Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang dari Satuan Lalulintas (Satlantas) akan mulai pemberlakuan kembali tilang manual di tempat pada 1 Juni 2023 mendatang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat di temui dejurnal.com melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual di tempat 12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas.
Lanjut Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, sasarannya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm SNI.
Selain itu, bagi pengguna kendaraan baik itu R2 maupun R4 melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melampaui batas kecepatan, dan kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tilang manual di tempat pun akan berlaku terhadap ranmor tidak sesuai dengan spek dari segi spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah.
“Tilang manual di tempat berlaku terhadap kendaraan overload dan overdimensi, serta ranmor tanpa NRKB atau palsu,” Ujarnya
“Ia berharap dengan diberlakukannya kembali tilang manual di tempat, pengguna jalan patuh dan taat peraturan lalu- lintas sehingga terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Subang,” Pungkasnya.***Asep