• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Subang yang dimulai hari Rabu (6/5/2020 ) ada enam aktivitas yang harus dibatasi karena dianggap berpotensi munculnya penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Kaplores Subang AKBP Teddy Fanani S.Ik .MH pada saat apel persiapan PSBB di alun-alun Subang, Selasa (5/5/2020).

BacaJuga :

Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering

Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

“Diantaranya enam batasan aktivitas penerapan PSBB yang akan kita laksanakan, yaitu pembatasan pembelajaran Sekolah dan Intansi Pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan kegiatan transportasi, jam operasional, kegiatan sosial dan budaya dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” ujarnya.

Lanjut Teddy Fanani, dalam PSBB untuk transportasi, di Kabupaten Subang akan berlakukan aturan bagi pengendara roda dua dan roda empat. Untuk pengendara roda empat di berlakukan jumlah orangnya dengan kursi dua baris dilarang melebihi tiga orang dengan satu pengemudi di depan dan dua orang duduk di belakang

Sedangkan untuk kursi tiga baris, maksimal mengangkut empat orang dengan satu pengemudi, dua orang di tengah dan satu di belakang.

Untuk ojek online (Ojol ) tidak dibolehkan berboncengan kecuali membawa barang (khusus bawa barang), Sementara untuk motor pribadi hanya dibolehkan maksimal dua orang dengan satu orang pengemudi dan satu orang di belakang.

Kapokres Subang AKBP Teddy Fanani.,S.IK.MH menegaskan bahwa yang boleh berboncengan itu hanya suami dengan istri atau suami-istri dengan anak. Di luar itu, misalnya pacar, paman, atau lainnya yang tidak sealamat rumahnya tidak di bolehkan.

“Dalam PSBB, bagi kendaraan roda dua tidak di perbolehkan berboncengan kecuali berboncengan dengan keluarga yang satu rumah, seperti dengan istri atau anak. Untuk Ojol tidak bisa mengangkut orang, kecuali bawa barang di perbolehkan dan untuk pengendara baik roda dua maupun Roda empat semuanya di wajibkan harus memakai masker,” jelas Teddy Fanani.

Dalam pemberlakuan PSBB besok, Kapolres Subang menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan PSBB tersebut kebetulan bersamaan dengan adanya peraturan larangan mudik.

Di dalam teknisnya, bagi kendaraan roda empat wajib menunjukan KTP nya. Dan apabila dalam keterangannya tidak ada terlalu berarti. Maka ia dipaksa putar balik, berlaku biak bagi yang mau masuk maupun keluar Subang.

“Untuk tindak tegasnya, kami mengeluarkan blanko teguran atau peringatan yang wajib dibawa oleh yang bebersangkutan. Dan blanko itu kami siapkan di 14 check point yang berada di perbatasan Subang,” jelasnya.

Untuk personil gabungan yang diterjunkan selama PSBB ini kata Kapolres, sebanyak 1516.

“Semuanya akan berjaga 24 Jam. Saya mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penularan Corona. Dan kita tentunya berharap adanya pemberlakuan PSBB tersebut Subang dapat zero corona,” pungkasnya.

Adapun 14 check point dalam pemberlakuan PSBB di Subang ini diantaranya, yaitu masing- masing Ciater, Serang panjang, Tanjungsiang, Cibogo, Cipunagara, Pusakajaya, Cilamaya, Blanakan, Sukahaji, Ciasem, Patokbeusi, Balebandung-Pabuaran, Cipeundeuy, dan Compreng dan titik tol gate Cipali.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Subang
Previous Post

Hadapi PSBB, Pemda Berikan 2 Ton Beras Ke Camat Teluk Jambe Timur

Next Post

Kasus Etika Moral Anggota DPRD Garut Di Tengah Pandemi Covid-19, Mau Dibawa Kemana?

Related Posts

Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh
Regional

Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025
Pekan TJSL Hari Ketiga :  Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang
Budaya

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Selasa, 7 Oktober 2025
Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering
deNews

Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering

Selasa, 7 Oktober 2025
Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel
Hukum dan Kriminal

Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel

Selasa, 7 Oktober 2025
Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur
Hukum dan Kriminal

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Wakil Ketua AMMNI, Soroti Kebijakan Bupati Dan Korkab PKH Garut,Tidak Punya Hati Nurani Warga Dipaksa Makan Beras BSB 2020

Sabtu, 3 Oktober 2020

Bupati Purwakarta Alokasikan DID untuk Pemulihan Ekonomi Dan Kesehatan

Selasa, 22 September 2020

Survei Poldata Indonesia Consultan : Elektabilitas NU 48%, Dadang-Sahrul 32%, Yena-Atep 20%,

Minggu, 18 Oktober 2020

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Selasa, 8 September 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah : Desa Mekarrahayu Mekar, Masyarakatnya Sejahtera

Rabu, 7 Mei 2025

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste