• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Barang Bukti Sabu Terbesar di Tahun Ini

bydejurnalcom
Rabu, 20 September 2023
Reading Time: 1 mins read
Polres Purwakarta Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Barang Bukti Sabu Terbesar di Tahun Ini
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu terbesar selama tahun 2023. Beratnya mencapai 200 gram.

“Dua tersangka kami amankan, TH dan WH. Keduanya berusia 43 tahun,” ucap Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Rabu 20 September 2023.

BacaJuga :

Berantas Premanisme, Polres Purwakarta Amankan 3 Juru Parkir Liar

Jaga Kekompakan TNI-Polri, Kapolres Purwakarta Rayakan Hari Jadi Ke-79 Kodam III Siliwangi

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

TH dan WH ditangkap di kediamannya sekitaran Desa Karya Mekar Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

“Berdasarkan laporan masyarakat terdapat peredaran narkotika dengan modus dimasukkan ke dalam sandal,” kata Mega.

Hasil penyelidikan, TH dan WH memperoleh sabu dari daerah Tangerang.

“Para tersangka diarahkan oleh seseorang untuk berangkat ke Tangerang, mengambil sepasang sandal. Di dalamnya terdapat dua paket sabu,” lanjut Mega.

Sayangnya, polisi tidak berhasil mengamankan satu paket sabu yang lain. Karena sudah habis dijual oleh para tersangka.

“Satu paket sudah terjual. Kami hanya berhasil mengamankan satu sandal berisikan 200 gram sabu,” ucap Mega.

Kedua pelaku disangkakan pasal berbeda. TH melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara WH melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Polres Purwakartasabu
Previous Post

Warga Korban Banjir Bandang Cimanuk 2016 Gelar Aksi Audiensi di DPRD Garut, Ini Tuntutannya

Next Post

Rembug Bedas di Desa Sayati Bupati Diminta Selesaikan Banjir Jadek dan Program Besti

Related Posts

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air

Selasa, 11 November 2025
SPPG Polres Purwakarta Diuji Coba, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung
Nasional

SPPG Polres Purwakarta Diuji Coba, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung

Rabu, 15 Oktober 2025
Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja
dePraja

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025
Berantas Premanisme, Polres Purwakarta  Amankan 3 Juru Parkir Liar
Hukum dan Kriminal

Berantas Premanisme, Polres Purwakarta Amankan 3 Juru Parkir Liar

Jumat, 23 Mei 2025
Jaga Kekompakan TNI-Polri, Kapolres Purwakarta Rayakan Hari Jadi Ke-79 Kodam III Siliwangi
dePraja

Jaga Kekompakan TNI-Polri, Kapolres Purwakarta Rayakan Hari Jadi Ke-79 Kodam III Siliwangi

Rabu, 21 Mei 2025
Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba
Hukum dan Kriminal

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Kepala Desa Sukamulya Berharap Ketua RW dan RT Berperan Aktif Dalam Kegiatan Kerja Bakti

Jumat, 2 Mei 2025
Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si.,

Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut

Kamis, 6 November 2025

BAZNAS Kabupaten Bandung dan Brader Gercep Turun Tangan Terapkan Sedekah Cahaya di Pangalengan

Rabu, 30 April 2025

41 Pelaku UKM Di Kecamatan Majalaya, berikan Pelatihan Kewirausahaan

Selasa, 16 Juli 2019

Guna Meningkatkan Kinerja ASN, Kesekretariatan DPRD Purwakarta Dievaluasi

Selasa, 8 September 2020

Di Hari Jadi ke 382, 80 Kendaraan Roda Dua Di Berikan Pemda Ciamis Kepada Desa dan Kelurahan Yang Capai Target PBB-P2

Jumat, 14 Juni 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste