posts

deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025
1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis
deNews

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Kamis, 4 September 2025
Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator
deNews

Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Baznas Garut Lakukan Bedah Rumah Seorang Guru Ngaji

Sabtu, 1 September 2018

Bukber Bersama Laskar Batara, Raih Cinta Allah Dengan Cinta Sesama

Jumat, 23 April 2021

Pantai Palabuhan Ratu Tak Ramah, Warung Sekitar Pesisir Panik

Senin, 25 Mei 2020

Guna Pendisiplinan Protokol Kesehatan Polres Garut Bagikan Masker Gratis

Kamis, 10 September 2020

Bupati Sukabumi Tinjau Banjir Bandang Cicurug, Tercatat 983 Rumah Rusak Dan 3 Orang Meninggal

Selasa, 22 September 2020

HUT ke 51 PPNI, Bupati Sukabumi Ajak Nakes Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Minggu, 20 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste