• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kukuhkan dan Tetapkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang, Pj Bupati Ajak Jaga Etika dan Wibawa

bydejurnalcom
Jumat, 28 Juni 2024
Reading Time: 2 mins read
Kukuhkan dan Tetapkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang, Pj Bupati Ajak Jaga Etika dan Wibawa
ShareTweetSend

Dejurnal.Com, Subang – Penjabat (Pj) Bupati Subang Menghadiri Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kab. Subang yang bertempat di Aula Pemda. Kamis (27/6/2024). 

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Dispemdes Kab. Subang, Dadan Dwiyana, AP., M.Si menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala Desa di Kabupaten Subang, “dari 245 desa di Kabupaten Subang 243 Desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, 2 Desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa.”

Dilaksanakan Kata-Kata pengukuhan oleh Pj. Bupati Subang, yang meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa, “Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik.” Ungkapnya.

BacaJuga :

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dilakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang, dan penandatanganan fakta integritas yang diwakili oleh Kepala Desa Cipancar Kecamatan Serangpanjang Hj. Lilis Agustini, dan turut menandatangani Camat Serangpanjang.

Disampaikan paparan sambutan oleh Pj. Bupati Subang, bahwa mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah, “Bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan.”

Pj. Bupati memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa, “Kepala Desa adalah bagian dari Pemerintah Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu bupati.” Tegasnya.

Pj. Bupati menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, “Seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan Kabupaten.”

Selanjutnya Pj Bupati Subang mengungkapkan Perencanaan pembangunan pada tingkat desa harus mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD Kab. Subang, “Review dengan baik sebelum sampai Kabupaten, perencanaan yang dilakukan tingkat desa.”
Dengan tegas, Pj Bupati Subang menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk sama-sama menjaga marwah kabupaten Subang dengan etika yang baik, “Untuk menjaga etika, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa.”
Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah desa merupakan organisasi internal yang mekanisme pengelolaanya sudah diatur paripurna, “Bukan organisasi di luar pemerintah.”

Pj Bupati Subang berharap seluruh pemerintah desa mampu mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik, “Transparan akuntabel, etika itu tolong dijaga.”
Kembali menegaskan Pungsi kepela desa itu adalah fungsi pemerintahan, tugasnya itu menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa, “Organisasi yg seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat.”
Pada bagian akhir sambutannya, Pj. Bupati Subang berharap bahwa keberlangsungan roda pemerintah desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah, “Saya ingin anda ini berwibawa ditengah tengah masyarakat Subang.” Pungkasnya.

Prosesi Penyerahan Keputusan Bupati Subang diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh kab. Subang kepada Seluruh Kepala Desa
Turut hadir dalam agenda tersebut Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Asisten dan staf ahli Lingkup Setda Kab. Subang, Kepala Dispemdes, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Subang, para Camat Se-Kabupaten Subang dan Seluruh Kepala Desa yang akan dikukuhkan.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Apresiasi Asep B Kurnia dan Prof. Cecep Darmawan terhadap Prestasi Cumlaude Rohidin di Universitas Galuh

Next Post

Patut Dibanggakan! Minat Baca Masyarakat Purwakarta Tertinggi Kedua di Jabar, Keenam Secara Nasional

Related Posts

Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Terkait Banjir Leles, Bupati Garut Gelar Dengar Pendapat

Minggu, 23 Juni 2019

Garut Bersiap Gelar Pilkades Serentak di 82 Desa, Ini Tanggal Mainnya

Senin, 26 Desember 2022

Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri Nasional 2025 Bertema Garut Bersholawat Menuju Garut Hebat Diisi Tausiyah Gus Muwafiq

Sabtu, 4 Oktober 2025

Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

Selasa, 8 April 2025

Terlibat Langsung Dalam Perang 10 November 1945, KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 17 Mei 2025

Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

Jumat, 20 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste