Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsLingkungan Desa Mulya Sejati Rusak, Diduga Akibat Galian C Ilegal

Lingkungan Desa Mulya Sejati Rusak, Diduga Akibat Galian C Ilegal

Dejurnal.com, Karawang – Maraknya aktivitas galian ilegal memberikan dampak yang negatif terhadap lingkungan sehingga sangat berpotensi menimbulkan berbagai bencana alam yang pastinya akan merugikan masyarakat hanya, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat adanya aktivitas galian C tidak akan pernah bisa diperbaiki dan benar benar merugikan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Keadaan seperti ini terjadi di Desa Mulya Sejati Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, saat awak media ke lapangan ditemukan 5 alat berat dan beberapa titik galian pasir dan sirtu di daerah tersebut, hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Mulya Sejati Jumadi yang berhasil ditemui oleh awak media beberapa waktu yang lalu

“Kamipun sudah melakukan pemanggilan kepada para pemilik galian tersebut dan mengingatkan efek dari galian tersebut terhadap alam dan lingkungan, akan tetapi mereka terus melakukannya, bahkan merekapun melakukan sistem kontrak pada pihak lain,” ujarnya.

Jumadi pun pernah mengatakan kepada pihak pengelola galian agar setelah digali harus ditutup kembali dan menghimbau agar pihak pengelola menutup aktivitas galian tersebut.

Kondisi ini menjadi sebuah dilema besar bagi Jumadi sebagai Kepala Desa, tanah milik pribadi pemilik galian dan para pekerjanya pun seluruhnya hampir warga masyarakat Mulya Sejati, salah satunya milik pak Bingbing yang pengelolaannya diserahkan kepada Karsan.

“Galian tersebut sudah ada sebelum saya menjabat sebagai kepala desa, sebelum tahun 2015 pun sudah ada aktivitas Galian tersebut. Pemerintah desa sebelum saya juga sudah pernah mencoba menghentikan aktivitas tersebut, bahkan sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang dan menghentikan serta menutup aktivitas galian, namun mereka membandel dan terus saja melakukannya,” pungkasnya dengan nada mengeluh.

Sebagaimana diketahui, aktivitas galian tersebut telah diatur oleh Perda Nomor 14 tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 3 ayat c yang berbunyi “Mencegah dan menanggulangi prilaku masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap tindakan atau kegiatan yang berdampak negatif pada kelestarian lingkungan hidup”.

Dan ini adalah tanggung jawab masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.***Erik/Dik/Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI