Jumat, 26 Juli 2024
BerandadeNewsDAK Bidang SD Karawang Rp 54,5 Miliar, Fasilitator Raup Upah 800 Juta

DAK Bidang SD Karawang Rp 54,5 Miliar, Fasilitator Raup Upah 800 Juta

Dejurnal.com, Karawang – Pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2019 kucurkan dana sebesar Rp 54,5 miliar ke Disdikpora Karawang guna pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban, sarana pendidikan olah raga dan kesehatan (PJOK ) dan alat kesenian serta rehab sekolah dasar. Tim teknis oleh CV Kresna dengan upah Rp 800 juta untuk perencanaan, pengawasan dan pendampingan dari mulai awal hingga akhir pembangunan.

Demikian dikatakan Kasi Sapras Disdikpora Cece Saripudin kepada Dejurnal.com di ruang kerjanya, Kamis (29/8/2019).

Menurut Cece, pembangunan sarana dan pra sarana sekolah dasar di wilayah Karawang sudah mulai dilaksanakan seperti rehab 37 unit, RKB 9, jamban 37 dan sarana PJOK serta belanja alat kesenian.

“Seluruhnya mencapai Rp 54,5 miliar bersumber dari DAK tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Guna melancarkan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan juklak dan julnis pihak Disdikpora telah melalulan MoU dan menunjuk CV Kresna sebagai fasilitator yang bekerja untuk pengawasan, perencanaan dan administrasi yang di dalannya termasuk menyelesaikan SPJ. Dalam aturan pelaksanaan DAK di sisihkan 3 persen untuk fasilitator dan Biaya Umum (BU) pelaksanaan dengan rincian upah fasilitator Rp 800 juta dan BU Rp 72 juta dan sisanya APIP yang diambil dari nilai pagu DAK Rp 54,5 miliar untuk bekerja dari mulai pelaksanaan awal hingga selesai.

“Namun untuk APIP dikembalikan dan disilpakan,” katanya.

Cece juga menambahkan, pelaksanaan rehab, RKB, jamban serta PJOK dan alat kesenian ditambah belanja mebeuler pelaksanaan bulan Agustus 2019 baru 25 persen.

“Kami harapkan pekerjaan pembangunan dan belanja mebeuler dan PJOK sesuai dengan spek dan gambar yang disepakati. Bila nanti ada penyelewengan anggaran maupun material akan kami tunda penagihannya. Karena fasilitator CV yang ditunjuk harus bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan pembangunan dan belanja lainnya sesuai dengan upah yang diterimanya,” pungkasnya***Rif/Her

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI