• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Alur Pencairan Dana Desa 2020, Awas! Pajak Harus Diperhatikan

bydejurnalcom
Kamis, 6 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis, – Membangun Indonesia dari Desa merupakan gebrakan pembangunan daerah oleh Pemerintah Pusat. Salah satu cara adalah dengan Program Dana Desa. Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kesempatan untuk membangun Desanya baik dari pembangunan sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Agar cita-cita pembangunan daerah yang merata dan meningkatnya perekonomian. Aturan main dana desa harus dipahami semua orang yang terlibat didalamnya. Pemerintah Desa harus mampu prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.

BacaJuga :

Bupati Herdiat Minta Pengurus Baru IDI Ciamis Jadi Mitra Strategis Pemkab di Bidang Kesehatan

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Dalam pengelolaan Keuangan Desa juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Didalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan secara detail soal keuangan desa termasuk dalam urusan pajak atas dana desa.

“Pemerintah mempercepat proses pencairan Dana Desa di tahun 2020. Sebanyak Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari rekening negara ke rekening desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap pertama di Januari 2020 ini”, papar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ciamis Dian Budiana saat diwawancara, Kamis (06/02/2020).

Dian menjelaskan Tahun ini, penyaluran dana desa dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Skema ini berubah dari tahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%.

Kini dana desa disalurkan langsung dari rekening pusat ke rekening desa.

“Kalau sebelumnya dana desa disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening Pemkab, baru ke desa-desa,” katanya.

Lebih lanjut Dian memaparkan, persyaratan diawal perencanaan harus benar-benar ditempuh sesuai dengan mekanisme.

“Desa mengajukan proposal perencanaan yang disetahunkan untuk program, lalu melaporkan dan meminta rekomendasi dari kecamatan dan inspektorat, berikut pelaporan pengerjaan pencapaian

Menurut Dian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pertama, harus ada proposal perencanaan program yang disetahunkan, untuk selanjutnya ditahap ll dan lll tinggal permohonan pencairan saja. Kedua, peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketiga, nota kesepakatan BPD terhadap penetapan peraturan desa tentang APBDes tersebut. Keempat, harus ada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa Tahun 2019. Kelima, harus ada laporan Padat Karya Tunai (PKT) dan foto kegiatan bagi desa yang
sudah melaksanakan kegiatan fisik. Keenam, mendapat rekomendasi camat setempat. Ketujuh, adanya laporan PMK.193/PMK.07/2018 Dana Desa Tahun 2019.

Kedelapan, kwitansi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (bermaterai). Kesembilan adanya berita acara verifikasi pencairan dari kecamatan. Kesepuluh harus ada foto copy KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Kesebelas, foto copy rekening giro desa dan terakhir foto copy NPWP desa. “Itu semua persyaratan yang harus ditempuh oleh setiap desa sehingga Dana Desa bisa dicairkan.

“Pajak atas pengeluaran dari pembangunan dari dana desa idealnya harus dilampirkan, jadi untuk tahun 2020 para aparatur desa harus benar – benar memperhatikan soal pajak, karena pajak itu bukan belanja tapi kewajiban dan harus diprioritaskan oleh bendahara Desa”, tandasnya.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Survei IDM, Elektabilitas dr. Yessy Tertinggi Untuk Pilkada Karawang

Next Post

Untuk Atasi Banjir Jadek, Kades Marsel Ajukan Surat ke BBWS

Related Posts

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026
Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur
deNews

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A
deNews

Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A

Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Herdiat Minta Pengurus Baru IDI Ciamis Jadi Mitra Strategis Pemkab di Bidang Kesehatan
deNews

Bupati Herdiat Minta Pengurus Baru IDI Ciamis Jadi Mitra Strategis Pemkab di Bidang Kesehatan

Jumat, 10 Juli 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan
deNews

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan

Kamis, 9 Juli 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Kamis, 9 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Saat Pandemi Covid-19 Perolehan Zakat Baznas Garut Meningkat Signifikan, Ini Besarannya

Kamis, 29 April 2021

Ribuan Buruh Kabupaten Subang Datangi Kantor Bupati

Jumat, 9 Oktober 2020

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025

Waka Polres Garut Pimpin Apel Pelaksanaan Operasi Yustisia Serentak Hari Kedua

Rabu, 16 September 2020

Lagi! Ratusan Pelajar Kadungora Keracunan MBG, Pemkab Garut Tetapkan Status KLB

Rabu, 1 Oktober 2025

Ketua Asosiasi BPD Cikancung Tegaskan Isu Bagi-bagi Uang untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Bupati, Hoaxs

Senin, 16 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste