Dejurnal.com, Garut – Sekretariat DPRD Kabupaten Garut terus berupaya meningkatkan atas pelayanan publik, aksesibilitas dan penyebarluasan informasi produk hukum daerah melalui Badan Legislatif Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Bale JDIH) Sekretariat DPRD Kabupaten Garut.
Menurut A. Noor Hidayat, S.IP., selaku Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekertariat DPRD Kabupaten Garut yang saat itu didampingi Muhamad Dudung, SH., M.SI., Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Serta Duduh Afghan Abduh, ST., Analis Kebijakan Sekertariat DPRD Kabupaten Garut.
Gedung DPRD merupakan tempat Para Wakil Rakyat didalam memperjuangkan aspirasi rakyat atau konstituennya, DPRD memiliki tugas dan wewenang didalam membentuk, membahas, memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD, yang diajukan oleh Bupati, DPRD juga melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda APBD. Hal tersebut sesuai dengan tiga fungsi DPRD dalam menjalankan kerangka repsentatif rakyat didaerah.
“Atas hal tersebut maka aksesibilitas dan penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yang telah dihasilkan oleh Para Anggota DPRD Kabupaten Garut selama bekerja dan menjalankan tugas, fungsi kewajibannya, tercatat dan terangkum, terdokumentasikan melalui JDIH Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, diberinama “Bale JDIH Sekertariat DPRD Kabupaten Garut” Jelas A. Noor Hidayat, , Senin 29 Juli 2024.
Dikatakan Noor Hidayat, dengan adanya “Bale JDIH – Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, tentunya akan memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat. “Tinggal klik saja sudah bisa diakses tidak perlu repot – repot datang ke DPRD,” Tegasnya
JDIH merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum. Produk hukum DPRD Kabupaten Garut yang tersedia di JDIH meliputi peraturan perundang-undangan, peraturan DPRD, keputusan DPRD, naskah akademis, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui, dan peraturan daerah (Perda).
“Dengan adanya Bale JDIH, tentunya kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk hukum daerah yang dihasilkan oleh DPRD. Ini merupakan langkah penting dalam mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Landasan dasar hukum JDIH didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Dengan adanya Bale JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Garut diharapkan dapat berdampak positif terhadap sistem JDIH Nasional dan masyarakat luas. Produk peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang tersedia akan menjadi dorongan bagi pengembangan literatur di kalangan anggota DPRD di masa depan. Selain itu, efektivitas pelayanan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD kepada masyarakat juga akan semakin meningkat.
“Kita selalu memberikan semangat dan mendorong, membangun komitmen di antara bagian dilingkungan kerja untuk selalu berkolaborasi dan meningkatkan pengembangan pengelolaan JDIH di instansi Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Kami ingin mewujudkan database dokumen perundang-undangan DPRD yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” tambah A. Noor Hidayat.
Dalam mengelola Bale JDIH, pengelola diharapkan mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang terus mengalami perubahan. Aplikasi JDIH ini menyajikan informasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan DPRD serta regulasi-regulasi terkait lainnya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi perundang-undangan menjadi prioritas.
“Peran JDIH sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan menyebarkan informasi menjadi semakin urgent, sehingga JDIH perlu diprioritaskan eksistensinya. Tentunya, peranan media sangat penting bagi kami dalam membantu mensosialisasikan kepada publik,” lanjut A. Noor Hidayat.
Bale JDIH ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan informasi hukum ke depannya. “Kami harapkan kritik dan sarannya dari seluruh pengguna Bale JDIH Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih baik sesuai kebutuhan masyarakat luas,” Pungkas A. Noor Hidayat.***Yohaness