• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dana Desa Nyawa Pembangunan Desa dan Bisa Jadi Perangkap Buat Kades

bydejurnalcom
Minggu, 16 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Marwan Ali Hasan, SH

Kursi jabatan Kepala Desa saat ini termasuk “kursi panas”, tidak sedikit Kepala Desa di negeri ini yang jabatannya dipertaruhkan, bahkan tidak sedikit yang berakhir hotel prodeo. Namun banyak juga kepala desa prestatif dan kinerjanya luar biasa, bahkan melebihi para kepala desa terdahulu yang ada di setiap desa,sehingga kita perlu belajar dari mereka yang berprestasi.

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Panasnya kursi kepala desa karena Dana Desa yang diterima oleh tiap desa dari APBN yang bisa menjadi boomerang buat kepala desa atau menjadi momen untuk membangun desa menuju sejahtera.

Dana Desa diterima oleh kepala desa dengan cara langsung masuk ke rekening desa, dengan cara berbagai syarat yang diatur regulasi. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2020.

Tahun ini, penyaluran dana desa dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Skema ini berubah dari tahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%.Selain perubahan skema penyaluran yang menjadi lebih cepat, pemerintah daerah dalam hal ini bupati/wali kota hingga kepala desa juga mesti memperhatikan syarat-syarat penyaluran dana desa yang telah diperbarui oleh Kemenkeu. Perubahan tersebut tertuang dalam pasal 24 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap I, Bupati/Walikota wajib menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang sebelumnya dipersiapkan dan disampaikan oleh kepala desa.

Pertama, dokumen Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Kedua, peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Selanjutnya untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap II, bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) dana desa tahun anggaran sebelumnya.Selain itu, juga wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan output dana desa tahap I yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 50% dan rata-rata output minimal 35%.

Terakhir, untuk menerima penyaluran dana desa tahap III, bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 90% dan rata-rata output minimal 75%.

Bupati/wali kota juga harus menyampaikan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa dari tahun anggaran sebelumnya.

Dokumen-dokumen persyaratan penyaluran dana desa tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) maupun dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang disedikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Berdasarkan pasal 26 beleid tersebut, bupati/wali kota yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana desa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, maka dana desa tidak disalurkan dan menjadi sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

“Sisa dana desa di RKUN tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,” demikian ketetuan di PMK.

Disini jelas para Bupati/walikota dan kepala desa berperan penting dalam menyaluran dana desa tidak simpel, dan banyak orang yang tidak mengetahui mekanisme yang sebenarnya. Sehingga terkadang dana desa sebuah issu hangat yang akan dimanfaatkan oleh kepala desa nantinya karena berada didalam rekening desa. Inilah perangkap yang akan membuat kepala desa berurusan dengan hukum.

*) Penulis Direktur ICI Jawa Barat, Tinggal di Kabupaten Karawang

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Apel Kirab Cap Go Meh Digelar Polsek Kota Karawang

Next Post

Kades Kadununggal Gandeng Para Ustad Inisiasi Kesalehan Sosial Guna Tingkatkan SDM

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Ketua GOW Kab. Garut Tini Martini memberikan Santunan

Hari Kartini, Semoga Peran Perempuan Garut Dalam Bidang Kesehatan dan Peduli Sosial Meningkat

Kamis, 22 April 2021

Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

Jumat, 20 Juni 2025

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025

Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi Warga Diduga Korban Unprosedural Perbankan

Rabu, 17 September 2025

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Ratusan peserta lomba mewarnai siswa TK dan SD yang digelar Disdik Kabupaten Bandung di Gedung Budaya Soreang.

Di Bandung Bedas Expo 2025 Disdik Kabupaten Bandung Gelar Lomba Mewarnai Siswa TK dan SD

Minggu, 27 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste