Dejurnal.com, Garut – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan AK, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019-2020.
Keberadaan AK sendiri belum diketahui setelah ditetapkan menjadi tersangka, sehingga Kejari Garut juga menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kejari Garut sendiri sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap mantan kades Sukanagara tersebut namun yang bersangkutan tidak hadir.
Baca juga : Dua Belas Modus Korupsi Dana Desa Versi ICW
”Yang bersangkutan sudah beberapa kali kita panggil dan yang bersangkutan tidak hadir dan sekarang sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang,” ujar Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama kepada wartawan di Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).
Halila mengatakan, mantan Kades Sukanagara ini belum bisa dilakukan penahanan sampai sekarang. Bahkan dia juga meminta bantuan wartawan, apabila menemukan informasi mengenai mantan kades Sukanagara ini untuk melaporkannya kepada Kejari.
Baca juga : Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Korupsi
”Mungkin bisa bantuan dari teman teman wartawan semuanya siapa tahu ada yang menemukan dimana lokasi yang bersangkutan,” katanya.
Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan dana desa, Halila menyebut bahwa pihaknya belum bisa membukanya karena masih dalam tahap proses. Namun yang jelas kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan dana desa tersebut cukup besar.
”Untuk nilai kerugian sekarang masih dalam proses tapi lumayan besar kalau menurut saya, menurut saya cukup besar tapi kami belum bisa mempublish berapa nilai kerugiannya mungkin waktunya nanti kita segera publish,” pungkasnya.***Red