Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsBulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Dejurnal.com, Garut – Telat gajian biasanya terjadi pada seorang karyawan di sebuah pabrik, namun ternyata itu bisa menimpa anggota DPRD dan itu terjadi di Kabupaten Garut.

Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD Kabulaten Garut bulan kedua belum masuk, bahkan salah satu Anggota DPRD sudah 2 bulan belum terima sama sekali atas Pembayaran Hak Keuangan dan Administrasi selaku Anggota DPRD Periode 2019-2024, padahal sebelumnya menjabat Anggota DPRD Kab. Garut ( 2014-2019 ).

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, para Anggota DPRD Kabupaten Garut telat menerima Hak Keuangan dan Administrasi, padahal Sekretariat DPRD pernah mengatakan per tanggal 1 tiap bulannya menerima Hak Keuangan dan Administratif sesuai aturan, bahkan sistem penggajian dibayarkan secara Nontunai melalui rekening pribadi Para Anggota DPRD Kab. Garut Periode 2019-2024.

Yang lebih lucu menurut keterangan beberapa Anggota DPRD ada beberapa potongan selain pajak, bulan pertama para Anggota DPRD Kab. Garut yang melakukan Sumpah /Janji selaku Anggota DPRD Kab. Garut harus dipotong haknya, pasalnya tanggal 01 sampai dengan 12 Agustus 2019 masih Anggota DPRD Periode 2014-2019 bekerja, dan Anggota DPRD Periode 2019-2024 dihitung sejak tanggal 13 -30 Agustus 2019 berlaku mulai kerja.

Salah satu Ketua Komisi mengatakan, terkait hak keuangan selaku Anggota DPRD Kab. Garut, belum menerima nanti coba saya cek dulu, bulan kemarin juga lebih dari tanggal 01, yah dibayarkan secara nontunai ke rekening masing – masing Anggota DPRD.

“Kalau masalah potongan yah memang ada selain pajak ada kebijaksanaan buat Anggota DPRD 2014-2019, yah gitulah pokoknya,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD lainnya yang mengatakan belum menerima Hak Keuangan dan Administratif sebagai Anggota DPRD Kab. Garut Periode 2019-2024.

Sementara itu DS, salah satu Anggota DPRD Kab. Garut dari Fraksi Demokrat sama sekali belum menerima hak keuangannya. Padahal berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat, ia salah satu yang masuk dalam daftar Anggota DPRD Kabupaten Garut masa bakti periode 2019-2024, hanya saja DS resmi dilantik dan sumpah janji tanggal 24 September 2019 bersamaan dengan Sumpah Dan Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Garut Depinitif periode 2019-2024.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI