• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik Bantuan Pangan Nasional Berupa Beras di Kecamatan Pameungpeuk Menjadi Sorotan

bydejurnalcom
Selasa, 19 Maret 2024
Reading Time: 2 mins read
Elsa Wiganda, M.Si Ketua Karang Taruna Kecamatan Pameungpeuk Garut

Elsa Wiganda, M.Si Ketua Karang Taruna Kecamatan Pameungpeuk Garut

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Bantuan Pangan Nasional (BPN) berupa beras sebanyak 10kg/karung kepada kurang lebih 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dibagikan oleh aparatur desa yang ber _inisial ” J ” merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Senin (04/3/2024).

Diketahui Perusahaan BULOG sebagai Distributor yang menjadi Relasi Pemerintah telah memberikan Beras kepada sejumalah KPM berisi 10 kg katanya dari Pihak Distributor Bulog dan ternyata setelah di kilo lagi takaran nya cuma berisi 7.5 kg dan ini terjadi di 5 orang KPM dengan jumlah takaran yang sama dan bisa di pastikan semua beras yg dikatakan berisi 10 kg pastinya semunya hanya berisi 7.5 kg, karena mereka dikasih nya sudah dalam bentuk Kemasan. Ini harus segera di tindak lanjuti oleh Pemerintah tentang dugaan kecurangan yang terjadi ini yang di sinyalir dilakukan langsung oleh pihak BULOG.

Ditemui ditempat yang sama Elsa Wiganda, M.Si salah satu Tokoh Pemuda Garut Selatan sekaligus Ketua Karang Taruna Kecamatan Pameungpeuk, ia mengatakan Perbuatan curang dengan mengurangi timbangan itu sejatinya hanya akan mengantarkan pada kebinasaan di dunia dan akhirat,” ujarnya.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Lanjut Elsa Wiganda, M.Si mengatakan bahwa
Pihak tersebut diatas bisa di golongkan kepada orang yang melakukan tindakan korupsi dan menurut UU No 31 Tahun 1999 : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dan menurut Passal 12 UU No.20/2001: “Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.” Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sekali lagi pihak tersebut diatas harus sesegera mungkin di tindak lanjut oleh Pemerintah pusat khusus pihak BULOG nya itu sendiri karena ini jelas jelas sangat merugikan Negara juga merugikan Masyarakat Penerima Manfaat,” tegas Elsa Wiganda, M.Si ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengadaan 1500 ASN Bukti Kepedulian Bupati Kepada Pegawai Honorer

Next Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Sidang Perdana Tahun 2024

Related Posts

Disdukcapil Ciamis torehkan Prestasi Peringkat Terbaik III, Adminduk Prima Dukcapil se-Jawa Barat Tahun 2025,
deNews

Disdukcapil Ciamis torehkan Prestasi Peringkat Terbaik III, Adminduk Prima Dukcapil se-Jawa Barat Tahun 2025,

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi “PASTI MANIS” Antar Disdukcapil Ciamis Raih Peringkat III Adminduk Prima se-Jawa Barat
deNews

Inovasi “PASTI MANIS” Antar Disdukcapil Ciamis Raih Peringkat III Adminduk Prima se-Jawa Barat

Rabu, 8 Oktober 2025
Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo
Kalam

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deBisnis

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
GerbangDesa

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sapi, Disnakanla : Kita Ikuti Prosedur Kewenangan APH

Sabtu, 19 Oktober 2019

FKPBN Gelar Ekspedisi Touring Jawa-Bali, Gali Kearifan Lokal dan Torehkan Prestasi di Dunia Perfilman

Senin, 28 April 2025

Animo Masyarakat Purwakarta Untuk Pendaftaran Anggota Polri Terus Alami Peningkatan

Selasa, 18 Februari 2025

Kades Kediri Enah, SPd : BBWS Agar Segera Laksanakan Sodetan Di Blok Surupan

Minggu, 6 September 2020

Jalan Putus di Kawasan Darajat Garut Akibat Longsor Mencapai Seratus Meter

Jumat, 19 November 2021

Lima Fraksi Soroti Kinerja Pemkab Garut, Bupati Sampaikan Kekecewaan

Kamis, 20 Juni 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste