• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ringkus Pasutri Pelaku Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Ke Dubai Dikirim ke Suriah

bydejurnalcom
Jumat, 9 Juni 2023
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Ringkus Pasutri Pelaku Perdagangan Orang, Korban Dijanjikan Ke Dubai Dikirim ke Suriah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Y (40) dan RS (35) diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polres Sumedang. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan korban inisial LID dan NSP secara ilegal ke Suriah.

“Kita sudah amankan tiga hari lalu, jadi modusnya mereka mencari orang untuk direkrut, dan ditawarkan untuk bekerja di Dubai,” ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf didampingi Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, pasutri Y dan R menjanjikan korban bekerja sebagai karyawan salon di Dubai. Namun, korban malah diberangkatkan ke Suriah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

BacaJuga :

Kekeringan Belum Usai, Asep Rahmat Kembali Kirim Air Bersih ke Jelat Ciamis

Agenda Panggung Khanha Ade KS, Giriharja 2 Putu Oktober Ini

Panggung Atharrazka Hadir di Hutan Jati Cijauh, Pemuda dan Warga Beri Dukungan

Baca juga : Ini Modus Pelaku Perdagangan Orang dan Ancaman Hukumannya

Saat ini, Polisi masih berupaya untuk memulangkan LID dan NSP yang masih tertahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah.

“Korban saat ini masih diamankan di Damaskus, dan meminta pulang, mereka keberatan karena bekerja tidak sesuai dengan penempatan,” katanya.

Keduanya kini dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun.

“Yang disangkakan itu pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau 10 UU TPPO, ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan/atau denda 600 juta,” ucapnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebuah Minibus Terperosok Ke Kolam Pabrik Aci di Kalapanunggal, Mobil Terbalik Ringsek

Next Post

Kasus Perdagangan Orang : Jabar Masuk 10 Besar di Indonesia, Ini Kabupaten Paling Rawan

Related Posts

Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan
deSport

Delapan Peserta Lolos, Wakili Purwakarta di Seleksi Porprov Jabar Cabang Layangan

Minggu, 4 Oktober 2026
Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong
deNews

Peduli Keluhan Warga, Yana Suwandi Gagas Gotong Royong Swadaya untuk Atasi Genangan di Terminal Malangbong

Minggu, 4 Oktober 2026
Kandang Closed House Naratas Group Jadi Laboratorium Pembelajaran Perunggasan di Ciamis
deNews

Kandang Closed House Naratas Group Jadi Laboratorium Pembelajaran Perunggasan di Ciamis

Minggu, 4 Oktober 2026
Kekeringan Belum Usai, Asep Rahmat Kembali Kirim Air Bersih ke Jelat Ciamis
deNews

Kekeringan Belum Usai, Asep Rahmat Kembali Kirim Air Bersih ke Jelat Ciamis

Minggu, 4 Oktober 2026
Agenda Panggung Khanha Ade KS, Giriharja 2 Putu Oktober Ini
deNews

Agenda Panggung Khanha Ade KS, Giriharja 2 Putu Oktober Ini

Minggu, 4 Oktober 2026
Panggung Atharrazka Hadir di Hutan Jati Cijauh, Pemuda dan Warga Beri Dukungan
deWisata

Panggung Atharrazka Hadir di Hutan Jati Cijauh, Pemuda dan Warga Beri Dukungan

Minggu, 4 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ada Dugaan Manipulasi Data Dalam Program PKH Banjarwangi, Pendamping PKH : Itu Tidak Benar!

Minggu, 6 September 2020

Penyelarasan Program Provinsi dan Kabupaten, Setwan Jabar Lakukan Kunker ke Setwan Garut

Selasa, 4 November 2025

Selama Tahun 2024, Pemkab Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu Sebanyak 45 Unit Rumah

Selasa, 22 April 2025

Mahasiswa Dan Buruh Kabupaten Cianjur Kembali Turun Kejalan Tolak RUU Cipta Kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

Ketua Apdesi Kab. Ciamis Apresiasi Kinerja Polri Yang Semakin Baik

Selasa, 17 Januari 2023

Sikapi Isu Kasus Kekerasan Serta Perundungan Siswa, Ini Kata Kepala SMKN 1 Cianjur

Rabu, 21 September 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste