• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Alur Pencairan Dana Desa 2020, Awas! Pajak Harus Diperhatikan

bydejurnalcom
Kamis, 6 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis, – Membangun Indonesia dari Desa merupakan gebrakan pembangunan daerah oleh Pemerintah Pusat. Salah satu cara adalah dengan Program Dana Desa. Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kesempatan untuk membangun Desanya baik dari pembangunan sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Agar cita-cita pembangunan daerah yang merata dan meningkatnya perekonomian. Aturan main dana desa harus dipahami semua orang yang terlibat didalamnya. Pemerintah Desa harus mampu prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.

BacaJuga :

Ciamis Jalani Verifikasi Kabupaten Sehat 2025, Tekankan Komitmen Bukan Sekadar Predikat

Elqoshwa Resmi Hadir di Ciamis, Tawarkan Program Umroh Bermakna dan Voucher Gratis untuk Jamaah

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bupati Bandung Diganjar Penghargaan Tingkat Nasional

Dalam pengelolaan Keuangan Desa juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Didalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan secara detail soal keuangan desa termasuk dalam urusan pajak atas dana desa.

“Pemerintah mempercepat proses pencairan Dana Desa di tahun 2020. Sebanyak Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari rekening negara ke rekening desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap pertama di Januari 2020 ini”, papar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ciamis Dian Budiana saat diwawancara, Kamis (06/02/2020).

Dian menjelaskan Tahun ini, penyaluran dana desa dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Skema ini berubah dari tahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%.

Kini dana desa disalurkan langsung dari rekening pusat ke rekening desa.

“Kalau sebelumnya dana desa disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening Pemkab, baru ke desa-desa,” katanya.

Lebih lanjut Dian memaparkan, persyaratan diawal perencanaan harus benar-benar ditempuh sesuai dengan mekanisme.

“Desa mengajukan proposal perencanaan yang disetahunkan untuk program, lalu melaporkan dan meminta rekomendasi dari kecamatan dan inspektorat, berikut pelaporan pengerjaan pencapaian

Menurut Dian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pertama, harus ada proposal perencanaan program yang disetahunkan, untuk selanjutnya ditahap ll dan lll tinggal permohonan pencairan saja. Kedua, peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketiga, nota kesepakatan BPD terhadap penetapan peraturan desa tentang APBDes tersebut. Keempat, harus ada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa Tahun 2019. Kelima, harus ada laporan Padat Karya Tunai (PKT) dan foto kegiatan bagi desa yang
sudah melaksanakan kegiatan fisik. Keenam, mendapat rekomendasi camat setempat. Ketujuh, adanya laporan PMK.193/PMK.07/2018 Dana Desa Tahun 2019.

Kedelapan, kwitansi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (bermaterai). Kesembilan adanya berita acara verifikasi pencairan dari kecamatan. Kesepuluh harus ada foto copy KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Kesebelas, foto copy rekening giro desa dan terakhir foto copy NPWP desa. “Itu semua persyaratan yang harus ditempuh oleh setiap desa sehingga Dana Desa bisa dicairkan.

“Pajak atas pengeluaran dari pembangunan dari dana desa idealnya harus dilampirkan, jadi untuk tahun 2020 para aparatur desa harus benar – benar memperhatikan soal pajak, karena pajak itu bukan belanja tapi kewajiban dan harus diprioritaskan oleh bendahara Desa”, tandasnya.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Survei IDM, Elektabilitas dr. Yessy Tertinggi Untuk Pilkada Karawang

Next Post

Untuk Atasi Banjir Jadek, Kades Marsel Ajukan Surat ke BBWS

Related Posts

Nyaneut Festival ke-12 Semarakan Pesona Budaya Garut
deNews

Nyaneut Festival ke-12 Semarakan Pesona Budaya Garut

Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Apresiasi Pemkab Bandung yang Terus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
deNews

KPK Apresiasi Pemkab Bandung yang Terus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

Selasa, 26 Agustus 2025
Tabligh Akbar HUT ke-80 RI Wadah Penguatan Iman, Peran Keluarga, dan Kesadaran Kesehatan Mental
deNews

Tabligh Akbar HUT ke-80 RI Wadah Penguatan Iman, Peran Keluarga, dan Kesadaran Kesehatan Mental

Selasa, 26 Agustus 2025
Ciamis Jalani Verifikasi Kabupaten Sehat 2025, Tekankan Komitmen Bukan Sekadar Predikat
deNews

Ciamis Jalani Verifikasi Kabupaten Sehat 2025, Tekankan Komitmen Bukan Sekadar Predikat

Selasa, 26 Agustus 2025
Elqoshwa Resmi Hadir di Ciamis, Tawarkan Program Umroh Bermakna dan Voucher Gratis untuk Jamaah
deNews

Elqoshwa Resmi Hadir di Ciamis, Tawarkan Program Umroh Bermakna dan Voucher Gratis untuk Jamaah

Selasa, 26 Agustus 2025
Dukung Program 3 Juta Rumah, Bupati Bandung Diganjar Penghargaan Tingkat Nasional
Regional

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bupati Bandung Diganjar Penghargaan Tingkat Nasional

Selasa, 26 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Pencairan BLT Dana Desa Kebon Peuteuy Kondusif Mengikuti Protokoler Kesehatan

Sabtu, 17 Oktober 2020

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

Selasa, 5 November 2019
Tangkapan Layar Youtube : Video tiga pria di Garut, ajak negara-negara di dunia bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan sempat viral pada bulan Oktober 2021. (Foto : Tangkapan Layar Youtube)

Paham NII Di Garut Berkembang Pesat, Diduga Dipelihara Elit Politik

Jumat, 14 Januari 2022

Aksi Demo Warga Dua Desa di Pagaden Hasilkan Kesepakatan Prioritaskan Rekrut Tenaga Kerja Sekitar Pabrik

Senin, 8 November 2021
Pantai Apra

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste