• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Alur Pencairan Dana Desa 2020, Awas! Pajak Harus Diperhatikan

bydejurnalcom
Kamis, 6 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis, – Membangun Indonesia dari Desa merupakan gebrakan pembangunan daerah oleh Pemerintah Pusat. Salah satu cara adalah dengan Program Dana Desa. Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kesempatan untuk membangun Desanya baik dari pembangunan sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Agar cita-cita pembangunan daerah yang merata dan meningkatnya perekonomian. Aturan main dana desa harus dipahami semua orang yang terlibat didalamnya. Pemerintah Desa harus mampu prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.

BacaJuga :

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Dalam pengelolaan Keuangan Desa juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Didalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan secara detail soal keuangan desa termasuk dalam urusan pajak atas dana desa.

“Pemerintah mempercepat proses pencairan Dana Desa di tahun 2020. Sebanyak Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari rekening negara ke rekening desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap pertama di Januari 2020 ini”, papar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ciamis Dian Budiana saat diwawancara, Kamis (06/02/2020).

Dian menjelaskan Tahun ini, penyaluran dana desa dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Skema ini berubah dari tahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%.

Kini dana desa disalurkan langsung dari rekening pusat ke rekening desa.

“Kalau sebelumnya dana desa disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening Pemkab, baru ke desa-desa,” katanya.

Lebih lanjut Dian memaparkan, persyaratan diawal perencanaan harus benar-benar ditempuh sesuai dengan mekanisme.

“Desa mengajukan proposal perencanaan yang disetahunkan untuk program, lalu melaporkan dan meminta rekomendasi dari kecamatan dan inspektorat, berikut pelaporan pengerjaan pencapaian

Menurut Dian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pertama, harus ada proposal perencanaan program yang disetahunkan, untuk selanjutnya ditahap ll dan lll tinggal permohonan pencairan saja. Kedua, peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketiga, nota kesepakatan BPD terhadap penetapan peraturan desa tentang APBDes tersebut. Keempat, harus ada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa Tahun 2019. Kelima, harus ada laporan Padat Karya Tunai (PKT) dan foto kegiatan bagi desa yang
sudah melaksanakan kegiatan fisik. Keenam, mendapat rekomendasi camat setempat. Ketujuh, adanya laporan PMK.193/PMK.07/2018 Dana Desa Tahun 2019.

Kedelapan, kwitansi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (bermaterai). Kesembilan adanya berita acara verifikasi pencairan dari kecamatan. Kesepuluh harus ada foto copy KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Kesebelas, foto copy rekening giro desa dan terakhir foto copy NPWP desa. “Itu semua persyaratan yang harus ditempuh oleh setiap desa sehingga Dana Desa bisa dicairkan.

“Pajak atas pengeluaran dari pembangunan dari dana desa idealnya harus dilampirkan, jadi untuk tahun 2020 para aparatur desa harus benar – benar memperhatikan soal pajak, karena pajak itu bukan belanja tapi kewajiban dan harus diprioritaskan oleh bendahara Desa”, tandasnya.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Survei IDM, Elektabilitas dr. Yessy Tertinggi Untuk Pilkada Karawang

Next Post

Untuk Atasi Banjir Jadek, Kades Marsel Ajukan Surat ke BBWS

Related Posts

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65
deNews

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65

Senin, 24 Agustus 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain

Senin, 24 Agustus 2026
Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda
deNews

Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026
Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif
deEdukasi

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Senin, 24 Agustus 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak
deNews

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Senin, 24 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ratusan Alumni APDN Jabar Gelar Reuni Akbar di Ciamis, Silaturahmi Lintas Generasi Penuhi Hotel Tyara

Sabtu, 15 November 2025

Bukti Literasi Sejarah Mengapresiasi RA Lasminingrat Sangat Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Rabu, 10 November 2021

Di Sukabumi Para Kades Mengeluh, Carut Marut Data Warga Miskin Masih Dipakai Acuan

Sabtu, 2 Mei 2020

Klinik Khasanah Ciamis Adakan Gebyar PROLANIS Meriahkan HUT BPJS ke-56

Minggu, 14 Juli 2024

Anggota DPRD Ciamis Ini Hendak Penjarakan Anak dan Mantunya, Tegakah?

Jumat, 7 Agustus 2020

Persoalan Mini Market Tak Jelas, LSM Penjara Garut Ancam Demo

Senin, 13 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste