Dejurnal.com, Garut – Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (dbhcht) sesuai dengan PMK No. 3/PMK.07/2023 dimana salah satu penggunaan dan pengelolaan DBHCHT diberikan untuk pembinaan lingkungan sosial berupa bantuan langsung tunai (blt).
Informasi yang diterima dejurnal.com, penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2023 di Kabupaten Garut tertuang dalam surat yanf ditandatangani Sekretaris Daerah bernomor 900.1.14.3/6276 Dinsos, penerima tersebar di 24 Kecamatan 137 Desa yang diperuntukan untuk buruh tani dan tembakau dan atau buruh tani pabrik rokok.
Dalam pelaksaannya, penyaluran BLT-DBHCHT Kabupaten Garut ini dikritisi Aktifis Petani Tembakau, Undang Herman yang menilai adanya ketimpangan penyaluran dan diduga tidak tepat sasaran.
“Salah satu dugaan tak tepat sasaran penerima BLT-DBHCHT adanya contoh di salah satu desa, ada penerima yang jelas-jelas bukan buruh tani, petani, tidak ada hamparan pertanian tembakau bahkan belum tahu tanaman tembakau tapi jadi penerima BLT-DBHCHT,” tandas Undang Herman saat ditemui dejurnal.com di Sukaresmi, Garut, Sabtu (24/12/2023).
Undang Herman pun mengungkapkan adanya ketimpangan data dari banyaknya besaran penerima BLT-DBHCHT yang notabene hanya terpusat di empat kecamatan.
“Dari jumlah sembilan ribu lebih penerima BLT-DBHCHT, hampir lima ribuan terpusat di empat kecamatan yaitu Tarogong Kaler, Leles, Kadungora dan Banyuresmi, sisanya tersebar di 20 kecamatan, ini sangat timpang sekali,” katanya.
Menurut Undang Herman, kecamatan penghasil tembakau di Kabupaten Garut ada dua puluh empat dengan varian luas lahan berbeda. “Jika banyaknya penerima BLT-DBHCHT hanya terpusat di empat kecamatan saja, ini pola pendataannya bagaimana,” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa TKSK yang dihubungi dejurnal.com mengaku bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pedataan penerima BLT DBHCHT.
Dejurnal.com berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Dinsos Garut, Kabid Iwan King belum merespon saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan.***Red