• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Memasuki Tahapan Kampanye Bawaslu Ciamis Belum Menerima Daftar Tim Kampanye

bydejurnalcom
Sabtu, 28 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

ShareTweetSend

CIAMIS – Memasuki tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis sampai tanggal 28 September 2024 belum menerima SK daftar tim kampanye dari tim pemenangan pasangan calon Herdiat-Yana.

Hal tersebut disampaikan Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat ditemui di kantornya. Jumat (28/09/2024).

Dikatakan Samsul, pihaknya sudah mendapatkan daftar tim kampanye kecamatan hanya belum menerima secara SK resmi dari tim pemenangan.

BacaJuga :

DPMPTSP Tegaskan Dapur MBG Harus Penuhi Standar SLHS

Perumda Tirta Galuh Ciamis Tanam 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Jadi ke-37  

Sekda Ajak Duta Genre Wujudkan Ciamis Zero Stunting 2026, Generasi Muda Bergerak.

“Mungkin daftarnya masih sedang diperbaiki karena ada beberapa orang yang masuk tim kampanye tetapi dilarang oleh regulasi misalnya ASN, Kepala Desa ataupun Perangkat Desa,” ujarnya.

Samsul menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim pemenangan dan tim kampanye untuk mengganti daftarnya.

“Di PKPUnya juga jelas boleh mengganti tim kampanye dan memang harus diganti jika dalam daftar itu ada pihak yang memang dilarang oleh regulasi,” jelasnya

Samsul mengingatkan agar para ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa serta pihak yang memang dilarang oleh regulasi agar menjaga netralitasnya di Pilkada ini supaya tidak terulang kesalahan di Pilkada sebelumnya.

“Pilkada sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Kades di Kecamatan Baregbeg yang tidak netral, maka di Pilkada sekarang harus benar-benar dijaga netralitasnya dan kami pun pihak Bawaslu senantiasa melakukan pengawasan ,” ungkapnya.

Berkaca dari Pilkada 2018 pihak Bawaslu Ciamis memulai mitigasi dan pencegahan semaksimal mungkin agar warga masyarakat Ciamis tidak ada yang terlibat hukum sesudah penyelenggaraan Pilkada 2024.

Merujuk pada ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada beberapa materi yang dilarang dalam kampanye selain netralitas ASN dan Perangkat Desa diantaranya:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye;

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki; dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;

Dengan aturan tersebut menjadi acuan Bawaslu dalam mengawasi dan mengamankan Pilkada 2024.

Terkait dana kampanye Samsul mengatakan ada aturan tertentu di tiap daerah yang mengaturnya dari mulai biaya Alat Peraga Kampanye, biaya tranport serta makan dan minum tidak boleh berbentuk uang.

“Kemarin Bawaslu bersama Pasangan Calon (paslon) sudah mengikuti Rakoor yang diadakan KPU terkait pembatasan dana kampanye, KPU sudah mengeluarkan keputusan terkait pembatasan dana kampanye disepakati itu kemarin batasannya di Rp. 102.500,- itu untuk tranport, makan dan minum sesuai Standart Biaya Daerah (SBD) Kabupaten,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BawasluCiamis
Previous Post

Jelang Pelaksanaan ANBK, SDN 1 Panyingkiran Gelar Simulasi

Next Post

DPRD Garut Gelar Gladi Bersih Pelantikan Pimpinan Dewan di Ruang Paripurna

Related Posts

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025
PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis
Parlementaria

PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis

Rabu, 1 Oktober 2025
DPMPTSP Tegaskan Dapur MBG Harus Penuhi Standar SLHS
deNews

DPMPTSP Tegaskan Dapur MBG Harus Penuhi Standar SLHS

Selasa, 30 September 2025
Perumda Tirta Galuh Ciamis Tanam 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Jadi ke-37   
deBisnis

Perumda Tirta Galuh Ciamis Tanam 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Jadi ke-37  

Selasa, 30 September 2025
Sekda Ajak Duta Genre Wujudkan Ciamis Zero Stunting 2026, Generasi Muda Bergerak.
deNews

Sekda Ajak Duta Genre Wujudkan Ciamis Zero Stunting 2026, Generasi Muda Bergerak.

Selasa, 30 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Kapolsek Pagaden Dukung Program Ketahanan Pangan Bersama Para Kades Dan Ketua Gapoktan

Jumat, 18 Juli 2025

32 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dari Klaster Industri

Senin, 28 September 2020
Ilustrasi pencabulan.

Jelang Ramadan, Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli Enam Muridnya

Senin, 12 April 2021

Sinkronisasi Data, Bupati Herdiat Siapkan Dana Rp1 Juta Tiap Desa/Kelurahan Bentuk Tim Survey Bersama Kader PKK

Senin, 19 Mei 2025

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025

Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Subang Mendoakan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Cepat Terungkap

Rabu, 15 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste