Dejurnal.com, Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung tahun ini menyampaikan surat edaran ke semua sataun pendidikan baik PAUD, TK, maupun SD. Surat edaran tersebut berisi himbauan agar sekolah jangan ada kondisi pemaksaan anak harus bisa membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Hal ini dikatakan Kadisdik Kabupatem Bamdung Ruli Hadiana saat menghadiri sebuah acara yang digelar Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaidi) Kabupaten Bandung Miko Mall Margahayu, Senin (15/5/2023).
“Di SD tidak boleh mensyaratkan penerimaan murid harus sidah bisa calistung. Mudah-mudahan juga bisa diketahui dan difahami orang tua semua, ” kata Ruli.
Surat edarat tersebut disampaikan karena menurut Ruli, saat ini ada permasalahan dalam transisi Pendidikan Usia Dini (PAUD). Yakni ada mis konsepsi, keberhasilan suatu pendidikan itu ketika anak didik bisa membaca dan berhitung secara paksa.
“Sehingga ada kekhawatiran kita dalam proses pendidikan anak kita, khususnya anak usia dini ketika mereka dipaksa harus bisa membaca,. menulis dan berhitung. Jadi berbagai kondisi dirasakan mereka itu keluar dari kondisi yang tidak mereka harapkan, ” ujar Ruri.
Karena, lanjut Ruli seharusnya kondisi mereka dalam masa pendidikannya harus denhan kondisi yang menyenangkan. “Bermain sambil belajar, semua menyenangkan. Tapi oleh kita dipaksa intuk bisa calitung sehingga membuat mereka tidak nyaman. Itu yang tidak kita harapkan, ” katanya.
Kabid Pendidikan Usia Dini dan Perijinan Eman Sulaema menyebutkan, untuk transisi PAUD ke SD sudah dikomunikasikan sebelimnya baik dengan lembaga, atau dengan Bunda PAUD Kecamatan maupun Desa,.
” Karena pada saat ini ada paradigma baru. Mungkin ada miskonsepsi di lapangan, sehingga ada beberapa lembaga satuan SD yang mengadakan tes calistung dalam peneraan nuridnya. Itu saja. Tapi untuk Kabupatem Bandung untuk saat ini berusaha berjalan denhan baik,” pungkasnya. *** Sopandi