CIAMIS, deJurnal,- Kepastian hukum atas status perkawinan menjadi fondasi penting dalam tertib administrasi kependudukan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus memperkuat pelayanan publik melalui inovasi GASPOL PAKTA MANIS dengan menggandeng Pengadilan Negeri Kelas IB Ciamis dalam penyelenggaraan Sidang Pengesahan Perkawinan. Jumat (31/7/2026) 
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan akses pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat yang memerlukan penetapan pengesahan perkawinan sebagai dasar penerbitan Akta Perkawinan beserta pembaruan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya sebatas menerbitkan dokumen, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas peristiwa penting yang dialaminya.
“Melalui inovasi GASPOL PAKTA MANIS, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, sekaligus memberikan kepastian hukum. Sinergi dengan Pengadilan Negeri Ciamis menjadi kunci agar proses pengesahan perkawinan hingga penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Yayan.
Menurutnya, penetapan pengesahan perkawinan merupakan dasar hukum yang sangat penting sebelum Disdukcapil menerbitkan Akta Perkawinan.
Setelah penetapan diperoleh, masyarakat dapat langsung melanjutkan proses pembaruan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sehingga seluruh data kependudukan menjadi tertib dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Yayan menegaskan, pelayanan yang terintegrasi tidak hanya memangkas waktu dan tahapan administrasi, tetapi juga mengurangi beban masyarakat dalam mengurus dokumen di berbagai instansi secara terpisah.
“Inilah semangat pelayanan publik yang terus kami bangun. Masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir memberikan solusi melalui pelayanan yang sederhana, pasti, dan memberikan manfaat nyata,” katanya.
GASPOL PAKTA MANIS merupakan akronim dari Gerakan Akselerasi Proses Layanan Penerbitan Akta Perkawinan Tercatat untuk Masyarakat Ciamis. Inovasi ini lahir sebagai bentuk penguatan kolaborasi antara Disdukcapil Kabupaten Ciamis dengan Pengadilan Negeri Kelas IB Ciamis untuk mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan.
Program tersebut digagas oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Agus Setiadi, sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026.
Pengembangannya mendapat pendampingan dan mentoring langsung dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis sehingga mampu diimplementasikan sebagai inovasi pelayanan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Melalui sidang pengesahan perkawinan yang dilaksanakan secara kolaboratif, masyarakat memperoleh penetapan hukum dari pengadilan sekaligus kemudahan dalam melanjutkan proses pencatatan sipil tanpa harus menghadapi prosedur yang panjang dan berulang.
Bagi pemerintah daerah, inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang akurat, tertib, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kelengkapan dokumen kependudukan yang sah akan memberikan perlindungan hukum bagi warga sekaligus memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial.
Yayan menegaskan Disdukcapil Kabupaten Ciamis akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menghadirkan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui GASPOL PAKTA MANIS, pemerintah berharap semakin banyak warga yang memperoleh legalitas perkawinan secara sah dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai wujud perlindungan hak-hak sipil setiap warga negara. (Nay Sunarti)















