• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankah Pelajar Yang Jual Senjata Tajam Di Facebook

bydejurnalcom
Jumat, 21 Februari 2025
Reading Time: 1 mins read
Polisi  Amankah Pelajar Yang Jual Senjata Tajam Di Facebook
ShareTweetSend

dejurnal.com, Purwakarta – Unit Jatanras, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta mengamankan seorang pelajar SMP berinisial SS (15) di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Pada Rabu, 19 Februari 2025, petang.

Pelajar itu ditangkap setelah diduga menjual senjata tajam melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kanit Jatanras, IPDA Omad Abdullah, S.H., M.H. CPHR mengatakan pengamanan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli senjata tajam via grup facebook, Second Brand Purwakarta.

BacaJuga :

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

“Pengamanan itu berawal dari laporan masyarakat di media sosial resah terutama di grup facebook Second Brand Purwakarta dan kemudian melaporkan ke Humas Polres Purwakarta,” ucap Omad, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menambahkan, SS diamankan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar 21.56 WIB. Kala itu, SS hendak mengantar senjata tajam yang dipesan oleh seseorang lewat media sosial.

“Unit 1 Jatanras mengamankan seorang anak laki-laki di Jalan Nasional 4 tepatnya di Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya telah menjual atau menawarkan sebilah senjata tajam jenis celurit melalui akun facebook pribadi miliknya di grup Facebook Second Brand Purwakarta,” jelas Omad.

Saat melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan, lanjut dia, lanjut dia, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 90 centimeter yang diakui sebagai miliknya.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Purwakarta. Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Omad.

Diketahui, barang siapa yang membawa atau menguasai senjata tajam bisa dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Next Post

Reynaldy Putra Andita dan Agus Masykur Rosyadi Kini Resmi Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Subang

Related Posts

Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025
1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis
deNews

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Terkait Penambahan TPS, KPU Kabupaten Bandung Minta Anggaran Pilkada Ditambah

Jumat, 19 Juni 2020

Jemput Bola DP2KBP3A Ciamis Adakan Layanan KB dan Kesehatan Reproduksi Di Pasar

Rabu, 26 Februari 2025
Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

Selasa, 9 November 2021

HMI Penuhi Panggilan BK DPRD Ciamis, Klarifikasi Pelaporan Kode Etik

Selasa, 23 Maret 2021

Digelar Tiap Bulan Ramadhan Berlian Fest, Kata Bupati Bandung Wahana Meningkatkan Minat Baca

Kamis, 13 Maret 2025

Jemaah Umroh Kabupaten Garut, Jadikah Berangkat?

Selasa, 18 Januari 2022

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste