• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dua Pria dan Satu Wanita Pelaku Penyiram Bensin Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Senin, 13 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Satreskrim Polres Karawang Tangkap dua tersangka pelaku pembakaran setelah sebelumnya menyiram korbannya Luki Ludiana (26) dengan bensin yang mengalami luka bakar hingga 40 persen di sekujur tubuhnnya, saat ini korban masih terbaring lemah di RS Karya Husada Cikampek.

Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AkP Bimantoro SIK dalam Jumpa Persnya di Halaman Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020), jejadian nahas yang menimpa Luki Ludiana terjadi di salah satu Hotel di daerah Cikampek,saat itu korban yang janji bertemu untuk berkencan dengan seorang wanita di Hotel Pondok Ratu Jomin Barat Cikampek inipun berujung dengan penyiraman bensin dan pembakaran serta pelakupun kabur dengan membawa sejumlah barang milik bahwa korban awalnya berkenalan dengan pelaku perempuan NA (26) melalui media sosial instagram dan saling menukar nomer handphone, dan janjian pun berlanjut melalui WA, korban dan pelaku janjian untuk bertemu di salah satu hotel yang berada di jomin barat Cikampek, saat tersangka pelaku dan korban sudah berada didalam kamar, dua pelaku pria MR alias R (25) dan MH alias D (24) datang dan mengaku sebagai suami dari tersangka perempuan, lalu dengan bersama sama tersangka melakukan intimidasi terhadap korban dengan memukuli wajah dan tubuhnya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“Di saat bersamaan tersangkapun menyiramkan bensin yang sudah dipersiapkan ke tubuh korban dengan terus memaksa meminta PIN ATM korban,” Kata Bimantoro .

Setelah memukul dan menyiram Korban, para pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang barang milik korban, setelah kejadian korban yang mengalami luka bakar ditemukan pegawai hotel yang langsung melaporkan ke Polsek Cikampek serta bergegas mengevakuasi korban ke rumah sakit Karya Husada Cikampek,
Korban mengalami luka bakar diatas 40% di sekujur tubuhnya dan saat ini korban di rujuk ke RSUD Karawang guna perawatan lebih lanjut.

“Ini adalah kejadian kasus yang ke lima kalinya yang dilakukan oleh gerombolan tersangka dengan modus yang sama, para pelaku dijerat dengam pasal berlapis 170 ayat 2 KUHP dan pasal 365,” Jelas Bimantoro.***Galing/ Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pisah Sambut Sekretaris Kecamatan Paseh

Next Post

Secara Aklamasi, Dede Hermanto Terpilih Jadi Ketua KNPI Lemah Abang

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Personil Gabungan Siaga Di Pos Chek Point Perbatasan Purwakarta Karawang

Rabu, 13 Mei 2020

SD PIT Bhaskara Gelar Pembukaan O2SN Se-Kecamatan Subang

Selasa, 25 Februari 2025

Respon Cepat DPRKPLH Ciamis Tinjau Pencemaran Udara Akibat Pembuangan Kotoran Ayam di Padomasan

Kamis, 24 April 2025

Selain Beri THR Sesuai SE, Perusahaan Wajib Patuhi Permenaker 6/2016

Rabu, 5 Mei 2021

GNPK RI Garut Kecam Pengeroyokan Eggi Dan Dalami Dugaan Pungli Oknum Pendamping PKH Untuk Dilapor Ke APH

Rabu, 6 Mei 2020

Tak Pernah Ajukan Diri Jadi Nasabah, Ryan Heran BJB Cianjur Bisa Terbitkan Buku Rekening Atas Namanya

Rabu, 4 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste