• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Diduga Perkosa Anak Gadis Dibawah Umur Sambil Berdiri, Seorang Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 5 Mei 2023
Reading Time: 3 mins read
Diduga Perkosa Anak Gadis Dibawah Umur Sambil Berdiri, Seorang Pria di Lampung Tengah Diamankan Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Lampung Tengah – Seorang pria yang telah memiliki anak dan istri ini diamankan jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai petani ini diduga telah memperkosa gadis dibawah umur.

Pelaku inisial AR (38) seorang petani warga Kp. Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kp. Reno Basuki Kec. Rumbia Kab. Lamteng. Rabu (3/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolsek Rumbia Itu Hairil Rizal, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban sebut saja B (15) sedang berkunjung kerumah sang kakek. Senin sore (1/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

BacaJuga :

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Saat itu kata Kapolsek, korban sedang rebahan di kursi sambil bermain Hp, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.

“AR kemudian meminta nomor WA korban, tetapi korban tidak memberikan nomot WA tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku berkata terhadap korban “Mana nomor WA kamu, aku suka sama kamu, anak istri akan ku tinggalin untuk kamu, aku mau nunggu kamu,” kata Kapoksek menirukan ungkapan AR.

Namun, korban menjawab “Kamu jangan kayak gitu mas” Karena korban ketakutan, lalu korban memberi nomor WA nya kepada pelaku.

Setelah itu lanjut Kapolsek, korban diberikan uang Rp 100.000 oleh pelaku sambil berkata “Ini Buat sangu kamu” lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Bukanya pergi, namun pelaku mencoba mengintip korban saat sedang mandi,” tambahnya.

Karena korban mengetahui bahwa yang mengintip adalah pelaku, kemudian korban berteriak.

“Mendengar teriakan korban tersebut, pelaku langsung pergi,” ungkapnya.

Namun, Kapolsek mengatakan, setelah korban selesai mandi dan sedang menggunakan handuk, tiba-tiba pelaku sudah berada di depan kamar mandi.

Singkat cerita, pelaku langsung menarik kedua tangan korban ke arah tembok dan membungkam mulut korban sambil berkata “Diam….Diam….! jangan bilang siapa-siapa, nanti aku tanggung jawab!

Karena tenaga korban kalah kuat dengan pelaku, sehingga korban hanya pasrah diperkosa oleh pelaku sambil berdiri.

Korban yang trauma dan tidak terima dengan ulah petani yang sudah mempunyai anak istri tersebut, langsung menceritakan ke saudaranya.

“Selanjutnya, salah seorang saudara korban menyampaikan berita memilukan tersebut ke ibunda korban,” lanjut Kapolsek.

Ibu korban yang tidak terima masa depan putrinya dirusak oleh seorang lelaki yang telah memilki anak istri itu, kemudian langsung melaporkan petani bejat tersebut ke Polsek Rumbia.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya, kakek korban sedang tidak berada dirumah.

“Pelaku dengan kakek korban memang teman dekat, sehingga pelaku kerap sekali berkunjung ke rumah kakek korban tersebut,”terangnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”demikian pungkasnya.*** (SAHRUL)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Legislator Gerindra Ir. H. Aep Dedi : Apresiasi Senergitas Eksekutif dan Legislatif

Next Post

Upaya Tingkatkan Kamtibmas, Polres Subang Gelar Lomba Siskamling

Related Posts

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat
dePolitik

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Ketua Apdesi DPK Karangpawitan, Dedi Suryadi

Apdesi Karangpawitan : Pelemparan Isu Pasca Islah Terindikasi Mau Memeras

Sabtu, 5 November 2022
Ketua RW 08 H.Wawan Karnawan memberi tausiah menyambut munggahan

Ngaliwet! Munggahan Ala Warga RT 02 Sayati Hilir Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

Ketua TP PKK Sukabumi Bersama Muspika Simpenan Distribusikan Sembako Pada Masyarakat

Selasa, 22 September 2020

IPM Kabupaten Bandung 2024 Tertinggi Kedua Tingkat Kabupaten di Jawa Barat

Rabu, 20 November 2024

KADIN Garut Menuju Masa Depan Ekonomi Inklusif : Ahmad Bajuri Apresiasi Terpilihnya H. Ir. Rajab Secara Aklamasi

Rabu, 25 Juni 2025

Jelang Pilkada Cianjur, PAC PDIP Sukaluyu Gelar Musacab V

Kamis, 6 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste