• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, November 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hutang Pemkab Subang Pada Rekanan Penyedia Barjas Capai Rp 51 Milyar

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang dan jasa (Barjas) rekanan Pemerintah Kabupaten Subang, hingga Jum’at (10/1/2020) belum juga bisa dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Pasalnya, Pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019

Jumlahnya yang harus dibayar pun sangat fantastis, mencapai Rp 51 milyar, baik itu untuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung.

BacaJuga :

BAM DPR RI Dorong Reformasi Ekosistem Pemilu, Dari Ciamis Gerakan Antipolitik Uang Bergulir Secara Nasional

HMI Garut : Training Raya Berikan Perspekstif Baru Peran Pemuda Dalam Jaga Lingkungan

Ketua KNPI Garut Berharap Training Raya Lahirkan Gagasan Baru Bagi Kemajuan Daerah

Menurut Anggota Fraksi PAN, Lutfi Isror Alfaroby, jumlah hutang Pemerintah Kabupaten Subang, sebesar Rp 51 miliar tersebut dibagi dua, belanja tidak langsung dan belanja langsung.

“Belanja langsung terdiri dari paket kegiatan sebesar Rp 31 miliar dan belanja tidak langsung Rp 20 miliar,” ujar Lutfi, yang saat ini menjadi anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengungkapkan penundaan ini terjadi karena pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran kepada pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2019.

“Penundaan pembayaran ke pihak ketiga, ini terjadi karena adanya penundaan transfer pembayaran dana bagi hasil (DBH, red) triwulan ke empat. Informasi penundaan transfer dari pusat itu pada tanggal 3 Desember 2019 melalui Permenkeu No 180 tahun 2019,” ujar Agus pada Rabu (8/1/2020) di gedung DPRD Subang.

Sampai akhir tahun anggaran 2019, menurut Agus, Pemkab Subang masih optimis bisa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Namun, transfer dari pemerintah pusat, tertunda,” ujarnya.

Menurut Agus, pihak pemerintah Kabupaten Subang terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Bahkan sampai dengan suku bunga yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha kepada pihak perbankan.

“Itu juga (Pembayaran bunga, red) kita perhatikan, kita kemarin juga melakukan koordinasi dengan pihak Bank Jabar, untuk mendapatkan solusi terbaik, bisa tidak, sejak bulan Januari, hutang pihak ketiga, tidak dihitung? ini juga merupakan berbagai solusi yang kami lakukan,” tegas Agus.

Menurut Agus, uang yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kepada pihak ketiga, sebesar Rp. 51miliar.

“Dari pemerintah pusat, menunda pembayaran senilai Rp. 54 miliar. Kalau itu cair, ya selesai. Tidak akan terjadi menunda membayar ke pihak ketiga,” tambah Agus.

Sementara terkait dengan Perbup nomor 84 tahun 2019, tentang penundaan bayar, menurut Agus, Perbup tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi lakukan,” tegas wakil Bupati Subang.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Ibun – Dengan Tanam Pohon, Resiko Bencana Bisa Berkurang

Next Post

DPRD Subang Akui Pengelolaan Keuangan Pemkab Subang Belum Baik

Related Posts

Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib
deNews

Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib

Selasa, 25 November 2025
Jembatan Cikaleho Ambruk Total, Dishub Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Besar-Besaran di Jalur Nasional Ciamis–Cirebon
deNews

Jembatan Cikaleho Ambruk Total, Dishub Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Besar-Besaran di Jalur Nasional Ciamis–Cirebon

Selasa, 25 November 2025
HUT PGRI ke-80, Guru Ciamis Harus Siap Hadapi Deep Learning dan Tantangan Era Baru
deNews

HUT PGRI ke-80, Guru Ciamis Harus Siap Hadapi Deep Learning dan Tantangan Era Baru

Selasa, 25 November 2025
BAM DPR RI Dorong Reformasi Ekosistem Pemilu, Dari Ciamis Gerakan Antipolitik Uang Bergulir Secara Nasional
deNews

BAM DPR RI Dorong Reformasi Ekosistem Pemilu, Dari Ciamis Gerakan Antipolitik Uang Bergulir Secara Nasional

Selasa, 25 November 2025
HMI Garut : Training Raya Berikan Perspekstif Baru Peran Pemuda Dalam Jaga Lingkungan
deNews

HMI Garut : Training Raya Berikan Perspekstif Baru Peran Pemuda Dalam Jaga Lingkungan

Senin, 24 November 2025
Ketua KNPI Garut Berharap Training Raya Lahirkan Gagasan Baru Bagi Kemajuan Daerah
deNews

Ketua KNPI Garut Berharap Training Raya Lahirkan Gagasan Baru Bagi Kemajuan Daerah

Senin, 24 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Pemdes Loji Simpenan Laksanakan Penyaluran BST Bersama Dinsos

Selasa, 15 September 2020

Polsek Cikelet Laksanakan Tarawih Keliling

Minggu, 9 Maret 2025

Dilaporkan Hilang, Akhirnya Driver Ojol Cianjur Ditemukan Di Gunung Sindur Bogor Dalam Kondisi Linglung

Rabu, 21 Oktober 2020

Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan Sekolah

Kamis, 23 Oktober 2025

Peresmian Klinik Pakenjeng Medika Hadir Untuk Warga Pakenjeng

Selasa, 1 Maret 2022

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste