• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hutang Pemkab Subang Pada Rekanan Penyedia Barjas Capai Rp 51 Milyar

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang dan jasa (Barjas) rekanan Pemerintah Kabupaten Subang, hingga Jum’at (10/1/2020) belum juga bisa dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Pasalnya, Pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019

Jumlahnya yang harus dibayar pun sangat fantastis, mencapai Rp 51 milyar, baik itu untuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung.

BacaJuga :

42.900 Petani di Kabupaten Bandung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Uus Dukung SE Gubernur Jabar Tentang Penghentian Sementara Izin Perumahan

Dukung Program Presiden, Kapolsek Purwakarta Hadiri Peresmian SPPG Sindangkasih 2.

Menurut Anggota Fraksi PAN, Lutfi Isror Alfaroby, jumlah hutang Pemerintah Kabupaten Subang, sebesar Rp 51 miliar tersebut dibagi dua, belanja tidak langsung dan belanja langsung.

“Belanja langsung terdiri dari paket kegiatan sebesar Rp 31 miliar dan belanja tidak langsung Rp 20 miliar,” ujar Lutfi, yang saat ini menjadi anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengungkapkan penundaan ini terjadi karena pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019.

“Penundaan pembayaran ke pihak ketiga, ini terjadi karena adanya penundaan transfer pembayaran dana bagi hasil (DBH, red) triwulan ke empat. Informasi penundaan transfer dari pusat itu pada tanggal 3 Desember 2019 melalui Permenkeu No 180 tahun 2019,” ujar Agus pada Rabu (8/1/2020) di gedung DPRD Subang.

Sampai akhir tahun anggaran 2019, menurut Agus, Pemkab Subang masih optimis bisa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Namun, transfer dari pemerintah pusat, tertunda,” ujarnya.

Menurut Agus, pihak pemerintah Kabupaten Subang terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Bahkan sampai dengan suku bunga yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha kepada pihak perbankan.

“Itu juga (Pembayaran bunga, red) kita perhatikan, kita kemarin juga melakukan koordinasi dengan pihak Bank Jabar, untuk mendapatkan solusi terbaik, bisa tidak, sejak bulan Januari, hutang pihak ketiga, tidak dihitung? ini juga merupakan berbagai solusi yang kami lakukan,” tegas Agus.

Menurut Agus, uang yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kepada pihak ketiga, sebesar Rp. 51miliar.

“Dari pemerintah pusat, menunda pembayaran senilai Rp. 54 miliar. Kalau itu cair, ya selesai. Tidak akan terjadi menunda membayar ke pihak ketiga,” tambah Agus.

Sementara terkait dengan Perbup nomor 84 tahun 2019, tentang penundaan bayar, menurut Agus, Perbup tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi lakukan,” tegas wakil Bupati Subang.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Ibun – Dengan Tanam Pohon, Resiko Bencana Bisa Berkurang

Next Post

DPRD Subang Akui Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang Belum Baik

Related Posts

JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V
deEdukasi

JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V

Jumat, 9 Januari 2026
Silahturahmi DPP PADI DKI Jakarta dengan Presiden PADI: Potensi Penguatan Partai di Ibukota
dePolitik

Silahturahmi DPP PADI DKI Jakarta dengan Presiden PADI: Potensi Penguatan Partai di Ibukota

Jumat, 9 Januari 2026
TPT Yang Sempat Ambruk di RW 13 Desa Sayati Margahayu Kini Sudah Diperbaiki Melebihi Ekspektasi
deNews

TPT Yang Sempat Ambruk di RW 13 Desa Sayati Margahayu Kini Sudah Diperbaiki Melebihi Ekspektasi

Jumat, 9 Januari 2026
42.900 Petani di Kabupaten Bandung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
deNews

42.900 Petani di Kabupaten Bandung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 9 Januari 2026
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung   Uus Dukung SE Gubernur Jabar Tentang Penghentian Sementara Izin Perumahan
Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Uus Dukung SE Gubernur Jabar Tentang Penghentian Sementara Izin Perumahan

Kamis, 8 Januari 2026
Dukung Program Presiden, Kapolsek Purwakarta Hadiri Peresmian SPPG Sindangkasih 2.
Nasional

Dukung Program Presiden, Kapolsek Purwakarta Hadiri Peresmian SPPG Sindangkasih 2.

Kamis, 8 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

PAW Anggota DPRD Purwakarta Dari Partai Golkar Dilantik

Rabu, 29 Desember 2021

LSM Penjara Garut Bantu Enam Siswa Ambilkan Ijazah Tanpa Harus Bayar Tunggakan

Minggu, 18 September 2022

Mengenal Leluhur dan Turunan Bangsawan Timbanganten, Cikal Bakal Para Dalem Bandung

Jumat, 14 Juli 2023

Berkembang ! Selain Ahmad, Ada Warga Cibiuk Kaler Lagi Jadi Korban Sertifikat Hasil Ajudifikasi Dijaminkan di Bank Tanpa Ijin

Minggu, 16 Juli 2023

Polemik Klaim Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Dituding Sepihak Tafsirkan Aturan

Jumat, 9 April 2021

Wabub Ali Syakieb Meninjau Pembersihan Sampah di Sungai Citarum

Jumat, 31 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste