• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

PT Panyindangan Belum Kantongi PBG, DPTR Kabupaten Sukabumi : Hentikan Dulu Pembangunan

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
Sudah dan Belumnya Perijinan Pembangunan Gudang Jadi Polemik, Tokoh Cikidang : Info valid yang mana?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi ijin saat ini telah memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya ada surat himbauan pertanggal 28 Juni 2024 lalu dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 yang meminta PT. Panyindangan/Perkebunan Panyindangan segera melakukan pengurusan Persyaratan Dasar diantaranya PKKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Perizinan Berusaha yaitu Sertifikat Standar dan PB-UMKU serta Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

Kini pihak perusahaan mendapatkan surat dari Dinas yang terpisah dengan nomor 600.3.3.2/1161-Bid.TR/2024 yang berisikan Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor : 47 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor:
TM.02/Kep.86-DPTR/2-2023 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang
(FPR) Daerah Kabupaten Sukabumi, dengan ini kami sampaikan permohonan Surat Persetujuan Rencana Tapak (SPRT) dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) dari : PT. PANYINDANGAN untuk kegiatan Perkebunan dengan KBLI 01220 – Pertanian Buah – Buahan Tropis dan Subtropis yang berlokasi di Desa Kadununggal, Desa Makasari Kecamatan Kalapanunggal dan Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atas lahan seluas ± 341,73 Ha masuk dalam pembahasan Dinas, acara di gelar pada hari kamis 4 juli 2024.

BacaJuga :

Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi

Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Dalam pembahasan acara yang digelar ini di lakukan di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi yang dalam undangannya akan di hadiri Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kab. Sukabumi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Pertanian Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi, Camat Cikidang, Camat Kalapanunggal, Kepala Desa Cikidang Kec. Cikidang, Kepala Desa Kadununggal Kec. Kalapanunggal, Kepala Desa Makasari Kec. Kalapanunggal, Tenaga Ahli Profesional/ Akademis dan Direktur PT. Panyindangan.

Menurut Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi melalui stafnya Danil saat di konfirmasi melalui aplikasi perpesanan menuturkan dalam isi dari rapat tersebut pihak, perusahaan yang di wakili oleh kuasa dari PT Panyindangan yakni konsultan.

“Rapat tersebut di laksanakan untuk memenuhi proses perijinan, Direktur Perusahaan yang di undang diwakilkan oleh konsultan yang di tunjuk pada rapat tadi,” ungkapnya.

Ia menambahkan,beberapa poin dalam rapat tersebut salah satunya pihak DPTR Kabupaten Sukabumi meminta kepada pihak perusahaan agar memberhentikan aktivitas pembangunan terlebih dahulu sebelum memilik PBG.

“Ya tentu tadi kita himbau agar perusahaan itu memberhentikan aktivitas pembangunan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit,” cetusnya.agar semua hal penting tadi segera di laksanakan demi berlanjut nya pembangunan kedepan biar semua nya tidak kena dampak dampak yang mengakibatkan ramai nya kembali.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kabupaten Sukabumipanyindangan
Previous Post

Untuk Menjaga Stabilitas Harga Bupati Bandung Luncurkan Program Ki Pintar Bedas

Next Post

Warga Keluhkan Sejumlah Ruas Jalan di Desa Pameuntasan Rusak

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi
Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, Ini Pandangan Umum Para Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025
Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut
Regional

Gempa Bumi Mag 5,1 Guncang Bayah, Getaran Terasa di Sukabumi

Minggu, 6 April 2025
Sekda Kabupaten Sukabumi Aspresiasi Yayasan Ummi Kultsum Dalam Cetak Generasi harapan Bangsa
deHumaniti

Sekda Kabupaten Sukabumi Aspresiasi Yayasan Ummi Kultsum Dalam Cetak Generasi harapan Bangsa

Minggu, 23 Maret 2025
Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi
deEdukasi

Milad IMM Sukabumi Raya, Sekda Ade Suryaman Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Kolaborasi

Sabtu, 22 Maret 2025
Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan
Hukum dan Kriminal

Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan

Rabu, 19 Maret 2025
Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat
GerbangDesa

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

PUPR Ciamis Bangun SPAM di 16 Lokasi Tahun 2025, Libatkan Masyarakat dalam Pengelolaan

Rabu, 14 Mei 2025

Bukti Literasi Sejarah Mengapresiasi RA Lasminingrat Sangat Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Rabu, 10 November 2021

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025

Dadang M Naser : Melalui HUT Golkar Evaluasi Kekurangan dan Kelebihan

Kamis, 22 Oktober 2020

PGRI Ciamis Adakan Konfrensi Tentukan Langkah Lima Tahun Kedepan

Senin, 18 Oktober 2021

Terlibat Langsung Dalam Perang 10 November 1945, KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 17 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste