• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DAK Bidang SD Karawang Rp 54,5 Miliar, Fasilitator Raup Upah 800 Juta

bydejurnalcom
Kamis, 29 Agustus 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2019 kucurkan dana sebesar Rp 54,5 miliar ke Disdikpora Karawang guna pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban, sarana pendidikan olah raga dan kesehatan (PJOK ) dan alat kesenian serta rehab sekolah dasar. Tim teknis oleh CV Kresna dengan upah Rp 800 juta untuk perencanaan, pengawasan dan pendampingan dari mulai awal hingga akhir pembangunan.

Demikian dikatakan Kasi Sapras Disdikpora Cece Saripudin kepada Dejurnal.com di ruang kerjanya, Kamis (29/8/2019).

BacaJuga :

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Menurut Cece, pembangunan sarana dan pra sarana sekolah dasar di wilayah Karawang sudah mulai dilaksanakan seperti rehab 37 unit, RKB 9, jamban 37 dan sarana PJOK serta belanja alat kesenian.

“Seluruhnya mencapai Rp 54,5 miliar bersumber dari DAK tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Guna melancarkan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan juklak dan julnis pihak Disdikpora telah melalulan MoU dan menunjuk CV Kresna sebagai fasilitator yang bekerja untuk pengawasan, perencanaan dan administrasi yang di dalannya termasuk menyelesaikan SPJ. Dalam aturan pelaksanaan DAK di sisihkan 3 persen untuk fasilitator dan Biaya Umum (BU) pelaksanaan dengan rincian upah fasilitator Rp 800 juta dan BU Rp 72 juta dan sisanya APIP yang diambil dari nilai pagu DAK Rp 54,5 miliar untuk bekerja dari mulai pelaksanaan awal hingga selesai.

“Namun untuk APIP dikembalikan dan disilpakan,” katanya.

Cece juga menambahkan, pelaksanaan rehab, RKB, jamban serta PJOK dan alat kesenian ditambah belanja mebeuler pelaksanaan bulan Agustus 2019 baru 25 persen.

“Kami harapkan pekerjaan pembangunan dan belanja mebeuler dan PJOK sesuai dengan spek dan gambar yang disepakati. Bila nanti ada penyelewengan anggaran maupun material akan kami tunda penagihannya. Karena fasilitator CV yang ditunjuk harus bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan pembangunan dan belanja lainnya sesuai dengan upah yang diterimanya,” pungkasnya***Rif/Her

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

AKD Belum Terbentuk, Anggota DPRD Karawang Dipastikan Cuma Terima Gaji dan Dua Tunjangan

Next Post

Lingkungan Desa Mulya Sejati Rusak, Diduga Akibat Galian C Ilegal

Related Posts

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026
Raker Kowasi :  Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis
deNews

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

Jumat, 21 Agustus 2026
DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat
deNews

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Peringati HLUN ke-29 LLI Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah

Rabu, 28 Mei 2025
Foto : Pj. Bupati Ciamis Budi Waluya

Surat Edaran Pj. Bupati Ciamis Sambut Ramadhan

Selasa, 18 Februari 2025

Pemkab Purwakarta Akan Bangun Sentra Rumah Batik

Jumat, 2 Oktober 2020

Sebelum Disantap Cek Mutu Bandeng Presto, Jangan Diolah Ketika Sudah Berjamur

Kamis, 24 September 2020

Ini Pesan Asda I Kepada Kepala Dinas Pendidikan Garut di Gelaran Sertijab

Senin, 27 Desember 2021

ASN Purwakarta Diikutsertakan Jaga Posko PSBB Komunal Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste