Dejurnal.com, Sukabumi – Sejumlah Aktivis Muda Sukabumi (Amusi) batal lakukan gelar aksi dengan jumlah masa sebanyak 50 orang, hal tersebut itu tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polres Sukabumi.
Agenda aksi unjuk rasa kemudian berubah menjadi audiensi kepada Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi dan di terima langsung oleh Plt Kepala Disdik Jujun, Rabu (2/8/2023).
Baca juga : Siswi SMP di Ciambar Meninggal Tenggelam Saat MPLS, Orang Tua Korban Alami Duka Mendalam
Pasca audiensi, Ketua Amusi Ronal menjelaskan bahwa pihak Disdik mengakui adanya sumbatan-sumbatan informasi kepada publik sehingga banyaknya opini liar di publik terkait meninggalnya siswa SMP Negeri 1 Ciambar ketika sedang mengikuti MPLS.
Terkait poin permintaan mundurnya Kadisdik dan Kabid SMP, Ronal menyampaikan agar hal itu agar bisa dievaluasi kinerja ke depan agar di Sukabumi ini tidak terjadi hal yang sama kedepan, sehingga mutu dari pendidikan pun berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga : Ini Tanggapan Ketua Komisi IV Ketika Kepala SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka Tewasnya Siswa Saat MPLS
“MPLS yang sebelumnya telah di informasikan oleh Kadisdik bahwa kegiatan itu sudah di bekukan dan diberikan informasi kepada semua sekolah yang di kabupaten Sukabumi ini baru diketahuinya,” ujarnya.
Sementara itu masih di tempat sama, Plt Kadisdik Jujun berterima kasih atas kedatangan teman-teman AMUSI. “Tentunya kami tidak alergi dari segala kritik juga saran,” katanya.
Diakui Jujun, bahwa kejadian ini siapa pun tidak berharap dan untuk hal-hal yang memang dianggap kurang relevan di situlah nilai nilai yang di maksud adanya sumbatan sumbatan informasi ke publik sehingga kondisi harus bergulir seperti ini.
Baca juga : Siswi SMP di Ciambar Tewas Tenggelam Saat Ikuti MPLS
Mengenai pertanyaan akan dipecatkah kepala sekolah tersebut sesuai yang di sampaikan Bupati H Marwan Hamami dalam kutipan keterangan beberapa waktu, Jujun menjawab kalau hal itu tentunya di kembalikan lagi kepada keputusan yang memegang harus di lakukan secara selektif dan tentunya beberapa tahapan ketentuan nya pun harus di lakukan. “Dan itu kami kembalikan kepada ketentuan yang ada saja,” pungkasnya.***Aldy