• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Ringkus Mantan Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

bydejurnalcom
Kamis, 5 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Ringkus Mantan Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Polda Jabar meringkus MS, mantan kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain MS, Polisi juga meringkus AY seorang aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala Desa untuk memindahtangankan tanah kas desa Cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 ha.

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

“Pelaku ini mencoret pada buku C induk Desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 an. emeh ny. al wikarta yang dicoret menjadi an. Martawidjaja, sehingga seolah – olah nama martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama martawidjaja tercatat pada buku c Desa,” ujar Ibrahim Tompo.

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 an. martawidjaja, kemudian tanah tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris alm. martawidjaja.

“Sehingga terbit 51 akta jual beli serta dari 51 ajb tersebut, telah terbit 12 shm dan 12 masih proses shm di BPN Kab. Bandung Barat,” katanya.

Tersangka MS, AY dan AS ini menjadi saksi jual beli dan juga mengeluarkan warkah atas nama pembeli, padahal para tersangka mengetahui tanah persil 57 tersebut adalah tanah kas Desa Cibogo.

Perbuatan para tersangka ini, kata dia, bertentangan dengan ketentuan pasal 15 permendagri no. 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa jo pasal 25 permendagri no. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten bandung barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 September 2022, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo, dkk telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai rp. 30.599.320.000,- ( tiga puluh milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus duapuluh ribu rupiah),” katanya.

Para pelaku, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang republik indonesia no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancamannya sesuai Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” katanya.

“Pasal 3, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” tambahnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sukses Mengelola Air Bersih Desa Marteng Diganjar Penghargaan Sebagai Desa Inovatif

Next Post

Kadinkop Karawang : Optimalkan UMKM Guna Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Related Posts

Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari
dePraja

Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari

Rabu, 15 Oktober 2025
Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB
deBisnis

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta
Hukum dan Kriminal

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal
deNews

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025
Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih
dePraja

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025
Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR
deNews

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Rabu, 15 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Muslub Guar Waris Perjuangan SEGI Kabupaten Garut : Gunawan Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

Selasa, 25 Maret 2025

Dinas PUTR Kabupaten Bandung Sambut Kafilah MTQH ke-XXXIX dari Subang

Sabtu, 14 Juni 2025

Kabupaten Purwakarta Kasus Positif Corona Meningkat, Kecamatan Kota Bakal PSBM

Jumat, 9 Oktober 2020

Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

Selasa, 18 Februari 2025

Gun Gun Gunawan Dilantik Jadi Ketua TPPD Untuk Menangkan Paslon Bupati Bandung Bedas

Jumat, 13 November 2020
Korwil Cileunyi Uwon Suwondo, S.Sos, MM

Guru Ngaji Ngajar di Sekolah, Ini Pelaksanaan di Korwil Cileunyi

Rabu, 1 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste