• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Cetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi “Cuci Tangan”

bydejurnalcom
Minggu, 2 Agustus 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Upaya untuk memalsukan identitas kewarganegaran ada kemungkinan melibatkan jaringan orang dalam. Sebagaimana KSR (44) WNA asal Bangladesh berubah jadi WNI karena terbitnya Buku Nikah pada bulan November 2014 padahal dalam salinan putusan sidang isbat bulan Desember tahun 2011 belum terjadi pindah kewarganegaraan. Ironisnya, pihak KUA Sukaresmi memilih “cuci tangan” atas kejadian tersebut dengan menyampaikan alasan adanya kesalahan cetak.

Fenomena “cuci tangan” disini sebagai kiasan untuk menjelaskan bahwa Pejabat terkait dalam persoalan ini memilih untuk tidak mengambil risiko tanggung jawab atas persoalan yang terjadi berkaitan dengan cetak Buku Nikah tersebut, dimana identitas kewarganegaraan KSR yang seharusnya WNA berubah jadi WNI tanpa ada landasan hukumnya. Bahkan kini persoalan tersebut bergulir di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dengan ditahannya KSR karena langkahnya terhenti saat mengurus paspor serta pemanggilan saksi dari sejumlah instansi terkait.

Adanya Fenomena salah cetak sehingga jadi alasan “cuci tangan”, seolah tidak memberikan tanggung jawab yang setimpal. Sebab dari buku nikah itu lalu terbit dokumen Kependudukan lain yang notabene menerangkan identitas kewarganegaraan KSR sebagai WNI. Padahal dalam kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Agama disebutkan bahwa pegawai ASN tidak boleh melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Geger! Anak SD di Sukaresmi Jadi Korban Dicekoki Minuman Suplemen Campur Alkohol, Ceng Mujib : Ini Harus Diusut

Kepala KUA Sukaresmi, Cecep Dimyati mengiyakan jika dokumen tersebut terjadi karena adanya kesalahan cetak dalam buku nikah. Hanya saja peristiwa itu terjadi pada saat pimpinan yang terdahulu dan kini orangnya sudah meninggal dunia.

Tatkala disinggung tentang salah seorang pegawainya yang kini masih bekerja di instansi yang dipimpinnya, Cecep memilih tidak berkomentar. Malah memberikan jawaban yang tidak bertanggungjawab karena merasa tidak perlu berkomentar soal penerapan sanksi.

“Iya ada kelalaian di petugas yang dulu, saya sudah ngobrol dengan pejabat Kemenag Cianjur. Kejadian itukan tahun 2014, saya tidak tahu itu. Pokoknya saya akan jelaskan apa adanya ke Imigrasi dengan memberikan kesaksian,” dalihnya.

Cecep memilih untuk memberikan informasi seadanya terkait dengan percetakan Buku Nikah KSR yang berubah kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI. Sayangnya begitu ditanya mengenai tanggungjawab institusi malah menutup pembicaraan.

“Silahkan aja tanya kepada Kemenag Cianjur,” imbuhnya sembari menutup sambungan telepon.

Di tempat berbeda, Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Azid Izuddin menegaskan jika pernikahan KSR asal Bangladesh dengan RM warga Sukaresmi Cianjur sudah dianggap sah melalui proses sidang isbat. Menurutnya hal itu merupakan pernikahan campuran karena berbeda kewarganegaraan.

“Kita hanya mengesahkan pernikahan mereka karena itukan dibolehkan adanya pernikahan campuran atau berbeda kewarganegaran contohnya BCL dengan Ashraff. Karena salah satunya ada dan berasal dari warga Cianjur maka kita lakukan sidang isbat disini,” urainya.

Terkait kewarganegaraan KSR, Azid menjelaskan jika itu bukan kewenangannya karena pihaknya sebatas menetapkan keabsahan pernikahan. Sehingga pihak KUA yang berwenang untuk memutuskan cetak tidaknya buku nikah.

“Sudah jelas KSR itu WNA sebagaimana data yang kita terima tapi begitu di cetak Buku Nikah jadi WNI maka itu bukan kewenangan kita lagi. Jadi KUA itukan boleh cetak atau tidak buku nikahnya begitu putusan sidang isbat kita sampaikan. Sebab mereka yang melakukan penelitian berkas lebih jauhnya,” bebernya.

Sementara itu istri KSR, RM (33) membenarkan jika sudah pernah mengikuti isbat nikah massal dari Pengadilan Agama Cianjur di wilayah Cipanas Tahun 2011 silam. Saat itu membayar sesuai dengan ketentuan bahkan tidak ada merekayasa data kependudukan hingga akhirnya mendapatkan buku nikah.

“Kita bayar dengan tarif yang sesuai bahkan data juga diberikan apa adanya tanpa ada rekayasa. Suami saya kan memang asal Bangladesh lalu kami sempat menikah di Malaysia karena kita ketemu waktu saya jadi TKW disana. Kita ajukan permohonan isbat disini lalu disahkan oleh majlis hakim bersama dengan pasangan lainnya juga karena itukan massal, ” ujarnya panjang lebar.***(Rikky Yusup)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CianjurSukaresmi
Previous Post

Wabup Jimy Gusar Pembangunan Rolling Hills Idealnya Tidak Dilanjutkan

Next Post

Berwisata Dilarang Menggunakan kendaraan Bak Terbuka

Related Posts

deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Pantai Apra
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025
Ilustrasi
deNews

Geger! Anak SD di Sukaresmi Jadi Korban Dicekoki Minuman Suplemen Campur Alkohol, Ceng Mujib : Ini Harus Diusut

Selasa, 18 Juni 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Ribuan Tenaga Honorer Unjuk Rasa di DPRD Garut, Diterima Komisi I

Rabu, 12 Maret 2025

H. Dedi Sutardi, Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PKS Gelar Reses Masa Sidang III di Desa Payindangan

Sabtu, 20 Agustus 2022
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

Seluas Bumi Setinggi Langit, Harapan Manfaat Dari Pohon Kawung

Minggu, 10 Mei 2020

Kerjasama Dengan IPB Bogor, IKM Ponorogo Gelar Pelatihan Sterilisasi Sate Ayam

Selasa, 21 Juni 2022

Bupati Purwakarta Alokasikan DID untuk Pemulihan Ekonomi Dan Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025

Polres Garut Gelar Apel Gabungan Pengamanan Kegiatan Nobar Persib vs Barito Putera

Jumat, 9 Mei 2025

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In