Dejurnal.com, Garut – Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut Hj. Diah Kurniasari memenuhi undangan panggilan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Garut, terkait saweran di Kantor KPUD beberapa waktu lalu.
Sebelumnya salah satu bacaleg Partai Nasdem Garut dan Ketua KPUD Garut sudah diminta keterangan oleh Bawaslu pada hari Jumat (19/05/2023) lalu
Diah Kurniasari selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut datang bersama beberapa pengurus Partai Nasdem Garut ke Sekretariat Bawaslu, Jalan Rancabango No. 11A, Garut, Senin (22/5/2023).
Pasca pertemuan, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid memberikan keterangan persnya di hadapan awak media.
“Kita meminta klarifikasi terkait Video Nyawer yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Ny. Diah Kurniasih Gunawan dan dua bacaleg lainnya yang sempat viral di Media Sosial dan menjadi trending topik berita di Media Massa,” ujar pria yang akrab disapa Pak Ayi ini.
Ayi menjelaskan, Bawaslu akan secepatnya melakukan sidang pleno komisioner untuk menyatakan sikap dan memberikan rekomendasi terhadap aksi saweran uang tersebut.
“Mudah-mudahan secepatnya kita menggelar sidang pleno, karena kita juga dikejar waktu dan sesuai dengan prosedur yang ada dan dibatasi waktu beberapa hari sebelum memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” jelas Ayi.
Pada sidang pleno yang akan digelar Bawaslu, pembahasan selain melihat peristiwa juga melihat kajian awal dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kita akan proses sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk hanya etik administrasi atau dugaan pelanggaran pidana,” urainya.
Ada ruang ruang lain yang berbeda antara pelanggaran etik administrasi dan pelanggaran pidana, jika tidak ditemukan pelanggaran pada peristiwa ini harus segera dihentikan proses penyidikannya.
Kalau tidak ditemukan dugaan pelanggaran bisa dipastikan ini harus dihentikan tentunya, dan akan ada tindak lanjut, ini akan menjadi pembelajaran buat kita semua,” ujar Ayi.
Ayi juga menyebutkan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Garut menggelar sidang pleno dengan mengundang instansi terkait lainnya untuk membahas kajian awal dari peristiwa tersebut.***Red