Dejurnal.com, Bandung – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni melakulan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (12/6/2023).
Kunjungan kerja Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni ini disambut Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna. Pada kunjungan kerjanya itu, Raja Juli Antoni menyetahkan sertifikat tanah kepada masyarakat yang diproduksi oleh para pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
“Ini hanya secara simbolis di tengah banyaknya sertifikat yang diproduksi oleh teman-teman Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah agar masyarakat Kabupaten Bandung memiliki kepastian hukum agar tidak ada lagi mafia tanah di Kabupaten Bandung,” kata Raja Juli Antoni didampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Baca juga : ATR/BPN Kabupaten Bandung Gelar GEMAPATAS Upaya Hidari Cekcok dan Caplok
Wamen ATR/BPN berharap, dengan adanya penyerahan serifikat tanah ini akan menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat, sehingga kerja Bupati Bandung untuk mensejahterakan rakyat jauh lebih baik.
Di tempat yang sama, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, bahwa tercatat di Kabupaten Bandung ada 1,2 juta bidang tanah. “Yang sudah selesai sekitar 800.000 bidang, dan tentunya masih menyisakan sekitar 340.000 bidang lagi. Tahun ini diberikan 60.000 bidang sertifkat tanah,” katanya.
Menurut Dadang Supriatna, kalau mengejar tahun 2024 memang sedikit ada kelambatan. “Tapi insya Allah, kita akan koordinasi dengan Pak Wamen ATR/BPN. Terima kasih atas kehadirannya untuk melakukan kolaborasi. Kira-kira apa yang harus kita dorong, sehingga target di 1,2 juta bidang memiliki sertifikat bisa selesai di tahun 2024. Mudah-mudahan ada solusi dan kita akan selalu koordinasi,” katanya.
Baca juga : BPN Kabupaten Bandung Selesaikan 3.434 Bidang Tanah Untuk Tol GETACI
Bupati Bandung pun sangat mengapresiasi program Presiden Joko Widodo yang dinilainya sangat luar biasa, yang ditindaklanjuti Menteri dan Wamen ATR/BPN, Kanwil, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. “Setiap tahunnya selalu tepat waktu dan masyarakat otomatis mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum. Insya Allah mafia tanah di Kabupaten Bandung sudah mulai redup dan mudah-mudahan ini tidak lagi terjadi lagi kedepannya,” katanya.
Dadang mengatakan dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Kabupaten Bandung akan menjadikan suatu kepastian dan akan lebih percaya diri. “Dan pada akhirnya akan lebih bermanfaat bagi dirinya maupun keluarganya,” tutupnya. *** (Sopandi)