Rabu, 12 Maret 2025
BerandadePrajaParlementariaWarga Garut Ini Ngamuk di Depan Anggota DPRD dan Kepala Dinas, Mensoal...

Warga Garut Ini Ngamuk di Depan Anggota DPRD dan Kepala Dinas, Mensoal Gas Melon Subsidi di Pasaran Tak Sesuai HET

Dejurnal.com, Garut – Audiensi Aliansi Umat Islam (AUI) di DPRD Garut dengan amukan salah satu peserta audien di hadapan anggota DPRD Garut dan Kepala Dinas lantaran harga gas melon subsidi tak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Senin (29/05/2023) siang.

Suryapanunggal, warga Bayongbong Garut ini mengungkapkan kekesalannya atas harga gas melon yang tak sesuai dengan harga yang dipatok oleh Pemkab Garut.

“Di wilayah Bayongbong, aing meli antara Rp 24.000 nepi ka Rp 26.000, (saya beli antara Rp 24. 000 sampai Rp 26.000). na maneh te boga hati nurani, aing cape (apa kalian tak punya hati nurani, saya cape),” Teriak Suryapaninggal.

Surya yang datang bersama Aliansi Umat Islam (AUI) menuntut Pemkab Garut menelusuri harga jual gas melon yang tidak sesuai dengan HET.

Menurut AUI masyarakat pengguna gas melon 3 Kg, harus membeli di harga Rp 25 ribu – Rp30 ribu dari para pengecer. Padahal HET gas subsidi 3 Kg di Garut, sudah kembali diturunkan ke harga semula Rp 16.500, pasca dinaikan SK Bupati Rp 19.500.

Salah seorang pedagang pengguna gas melon bernama Parjo yang ikut menyampaikan dalam audensi dengan DPRD, mengaku dirinya tidak pernah merasakan harga eceran Rp 16. 500, melainkan membeli Rp26 ribu – Rp30 ribu per tabung.

“Tidak pernah saya merasakan beli gas 3 Kg di harga HET Rp 16.500, saya beli Rp 25.000, saya pedagang nasi goreng, jadi tiap beli gak pernah di harga sesuai Pemerintah,” pedagang nasi goreng ini.

Ketidakhadiran Bupati Garut dalam audiensi ini disesalkan massa AUI, padahal mereka berharap Bupati Rudy Gunawan bisa hadir langsung mendengarkan tuntutan mereka.

“Bupati tidak ada, hanya ada Dinas dan perwakilan anggota DPRD saja, percuma, hanya teriak tapi tidal digubris,” Kata Ceng Aam.

Terkait hal itu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Garut, mengklaim bahwa keluhan itu juga sudah ditemukan oleh UPT di daerah, pihaknya akan sampaikan temuan ini ke pimpinan, untuk segera mengambil langkah konkrit.

“Keputusan dan kebijakan Bupati itu mengikatnya kan sampai ke tingkat pangkalan, jadi tidak menyentuh ke tingkat pengecer. Catatan yang ada di kami, menurut laporan dari kepala UPT di wilayah sebagai bentuk pengawasan, menghimpun data berkisar diantara Rp22 ribu – Rp25 ribu per tabung.” Kata Kadis Perindag Garut, Ridwan Efendi.***Yo

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER