BerandadeNewsCetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi "Cuci Tangan"

Cetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi “Cuci Tangan”

Dejurnal.com, Cianjur – Upaya untuk memalsukan identitas kewarganegaran ada kemungkinan melibatkan jaringan orang dalam. Sebagaimana KSR (44) WNA asal Bangladesh berubah jadi WNI karena terbitnya Buku Nikah pada bulan November 2014 padahal dalam salinan putusan sidang isbat bulan Desember tahun 2011 belum terjadi pindah kewarganegaraan. Ironisnya, pihak KUA Sukaresmi memilih “cuci tangan” atas kejadian tersebut dengan menyampaikan alasan adanya kesalahan cetak.

Fenomena “cuci tangan” disini sebagai kiasan untuk menjelaskan bahwa Pejabat terkait dalam persoalan ini memilih untuk tidak mengambil risiko tanggung jawab atas persoalan yang terjadi berkaitan dengan cetak Buku Nikah tersebut, dimana identitas kewarganegaraan KSR yang seharusnya WNA berubah jadi WNI tanpa ada landasan hukumnya. Bahkan kini persoalan tersebut bergulir di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dengan ditahannya KSR karena langkahnya terhenti saat mengurus paspor serta pemanggilan saksi dari sejumlah instansi terkait.

Adanya Fenomena salah cetak sehingga jadi alasan “cuci tangan”, seolah tidak memberikan tanggung jawab yang setimpal. Sebab dari buku nikah itu lalu terbit dokumen Kependudukan lain yang notabene menerangkan identitas kewarganegaraan KSR sebagai WNI. Padahal dalam kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Agama disebutkan bahwa pegawai ASN tidak boleh melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya.

Kepala KUA Sukaresmi, Cecep Dimyati mengiyakan jika dokumen tersebut terjadi karena adanya kesalahan cetak dalam buku nikah. Hanya saja peristiwa itu terjadi pada saat pimpinan yang terdahulu dan kini orangnya sudah meninggal dunia.

Tatkala disinggung tentang salah seorang pegawainya yang kini masih bekerja di instansi yang dipimpinnya, Cecep memilih tidak berkomentar. Malah memberikan jawaban yang tidak bertanggungjawab karena merasa tidak perlu berkomentar soal penerapan sanksi.

“Iya ada kelalaian di petugas yang dulu, saya sudah ngobrol dengan pejabat Kemenag Cianjur. Kejadian itukan tahun 2014, saya tidak tahu itu. Pokoknya saya akan jelaskan apa adanya ke Imigrasi dengan memberikan kesaksian,” dalihnya.

Cecep memilih untuk memberikan informasi seadanya terkait dengan percetakan Buku Nikah KSR yang berubah kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI. Sayangnya begitu ditanya mengenai tanggungjawab institusi malah menutup pembicaraan.

“Silahkan aja tanya kepada Kemenag Cianjur,” imbuhnya sembari menutup sambungan telepon.

Di tempat berbeda, Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Azid Izuddin menegaskan jika pernikahan KSR asal Bangladesh dengan RM warga Sukaresmi Cianjur sudah dianggap sah melalui proses sidang isbat. Menurutnya hal itu merupakan pernikahan campuran karena berbeda kewarganegaraan.

“Kita hanya mengesahkan pernikahan mereka karena itukan dibolehkan adanya pernikahan campuran atau berbeda kewarganegaran contohnya BCL dengan Ashraff. Karena salah satunya ada dan berasal dari warga Cianjur maka kita lakukan sidang isbat disini,” urainya.

Terkait kewarganegaraan KSR, Azid menjelaskan jika itu bukan kewenangannya karena pihaknya sebatas menetapkan keabsahan pernikahan. Sehingga pihak KUA yang berwenang untuk memutuskan cetak tidaknya buku nikah.

“Sudah jelas KSR itu WNA sebagaimana data yang kita terima tapi begitu di cetak Buku Nikah jadi WNI maka itu bukan kewenangan kita lagi. Jadi KUA itukan boleh cetak atau tidak buku nikahnya begitu putusan sidang isbat kita sampaikan. Sebab mereka yang melakukan penelitian berkas lebih jauhnya,” bebernya.

Sementara itu istri KSR, RM (33) membenarkan jika sudah pernah mengikuti isbat nikah massal dari Pengadilan Agama Cianjur di wilayah Cipanas Tahun 2011 silam. Saat itu membayar sesuai dengan ketentuan bahkan tidak ada merekayasa data kependudukan hingga akhirnya mendapatkan buku nikah.

“Kita bayar dengan tarif yang sesuai bahkan data juga diberikan apa adanya tanpa ada rekayasa. Suami saya kan memang asal Bangladesh lalu kami sempat menikah di Malaysia karena kita ketemu waktu saya jadi TKW disana. Kita ajukan permohonan isbat disini lalu disahkan oleh majlis hakim bersama dengan pasangan lainnya juga karena itukan massal, ” ujarnya panjang lebar.***(Rikky Yusup)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI