• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Lingkungan Desa Mulya Sejati Rusak, Diduga Akibat Galian C Ilegal

bydejurnalcom
Jumat, 30 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Maraknya aktivitas galian ilegal memberikan dampak yang negatif terhadap lingkungan sehingga sangat berpotensi menimbulkan berbagai bencana alam yang pastinya akan merugikan masyarakat hanya, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat adanya aktivitas galian C tidak akan pernah bisa diperbaiki dan benar benar merugikan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Keadaan seperti ini terjadi di Desa Mulya Sejati Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, saat awak media ke lapangan ditemukan 5 alat berat dan beberapa titik galian pasir dan sirtu di daerah tersebut, hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Mulya Sejati Jumadi yang berhasil ditemui oleh awak media beberapa waktu yang lalu

BacaJuga :

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

“Kamipun sudah melakukan pemanggilan kepada para pemilik galian tersebut dan mengingatkan efek dari galian tersebut terhadap alam dan lingkungan, akan tetapi mereka terus melakukannya, bahkan merekapun melakukan sistem kontrak pada pihak lain,” ujarnya.

Jumadi pun pernah mengatakan kepada pihak pengelola galian agar setelah digali harus ditutup kembali dan menghimbau agar pihak pengelola menutup aktivitas galian tersebut.

Kondisi ini menjadi sebuah dilema besar bagi Jumadi sebagai Kepala Desa, tanah milik pribadi pemilik galian dan para pekerjanya pun seluruhnya hampir warga masyarakat Mulya Sejati, salah satunya milik pak Bingbing yang pengelolaannya diserahkan kepada Karsan.

“Galian tersebut sudah ada sebelum saya menjabat sebagai kepala desa, sebelum tahun 2015 pun sudah ada aktivitas Galian tersebut. Pemerintah desa sebelum saya juga sudah pernah mencoba menghentikan aktivitas tersebut, bahkan sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang dan menghentikan serta menutup aktivitas galian, namun mereka membandel dan terus saja melakukannya,” pungkasnya dengan nada mengeluh.

Sebagaimana diketahui, aktivitas galian tersebut telah diatur oleh Perda Nomor 14 tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 3 ayat c yang berbunyi “Mencegah dan menanggulangi prilaku masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap tindakan atau kegiatan yang berdampak negatif pada kelestarian lingkungan hidup”.

Dan ini adalah tanggung jawab masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.***Erik/Dik/Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DAK Bidang SD Karawang Rp 54,5 Miliar, Fasilitator Raup Upah 800 Juta

Next Post

Seleksi Balon Kades, Apdesi Kabupaten Bandung Merasa Tak Dilibatkan

Related Posts

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026
Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat
deNews

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026
Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan
deNews

Jalan Gardu–Ciilat Amblas 60 Meter, Pemkab Ciamis Siapkan Jembatan

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Bank Sampah Hikayat Cikajang, Kurangi Volume Sampah Berdayakan Masyarakat

Minggu, 10 November 2019

Konser Maharaja 48 Sukses Digelar : Aliansi Sukabumi Bersatu Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 Oktober 2025

Update Covid-19 Purwakarta : Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, 24 Orang Positif Corona 5 Orang Sembuh

Rabu, 6 Mei 2020
Foto : Ir. Djafar Shiddiq M.Si, Kabid Dalduk, Penyuluhan dan Penggerakan DP2KBP3A Ciamis saat menerima penghargaan Juara 1 Teladan KB

Raih Juara 1 Pembina Teladan KB Tingkat Jabar, Dinas P2KBP3A Tambah Koleksi Prestasi Kabupaten Ciamis.

Rabu, 25 Desember 2024

Sat Narkoba Polres Subang Bekuk Para Pengedar Narkoba

Jumat, 28 Mei 2021

Konfercab GMNI Garut : Fokus Pada Penguatan Sebagai Motor Penggerak Perubahan

Selasa, 4 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste