• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

195 Lebih Desa di Kabupaten Bandung Sudah Salurkan BLT DD

bydejurnalcom
Jumat, 29 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat menyebutkan, sampai saat ini ada 195 desa sudah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada warga yang terdampak Covid-19.

“Dari 270 desa di Kabupaten Bandung 195 desa sudah menyalurkan BLT Dana Desa, ditambah beberapa desa hari ini menyalurkan BLT kepada warga. Sisanya belum. Ada beberapa alasan, salah satunya karena desa sudah mencairkan DD-nya dan sudah habis sebelum sebelum keluarnya peraturan tentang DD yang boleh digunakan untuk BLT,” tutur Rahmat usai menghadiri penyaruran BLT di Desa Sulamenak Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jum’at (29/5/2020).

BacaJuga :

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Rahmat menjelaskan, payung hukum BLT dari DD sudah jelas mulai peraturan pengganti UU No.1 Tahun 2020 itu dimungkinkan DD untuk BLT.

“Kemudian Perpu itu ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Desa No. 6 Tahun 2020, bahwa prioritas penggunaan salah satunya BLT. Kemudian diperkuat lagi dengan Menteri Keuangan. Bahkan Menkeu telah mengeluarkan 2 peraturannya.
Yang pertama peraturan No. 40 mengamanatkan untuk BLT paling tinggi 35% dari DD. Besarannya Rp 600 ribu 3 reguler, kemudian peraturan Menkeu yang baru No 50 ditambah selain yang 3 bulan sebesar Rp 600 ribu juga ditambah tiga bulan berikutnya Rp 300 ribu. Jadi BLT itu tidak dibatasi, akan lebih dari 35%,” papar Rahmat.

Jadi bagi desa yang sudah mencairkan DD-nya tahap pertama dan sudah habis, kata Rahmat akan diajukan lagi pada tahap kedua penggunanya untuk BLT.

Data penerima BLT yang melibatkan RT dinilai lebih tepat sasaran, Rahmat percaya terhadap mekanisme yang ditempuh. “Kita percaya saja terhadap mekanisme yg dilakukan, disinkronkan dengan petugas Puskesos,” katanya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

SMK Insan Unggul Rancaekek Angkat Seni Budaya Sunda Musik Tradisional Celempungan Jadi Eskul

Next Post

Penerima BLT Margahayu Paling Banyak dari Desa Marteng Sementara Marsel Belum Cair

Related Posts

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Helmi Budiman Selalu Menyempatkan Waktu Berkunjung Ke Ponpes Di Garut

Sabtu, 10 Maret 2018

PMI Asal Bandung Barat Ini Ingin Pulang, Kerja di Timteng Sering Dicemburui dan Dianiaya Majikan

Rabu, 15 November 2023

Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Demi Menyokong Asta Cita

Rabu, 15 Oktober 2025
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Bentrok Dua Ormas, Suasana Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Mencekam

Minggu, 1 November 2020

Polsek Ciamis Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Rawan Stunting Tingkat Kec. Baregbeg

Selasa, 15 Agustus 2023

Sudah Jadi Mantan TKSK Masih Urusi Para Agen di Panumbangan, Kok Bisa?

Minggu, 22 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste