• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Bandung: Target Penyerahan PSU 100 Perumahan Tahun 2024 Tercapai

bydejurnalcom
Selasa, 24 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Bupati Bandung: Target Penyerahan PSU 100 Perumahan Tahun 2024 Tercapai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyebutkan target penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang ke Pemkab Bandung tercapai 100% .

Sebelumnya Bupati Bandung memang menargetkan serah terima PSU 100 perumahan dari total 450 perumahan hingga 3,4 tahun dirinya menjabat.

Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sudah menerima 54 PSU dari pengembang.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

“Sampai kemarin sudah 87 perumahan, hari ini mencapai 92 perumahan karena 5 perumahan sudah diserahterimakan lagi di rumah dinas yang disaksikan oleh KPK RI. Insya Allah, sisanya besok 7 perumahan lagi diserahterimakan PSU-nya, jadi tercapai 100 perumahan,” kata Bupati Bandung, saat membuka Rapat Kordinasi Penertiban PSU bersama KPK di Rumdin Bupati, Senin (23/9/2024).

Bupati berterima kasih dan mengapresiasi  Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI yang sudah datang dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam upaya penertiban PSU yang selama ini menjadi salah satu tantangan di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, penertiban PSU ini menjadi langkah penting guna memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun perumahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebab tidak jarang kendala dihadapi dalam pengelolaan PSU, baik dari sisi kepemilikan maupun pengalihan aset ari pengembang ke pemerintah daerah.

“Oleh karena itu sinergi antara Pemkab Bandung, KPK RI dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar proses penertiban ini berjalan lancar dan transparan,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Penertiban PSU juga merupakan salah langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat. PSU yang dibangun oleh pengembang seperti jalan, taman, saluran air serta fasilitas lainnya.

“Inilah betapa pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemda, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi, sehingga dapat memastikan pemeliharaan, perawatan serta pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Namun demikian Kang DS mengakui dalam menjalankan penertiban PSU ini kerap dihadapi sejumlah tantangan di antaranya kurangnya kesadaran dan kepatuhan dari pihak pengembang, serta kelemahan regulasi dan pengawasan.

Karena itu Rakor Penertiban PSU bersama KPK ini untuk mengevaluasi dari capaian, mendiskusikan hambatan dan menemukan solusi atas berbagai hambatan yang dihadapi dalam penertiban PSU.

“Saya sangat berharap rakor bersama KPK ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan dengan segera, sehingga kita dapat mempercepat proses penertiban dan penyelesaian permasalah yang ada dengan baik,” ucap Bupati Bandung.* di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

TP2DD Kabupaten Ciamis Terbaik Kedua Penerapan Digitalisasi Layanan Keuangan Wilayah Jawa – Bali

Next Post

1.133 Peserta KKN Unigal Periode 2 Dilepas Di Pendopo

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Sekda Subang Buka Kegiatan TMMD Di Desa Cilamaya Girang

Rabu, 19 Februari 2025

Peduli Korban Banjir dan Kebakaran, Jagasatru, Komunitas Ojol Gbot, EFRO Dan Srs Gelar Baksos

Minggu, 18 Oktober 2020

Satu Surat Sejuta Senyum, Dinkes Ciamis Ajak Masyarakat Rayakan HLUN 2025 Dengan Berikan Surat Pada Lansia

Minggu, 25 Mei 2025

Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat

Rabu, 12 November 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Anton Ahmad Fauzi

Awali Reses Masa Sidang I, Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi Terima Aspirasi Warga Sukamenak Terkait PSU

Rabu, 5 November 2025

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur

Rabu, 19 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste