Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada pengelolaan pengetahuan, riset dan inovasi kebijakan.
Kepala BAPPERIDA Kabupaten Ciamis, David Firdha, S.H., M.M., menjelaskan perubahan nomenklatur tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Transformasi BAPPEDA menjadi BAPPERIDA merupakan bentuk penyesuaian kelembagaan daerah terhadap tuntutan pembangunan yang semakin kompleks. Perencanaan pembangunan saat ini harus mampu menjawab persoalan daerah secara komprehensif,” jelasnya kepada deJurnal Jumat (02/01/2026)
David menyampaikan, pembentukan BAPPERIDA merupakan amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Di Kabupaten Ciamis, fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) diintegrasikan dengan BAPPEDA, sehingga BAPPERIDA menjadi perangkat daerah yang memiliki mandat strategis dalam menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah sekaligus penelitian, pengembangan, serta inovasi daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya
Lebih lanjut David menuturkan, perubahan nomenklatur tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma perencanaan pembangunan. Sehingga perencanaan pembangunan kini diarahkan pada pengelolaan pengetahuan, riset dan inovasi kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan BAPPERIDA, maka perencanaan pembangunan dilakukan berbasis penelitian dan pengkajian yang responsif terhadap dinamika lingkungan strategis, serta mampu melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam struktur organisasi BAPPERIDA Kabupaten Ciamis, turut dilakukan penyesuaian nomenklatur bidang, di mana Bidang Penelitian dan Pengembangan berubah menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
“Pelaksanaan fungsi riset dan inovasi ini berada dalam kerangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh BRIN, sehingga arah kebijakan riset daerah tetap selaras dengan kebijakan riset nasional,” ungkap David
Menurut David, sinergi antara pemerintah daerah dan BRIN menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas riset dan inovasi daerah, sekaligus mendorong lahirnya berbagai solusi pembangunan yang berbasis kajian ilmiah dan kebutuhan riil masyarakat.
Dikatakan David transformasi BAPPEDA menjadi BAPPERIDA selaras dengan visi dan misi Kabupaten Ciamis di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Herdiat Sunarya, khususnya dalam mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan berbasis data.
David berharap BAPPERIDA dapat berkontribusi dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Ciamis yang tepat sasaran.
“Semoga dengan nomenklatur menjadi BAPPERIDA maka setiap program dan kebijakan pembangunan daerah dipastikan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)














