• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Karawang Tak Ijinkan Gelar Hajatan Dan Keramaian 1 juli 2020,DPRD Meradang

byBudi Permana
Rabu, 24 Juni 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com Karawang – Bupati Karawang Cellica Nurachadiana sepertinya tidak memberikan izin keramaian hiburan di tempat hajatan masyarakat. Hal tersebut di katakan Bupati Cellica ketika di tanya soal tindak lanjut izin keramaian atas protes para pekerja seniman membuat anggota DPRD dari PDIP Natala Sumaeda meradang dan tidak setuju atas stetmen Bupati Cellica

“Idealnya Bupati memberikann silusi yang jelas apabila para seniman tidak boleh bekerja mereka kan warga Karawang jadi harus diberikan hak yang sama dalam kondisi covid 19 karena mereka punya kebutuhan keluarga jadi harus menerima JPS
Kata Fraksi PDIP ” Natala Sumaeda Kepada Dejurnal.com Rabu petang (24/6/2020)


Menurut Natala pihaknya saat itu pihaknya (PDIP) menerima aspirasi para seniman dengan Gerindara dan Golkat di ruang rapat komisi para seniman meminta agar tanggal 1 Juli 2020 bisa beraktipitas manggung seperti biasanya sehingha kami PDIP dengan Gerindra membuat surat hasik dengar pendapat yang ditujukan kepada Ketua DPRD pendi Anwar dan Bupati Cellica agar para seniman bisa manggung berakitivitas mulai tanggal 1 julin2020

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Rekomondasi yang kami buat cukup jelas mengingat saat ini diberbagai kota besar dan Kabupaten sedang menerapkan new normal jari tidak ada salahnya bila para seniman diberikan keleluasaan untuk mencari napkah mulai tanggal 1 Juli 2020
tapi bila Bupati Berkehendak lain dan menolak keinginan para seniman untuk betakitivitas idealnya Bupati Cellica harus memberikan solusi kongkrit ” Jelasnya

Dikatakan solusi itu harus jelas dan transoaran karena para seniman juga warga Karawang yang mempunyai hak yang sama dengan warga karawang lainnya intinya Bupati harus adil dan mengerti kesulitan para seniman saat ini pada masa PSBB mengahadapi New Normal ” ujar Natala

Sementa itu Bupati Karawang Cellica kepada sejumlah media menjelaskan tidak akan memeberikan ijin operasional para seniman 1 Juli 2020 mendatang
“Kata siapa itu? Mau di buka tanggal 1 Juli 2020,” tanya balik Bupati Cellica kepada Wartawan, Selasa (23/6/2020)

Bupati Cellica sepakat persoalan ekonomi harus jalan. Namun pandemi Corona ini bukan hanya para seniman yang mengalami dampaknya, semua elemen masyarakat juga mengalami dampak atas bencana wabah Corona ini.

Kata Cellica untuk soal kebijakan itu harus memberikan keadilan untuk semua orang.

“Nanti kita bicarakan dulu dengan semua seniman, para pemuka agama, vendor vendor penyelenggara hajatan dan para pengusaha pabrik,” katanya

Intinya lanjut Cellica, masyarakat harus taat dan disiplin, agar tidak ada penularan, dan semuanya saling bisa saling menjaga.

“Kalau saling menjaga itu tidak ada persoalan,” tegasnya

Kemudian kata Bupati, siapa nanti yang bertanggung jawab jika ada yang positif pada saat diizinkan keramaian hiburan di tempat hajat. Jika ada yang joged joged dan sawer pantes tidak?

“Pantes tidak pada saat covid-19 ini pada joged joged dan sawer sawer nanti di organ tunggal,” cetusnya

Berbeda dengan mal yang di izinkan buka kembali Minggu depan oleh Bupati Cellica. Namun dengan catatan ada syarat syarat yang harus di laksanakan pengelola dan pengunjung mal.*** Ghallis / RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Purwakarta Nihil Positif Corona

Next Post

Kalapas Kelas II A Karawang: Saat Razia Kerap Ditemukan Handphone Di Kamar Warga Binaan

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

DPMD Garut Bakal Tindak Lanjuti Aduan Perangkat Desa Ciudian Diberhentikan Kades Sepihak

Rabu, 18 Agustus 2021

Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan

Selasa, 18 Maret 2025
Tampilan e-KTP atas nama Dedi dengan status perkawinan cerai hidup padahal belum ada akta cerai yang menjadi polemik, karena klaim BPJS Ketenagakerjaan jadi sulit dicairkan.

Camat Cilaku Dipandang Tak Serius Sikapi Polemik e-KTP Resmi Status Abal-Abal

Minggu, 18 April 2021

Deni Suherlan, Sekda Kabupaten Garut Meninggal Dunia di Rumah Dinasnya

Senin, 11 Mei 2020

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Belasungkawa: Almarhumah Hj.Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste